Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Budak Cinta, Bumi Cinta, dan Mubadalah Cinta

Bercinta itu harus bertanggung-jawab, karenanya, ia mesti tumbuh kembang dalam ikatan pernikahan. Menikah itu berat, karena itu harus tertanam dalam bumi cinta yang mubadalah, yang mendorong kedua pihak sama-sama bahagia sekaligus membahagiakan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
24 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Budak Cinta

Budak Cinta

9
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin, aku mengikuti sebuah acara komunitas Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan. Mba Sa’adah sebagai manajaer program WCC Mawar Balqis Cirebon bercerita tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang masuk ke lembaganya. Di antaranya adalah kekerasan masa pacaran. “Orang bilang: ini dampak dari bucin, atau budak cinta”, katanya. “Dalam relasi bucin ini, seorang perempuan akan mudah diajak ngedate, dirayu gombal, lalu diancam: katanya cinta kok dicium gak mau, mana bukti cintamu”, tambahnya.

Nah, awalnya hanya karam-kirim chat yang berbumbu puisi gombal ngambil dari berbagai medsos, lalu ngedate, dan lalu keluarlah rayuan plus paksaan verbal untuk lebih lanjut: minta ciuman, petting, bahkan beberapa lanjut sampai hubungan seksual. Dalam relasi budak cinta seperti ini, seorang perempuan sudah berada pada kondisi emosional yang tidak stabil, mudah menuruti keinginan pacar, dan terlalu takut dianggap tidak mencintai, bahkan khawatir ditinggal pergi dan pacarnya beralih ke perempuan lain.

Relasi seperti ini melemahkan pertahanan diri seorang perempuan. Ia mudah terbuka pada dosa-dosa kecil yang kemudian membesar. Bahkan pada dosa besar hubungan seksual yang berdampak buruk secara fisik, psikis, spiritual, dan sosial. Lebih lagi, ia rentan pada segala bentuk kekerasan, bisa fisik, mental, sosial bahkan ekonomi. Perempuan yang berada pada kondisi psikis seperti ini, apalagi masih remaja, akan mudah berkorban apa saja. Sementara pacar laki-lakinya akan terus memanfaatkan, menikmati, dan bisa setiap saat memaksanya. Dengan alasan cinta, yang sesungguhnya ilus dan toksik.

Pada kondisi seperti ini, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), dan bukan pada waktunya, akan menjadi resiko terburuk yang hanya dialami perempuan, tidak oleh laki-laki. Kehamilan ini akan memukul jiwanya, karena akan mengurungnya dari pergaulan, menjauhkannya dari sekolah dan keluarga. Jika masuk dalam media sosial, jejak stereotip negatifnya akan lebih lama, dan traumanya bisa berkepanjangan. Tentu saja, kondisi fisik juga akan melemah, karena hamil itu berat, melelahkan, dan membuat perempuan bisa sakit.

Sementara laki-laki, tidak ada jejak yang menempel pada fisiknya dari hubungan seksual. Ia bisa pergi kapan saja, setelah memperoleh kenikmatan seksual yang ia inginkan. Pada usia remaja, sulit sekali meminta laki-laki untuk bisa benar-benar bertanggung-jawab pada kehamilan yang ia akibatkan. Jikapun secara verbal menyatakan bertanggung-jawab, namun, secara mental, sosial, bahkan fisik, ia sesungguhnya masih lemah dan tidak banyak yang mampu ia lakukan. Waspadalah pada janji laki-laki, apalagi masih remaja, dengan dalih cinta sejati yang sesungguhnya sama sekali tidak sejati.

Bumi Cinta, Bukan Budak Cinta

Dampak buruk dari relasi budak cinta tidak saja mengena pada perempuan, melainkan juga laki-laki. Jika menjadi budak, yang menyerah dan siap melakukan apa saja, tanpa reserve, ia juga menjadi lemah pertahanan diri, mudah terpengaruhi dan dipaksa. Ia rentan pada dosa-dosa kecil yang membesar dan atau berujung pada dosa besar. Begitupun, ketika dia yang memperbudak cinta seorang perempuan dan memainkannya, ia akan tumbuh menjadi pribadi yang egois dan otoriter, serta sulit bertanggung-jawab. Ini memperburuk citra diri dan karakternya sebagai seorang laki-laki.

Karena itu, seorang kyai muda, Gus Idris dari Kediri mengenalkan istilah bumi cinta, sebagai ganti budak cinta. Artinya, laki-laki yang memiliki cinta yang bertanggung-jawab harus bersedia bersabar, menunggu, dan membuat ikatan cinta terlebih dahulu, melalui akad pernikahan, pada waktunya yang tepat. Kemudian menjadikanya sebagai wahana menanam, menyemai, memanen, dan menikmati cinta secara bersama. Ia harus membuat ruang bersama, bukan hanya untuk diri, melainkan juga pasangannya. Tujuannya untuk bisa benar-benar menumbuhkan cinta dan merasakan manfaat dari hasil yang tepat. Karena itu, bukan bucin sebagai budak cinta, melainkan bumi cinta.

Bercinta itu harus bertanggung-jawab. Tidak cukup hanya meluapkan ekspresi melalui pernyataan, atau tindakan-tindakan, yang seringkali impulsif. Ketika masih remaja, jikapun mencoba membangun relasi cinta, harus sadar dengan usia yang masih labil dalam segala hal. Sehingga harus menahan diri dari semua tindakan yang berisiko pada hubungan seksual. Sekalipun mungkin mudah menemukan alat kontrasepsi di berbagai tempat. Namun kelabilan dan kecanduan akan membuatnya berhubungan seksual dan hamil. Jika terjadi, sekalipun dilanjutkan dengan menikah, ini berisiko dampak buruk secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual.

Mubadalah Cinta

Budak cinta adalah relasi yang sakit, buruk, dan sama sekali tidak islami. Bumi cinta adalah relasi bersama dua belah pihak, bertanggung-jawab, bersedia mengenali diri dan pasangan, bersabar, tidak memaksakan kehendak, menerima diri dan pasangan sebagai sama-sama insan mulia. Sehingga tidak merendahkan diri maupun pasangan dengan melakukan tindakan-tindakan yang berdampak buruk secara fisik, mental, dan sosial. Apalagi dosa-dosa. Inilah awal dari pondasi mubadalah cinta.

Dalam perspektif mubadalah, pasangan suami dan istri membangun cinta mereka bersama pada pondasi relasi kesalingan, resiprokal, dan kerjasama. Semua kebaikan berkeluarga harus keduanya lakukan, dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dalam berkeluarga, keduanya harus sama-sama mencegah dan menghindari darinya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku maupun korban. Memaksa hubungan seks, misalnya, bertentangan dengan relasi mubadalah cinta. Memaksa, atau menerima untuk dipaksa, juga menjadi cikal bakal dari semua tindakan kekerasan yang justru akan menghancurkan bangunan bumi cinta yang mubadalah.

Untuk menguatkan relasi mubadalah cinta ini, masing-masing harus memegang teguh tiga prinsip pondasi. Cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pasangannya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk mencintai dan menerima cinta dari pasangannya. Karena itu, masing-masing memperlakukan pasangan cintanya secara baik dan mulia. Apapun posisi nasab dan keadaan pendidikan dan sosial masing-masing, harus memulai bumi cinta mubadalahnya dengan cara pandang yang bermartabat.

Keadilan sebagai Pondasi

Pondasi adil dalam bumi cinta yang mubadalah hadir untuk mengantisipasi perbedaan keduanya. Baik secara nasab, kapasitas fisik, sosial, ekonomi, atau yang lain. Dalam perbedaan ini, pondasi adil menuntut yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip pondasi yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan bersama, untuk diri, pasangan, dan seluruh anggota keluarga lain. Untuk itu, kedua pihak harus membuka dan memfasilitasi potensi diri dan potensi pasangannya agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya. Ikatan pernikahan tidak menjadi alasan untuk menghentikan dan menutup potensi diri seseorang, terutama perempuan, untuk tetap bisa mengembangkan ilmunya dan peran-peran sosialnya yang dibutuhkan dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya.

Tiga pondasi mubadalah ini akan memperkuat ketahanan pasangan bumi cinta, sehingga mampu mengelola biduk rumah tangga, yang pasti mengalami dinamika kehidupan yang kompleks, penuh dengan berbagai tantangan, bahkan tekanan hidup. Bukan budak cinta, melainkan bumi cinta yang mubadalah, yang benar-benar bisa menjadi lahan bagi perempuan sebagai istri dan laki-laki sebagai suami. Yakni untuk bisa sama-sama bahagia. Bercinta itu harus bertanggung-jawab, karenanya, ia mesti tumbuh kembang dalam ikatan pernikahan. Menikah itu berat, karena itu harus tertanam dalam bumi cinta yang mubadalah, yang mendorong kedua pihak sama-sama bahagia sekaligus membahagiakan. []

Tags: BucinBudak cintaKekerasan dalam PacaranKTDmubadalah cintaPergaulan Berisiko
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Geng Motor
Keluarga

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Kehamilan Tak Diinginkan
Personal

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0