Mubadalah.id – Dalam negara yang semakin gemar menyelesaikan persoalan sipil melalui pendekatan kedisiplinan, pelatihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan gejala yang patut kita cermati. Program yang tertuju untuk memperkuat ekonomi desa justru terbangun melalui instrumen yang lazim digunakan dalam pembentukan personel pertahanan.
Ketika sejumlah peserta meninggal dunia selama pelatihan, perhatian publik memang tertuju pada aspek keselamatan. Namun persoalan yang lebih mendasar sesungguhnya terletak pada desain kebijakannya.
Koperasi sejak awal lahir sebagai institusi ekonomi rakyat. Mohammad Hatta membayangkannya sebagai sarana demokrasi ekonomi yang bertumpu pada partisipasi, kemandirian, dan kemampuan masyarakat mengelola sumber daya secara kolektif. Karena itu, keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh ketahanan fisik pengelolanya, melainkan oleh kemampuan mengelola usaha, membaca peluang pasar, menyusun strategi keuangan, dan membangun organisasi yang sehat.
Namun arah yang kini ditempuh menunjukkan kecenderungan berbeda. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertahanan, Sebanyak 35.476 calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih mengikuti pelatihan selama 45 hari yang terdiri atas 30 hari pelatihan dasar kemiliteran dan 15 hari pelatihan manajerial.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan karakter melalui pendekatan semi-militer memperoleh porsi yang lebih besar daripada penguatan kompetensi teknis yang justru menjadi kebutuhan utama pengelola koperasi.
Menilik Efektivitas Kebijakan
Pemerintah mendasarkan program tersebut pada kebutuhan membangun disiplin, kepemimpinan, integritas, dan etos kerja. Tidak ada yang keliru dengan tujuan itu. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak selalu melahirkan desain kebijakan yang tepat. Dalam banyak kasus, masalah muncul ketika menggunakan instrumen yang tidak memiliki hubungan yang kuat dengan sasaran yang hendak tercapai.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep goodness of fit yang dikemukakan Michael Howlett (2018). Menurut Howlett, penentuan efektivitas kebijakan oleh kesesuaian antara tujuan dan instrumen yang digunakan. Ketika keduanya tidak selaras, kebijakan berisiko menjadi tidak efektif bahkan gagal mencapai sasaran.
Dari perspektif ini, pelatihan dasar kemiliteran bagi calon pengelola koperasi menghadirkan kontradiksi yang sulit terabaikan. Tujuan program adalah memperkuat kapasitas pengelolaan koperasi, sementara instrumen yang terpilih lebih menekankan disiplin fisik dan kehidupan barak. Padahal pengelola koperasi membutuhkan kemampuan mengelola keuangan, risiko usaha, rantai pasok, dan teknologi digital. Kompetensi tersebut lahir dari penguatan kapasitas manajerial, bukan latihan fisik.
Militerisasi dalam konteks ini tidak harus kita pahami sebagai keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil secara langsung. Yang lebih penting adalah masuknya cara berpikir militer ke dalam perumusan kebijakan publik.
Tata kelola yang semestinya bertumpu pada penguatan kapasitas dan profesionalisme bergeser ke arah disiplin, hierarki, dan kepatuhan sebagai solusi utama. Dalam kerangka tersebut, pelatihan dasar kemiliteran bagi pengelola koperasi tidak lagi sekadar metode pelatihan, melainkan mencerminkan cara negara memahami persoalan pembangunan ekonomi desa.
Tantangan yang Lebih Kompleks
Cara pandang semacam ini menempatkan disiplin sebagai jawaban atas berbagai persoalan pembangunan. Tantangan ekonomi negara anggap dapat teratasi melalui pembentukan karakter, sementara persoalan kapasitas teknis berada di posisi sekunder. Padahal berbagai studi pembangunan menunjukkan bahwa kualitas tata kelola, kompetensi manajerial, akses modal, dan dukungan kelembagaan merupakan faktor yang lebih menentukan keberhasilan organisasi ekonomi masyarakat.
Masalah ini semakin nyata di depan mata, karena koperasi desa menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Rendahnya literasi digital, lemahnya manajemen usaha, keterbatasan akses pasar, serta persoalan pembiayaan membutuhkan solusi berbasis pengetahuan dan keterampilan teknis. Dalam konteks tersebut, pelatihan akuntansi, pemasaran digital, pengembangan usaha, tata kelola koperasi, dan pengelolaan keuangan jauh lebih dekat dengan kebutuhan riil pengelola koperasi.
Karena itu, orientasi program perlu berubah dengan menempatkan pelatihan manajerial, kewirausahaan, literasi digital, dan tata kelola koperasi sebagai inti pembelajaran. Fokusnya bukan lagi pelatihan jangka pendek, melainkan pendampingan berkelanjutan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, koperasi yang telah berhasil, pelaku UMKM, dan lembaga pendamping bisnis.
Keberhasilan program juga perlu terukur melalui indikator yang lebih substantif. Seperti pertumbuhan anggota aktif, peningkatan omzet usaha, kualitas laporan keuangan, akses pembiayaan, dan perluasan jaringan pemasaran. Dengan demikian, keberhasilan koperasi tidak kita nilai dari kemampuan peserta menyelesaikan pelatihan, melainkan dari dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa.
Masa Depan Ekonomi Desa
Perdebatan ini juga tidak dapat terlepaskan dari aspek hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa pengabdian warga negara dalam Komponen Cadangan bersifat sukarela. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelibatan warga sipil dalam skema pertahanan memiliki batas yang harus terjaga.
Karena itu, ketika menggunakan pendekatan pertahanan dalam program pembangunan ekonomi, ruang diskusi mengenai relevansi dan proporsionalitas kebijakan menjadi semakin penting.
Koperasi lahir dari keyakinan bahwa masyarakat mampu mengelola kepentingan ekonominya melalui pengetahuan, partisipasi, dan kerja sama. Karena itu, penentuan masa depan ekonomi desa bukan karena ketahanan fisik pengelolanya. Akan tetapi oleh kemampuan mengelola usaha dan membangun organisasi yang akuntabel.
Ketika pembangunan ekonomi mulai terselesaikan melalui instrumen yang lebih dekat dengan logika pertahanan daripada logika pemberdayaan, yang kita pertaruhkan bukan hanya efektivitas sebuah program, melainkan juga arah tata kelola pembangunan itu sendiri. []









































