Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur
Mubadalah.id - Dalam wacana konvensional tentang hifdh an-nafs (perlindungan atas hak hidup), diinterpretasikan, antara lain, sebagai kewajiban qishash (hukuman yang...
Mubadalah.id - Dalam wacana konvensional tentang hifdh an-nafs (perlindungan atas hak hidup), diinterpretasikan, antara lain, sebagai kewajiban qishash (hukuman yang...
Mubadalah.id - Mengenai “al-ushul al-khamsah”, saya ingin menyampaikan pandangan atau tafsir Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), yang menurut saya sangat...
Mubadalah.id - Apakah makna “kemaslahatan” itu? Secara umum, ia — bermakna memberikan, membawa, atau menarik kebaikan dan menghindari, menolak, dan...
Mubadalah.id - Pandangan pemikir Muslim kontemporer ini menimbulkan implikasi penting. Terutama dalam kaitan dengan bidang-bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (majal al-mu'amalat...
Mubadalah.id - Perempuan dalam paradigma hak asasi manusia, memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana dimiliki laki-laki. Sebagaimana halnya laki-laki, perempuan juga...
Mubadalah.id - Para ulama Islam, sejak generasi pertama, yakni generasi para sahabat Nabi SAW, generasi empat madzhab sampai generasi para...
Mubadalah.id - Islam hadir untuk manusia dalam kerangka kemanusiaan. Pengabdian manusia kepada kemanusiaan pada hakikatnya merupakan puncak pengabdian mereka kepada...
Mubadalah.id - Al-Qur'an dihadirkan ke muka bumi dalam rangka membebaskan manusia dari situasi dunia yang gelap menuju dunia yang bercahaya....
Mubadalah.id - Keutamaan puasa Syawal sangat banyak. Puasa sunah enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang...
Mubadalah.id – Anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Dr. Nyai Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, menegaskan...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0