• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berikan Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak

Prinsip kasih sayang tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam

Redaksi Redaksi
19/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Anak

Anak

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Dalam Islam, mereka adalah manusia yang belum akil (mampu berpikir) dan belum baligh (sampai usia dewasa).

Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun.

Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus berdasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak. Visi ini, dalam Islam, khususnya teks Hadis bisa kita temukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Prinsip kasih sayang tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Bahkan, prinsip ini harus lebih utama daripada kepada orang dewasa karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu:

Pertama, sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahih al-Bukhari, no. 7465, Shahih Muslim, no. 6172, Sunan al-Tirmidzi, no. 2049: Sunan Abi Dawud, no. 4943, dan: Musnad Ahmad, no. 6605).

Kedua, sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzi, no. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abi Dawud, no. 4945, dan Musnad Ahmad, no. 7056).

Pernyataan-pernyataan Nabi Saw yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas. Begitu pun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak.

Di antara pernyataan tegas Nabi Saw untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahih al-Bukhiri, no. 6063: Shahih Muslim, no. 6170, Sunan al-Tirmidzi, no. 2035, Sunan Abi Dawud, no. 5220: dan Musnad Ahmad, no. 7242).

Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari yang artinya:

Dari Jarir bin Abdullah berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia.” (Shahih al-Bukhiri, no. 7465).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: anakbagiberikankemaslahatanterbaik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibadah Kurban

    Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  
  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID