Mubadalah.id - Jika merujuk pada teks hadis dan al-Qur'an tentang kurban, mungkin dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai dalil yang menyebutkan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pada teks fiqh tentang hukum niat kurban, mungkin dapat disimpulkan hukumnya wajib. Pasalnya, kurban dinilai tidak...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Badal haji adalah mengganti haji orang lain. Dalam fiqh, ada pembahasan mengenai seseorang yang terkena kewajiban haji, tetapi...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam al-Qur’an, kata yang semakna dengan bekerja adalah ‘amala (عمل) . Kata itu selalu disebut beriringan dengan amana...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id – Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan dari setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja dalam pelaksanaannya, kerap...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Bertepatan di hari Minggu, 5 Juni 2022, tulisan di website mubadalah.id dengan judul ‘Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan’...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Para perempuan pada masa Nabi Saw sangat aktif dalam berbagai kegiatan publik. Termasuk Haji Wada’, atau haji perpisahan,...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam Fiqh Indonesia, dan hampir seluruh negara Muslim saat ini, poligami dipandang sebagai pernikahan beresiko dan bermasalah. Banyak...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Pernikahan, sebagaimana al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21) memandatkannya, adalah relasi antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Kita sering mendengar narasi-narasi yang mendaftar dan menuntut syarat-syarat perempuan boleh bekerja di ruang publik. Di antara yang...
SelengkapnyaDetails