• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Mubadalah dalam Isu Fitnah

Karena itu, kita tidak perlu menghambat partisipasi aktif perempuan di ranah publik secara sewenang-wenang, dengan alasan mereka adalah fitnah

Redaksi Redaksi
27/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah

Fitnah

479
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam prinsip mubadalah, ayat dan Hadis tentang fitnah perempuan sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk merendahkan dan mendiskreditkan mereka. Tidak bisa juga untuk memuliakan laki-laki dan melecehkan perempuan.

Potensi fitnah pada diri perempuan, yang ada di dalam ayat dan Hadis, tidak membuat mereka lebih rendah dari laki-laki. Tidak juga menjadikan mereka terhambat dari akses publik untuk kebaikan dan kemaslahatan. Hal ini setidaknya didasarkan pada tiga alasan fundamental.

Pertama, prinsip meritokrasi Islam. Kemulian harus kia dasarkan pada keimanan dan amal perbuatan. Sebuah potensi yang ada pada seseorang, jika tidak kita barengi tindakan nyata, maka tidak memiliki nilai apa pun.

Perempuan dan laki-laki, keduanya memiliki potensi ini, seperti akal budi, untuk menempa diri menjadi manusia yang beriman, berakhlak luhur, dan memberi manfaat sebanyak mungkin dalam kehidupan. Di sisi lain, juga ada potensi fitnah, yang bisa saja kita gunakan untuk menjerumuskan orang lain.

Kedua, bahwa potensi fitnah itu juga ada pada laki-laki yang tentu saja tidak membuat mereka lebih jahat dari perempuan.

Baca Juga:

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Kalau kita beriman dengan dua pondasi ini, segala cara pandang diskriminatif terhadap perempuan, dengan basis asumsi fitnah, seyogianya segera dihentikan.

Gantinya, kita perlu menumbuhkan cara pandang positif terhadap kemanusiaan perempuan, sebagaimana juga kepada laki-laki. Cara pandang positif ini menjadi modal untuk memperbesar basis kesalingan dan kerja sama dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, di ranah keluarga maupun sosial.

Ketiga, ranah publik maupun domestik adalah arena bagi laki-laki dan perempuan, untuk mempraktikkan amal kebaikan sebagai hamba dan khalifah Allah Swt.

Karena itu, kita tidak perlu menghambat partisipasi aktif perempuan di ranah publik secara sewenang-wenang, dengan alasan mereka adalah fitnah. Sebagaimana kita tidak melakukannya pada laki-laki, sekalipun kita tahu, fitnah mereka juga besar. []

Tags: fitnahisuMubadalahprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nakba Day

    Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version