• Login
  • Register
Rabu, 18 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berfatwa Ala KUPI

Di sinilah dinamika fatwa terjadi antara ulama dalam relasi dengan umatnya yang bertanya, maupun interaksinya dengan teks-teks sumber Islam.

Redaksi Redaksi
03/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Berfatwa

Berfatwa

803
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), berfatwa adalah bagian dari beragama yang menjadi hak penuh laki-laki dan perempuan secara setara. Perempuan, sebagai manusia, adalah sama dengan laki-laki: memiliki akal budi, tubuh, dan jiwa, pengetahuan dan pengalaman, yang layak dan otoritatif bagi kerja-kerja fatwa.

Berfatwa adalah bagian dari beragama. Beragama adalah sesuatu yang khas dari manusia. Di satu sisi, beragama itu bersumber dari sesuatu yang transenden dan metafisik. Namun, di sisi lain, ia berpijak pada, merujuk, atau menjawab hal-hal profan dalam realitas kehidupan sebagaimana kita ber-Islam dalam kehidupan kita sehari-hari.

Di satu sisi, keislaman kita bersumber pada al-Qur’an dan Hadits melalui tradisi keilmuan yang telah terbentuk selama ini. Akan tetapi,  kita hanya bisa memahami dan mempraktikkannya saja.

Di sisi lain, ketika kita berada pada pijakan realitas kehidupan yang kita alami, terutama ketika menjawab persoalan-persoalan yang kita hadapi, atau hadir bersama orang-orang yang bertanya dan memerlukan jawaban kita tentang apa yang mereka hadapi. Maka di sinilah dinamika fatwa terjadi antara ulama dalam relasi dengan umatnya yang bertanya, maupun interaksinya dengan teks-teks sumber Islam.

Dalam proses beragama inilah para perempuan berdialog dengan ulama-ulama mereka yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Yaitu para perempuan yang mengalami kekerasan, kezaliman, dan ketidakadilan hidup, baik dalam relasi marital dan familial di dalam rumah tangga. Maupun relasi sosial di dalam ranah publik.

Baca Juga:

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Selama ini, mereka tidak menemukan jawaban dari narasi-narasi keagamaan mainstream, atau dari tokoh-tokoh agama yang mereka temui.

Alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, serta didengar kegalauan yang dirasakan, para perempuan malah justru dianggap faktor penyebab dari semua keburukan yang terjadi dalam kehidupan, baik dalam rumah tangga maupun publik luas.

Fitnah

Dalam narasi keagamaan mainstream ini, misalnya, perempuan dianggap memiliki potensi pesona (fitnah) yang menggoda dan mengganggu stabilitas moral publik yang mayoritas berisi laki-laki. Karena potensi fitnah inilah, dalam logika beragama sementara ini, mengapa semua keburukan itu terjadi.

Lalu, fatwa yang dikeluarkan seringnya adalah agar para perempuan mengurangi potensi fitnah tersebut dengan banyak berada di dalam rumah. Jika pun harus keluar di ruang publik, hanya dibolehkan jika benar-benar tidak menebarkan pesona fitnah kepada publik laki-laki.

Faktor penentu ada atau tidaknya pesona perempuan ini dan dampak buruknya pada masyarakat adalah standar kehidupan laki-laki. Perempuan menjadi objek hukum, pihak yang diputuskan hukumnya. Atas dasar standar laki-laki, bolehkah atau halal haramkah, seorang perempuan keluar rumah, belajar, bekerja, bepergian, atau sekedar bersenang-senang?

Standarnya adalah sejauh mana keberadaan mereka memesona dan mengganggu laki-laki. Lalu, fatwa yang keluar adalah halal atau haram aktivitas perempuan berdasarkan standar tersebut. Atau batasan-batasan yang harus perempuan ikuti, juga atas dasar standar laki-laki tersebut. []

Tags: BerfatwaIndonesiaKongresKupiperempuanulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ahmadiyah

    Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID