Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Sejarah Badal Haji Bermula dari Perempuan

Betapa pentingnya posisi perempuan pada masa Nabi Saw. Saat itu, perempuan memiliki akses yang cukup dan bahkan keberanian yang kuat untuk bertandang kepada Nabi Saw, belajar dan bertanya tentang ilmu pengetahuan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
18 Juni 2022
in Featured, Hikmah
A A
0
Badal Haji

Badal Haji

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Badal haji adalah mengganti haji orang lain. Dalam fiqh, ada pembahasan mengenai seseorang yang terkena kewajiban haji, tetapi karena sesuatu dan lain hal belum melaksanakan sepanjang hidupnya, lalu orang lain, setelah dia wafat, melakukan ibadah haji untuknya. Para ulama membahas hal ini dengan sebutan badal haji. Atau, fiqh kontemporer menyebut istilah lain: al-hajj ‘an al-ghair, beribadah haji untuk orang lain.

Ibadah haji sendiri merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji berupa pergi berziarah ke Mekkah pada tanggal tertentu di bulan Dzulhijjah dan melakukan kegiatan tertentu, terutama wuquf (berdiam diri) di Arafah, mabit (bermalam) di Mina, melempar jumrah, thawaf (mengelilingi) Ka’bah, sa’i (berlari-lari kecil) antara Shafa dan Marwa, dan tahallul (mencukur rambut).

Tahukan kita, bahwa sejarah badal haji bermula dari perempuan?

Sejarah Badal Haji

Jika merujuk pada teks-teks hadits, ternyata, sejarah badal haji ini bermula dari perempuan. Ada banyak riwayat dalam hal ini. Setidaknya ada dua kelompok riwayat, pertama mengenai seorang perempuan dari Kabilah Khats’am yang bercerita dan bertanya kepada Nabi Saw tentang ayahnya yang tidak bisa berangkat haji karena sudah sepuh.

Kedua, riwayat-riwayat tentang perempuan dari Kabilah Juhainah yang bertanya kepada Nabi Saw tentang ibunya yang sudah wafat, semasa hidupnya bernadzar (janji) untuk haji tetapi belum sempat melaksanakan.

Kelompok teks pertama ada banyak versi dan riwayat. Di antaranya adalah salah satu versi dari banyak riwayat dalam Sahih Bukhari, di bawah ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ (صحيح البخاري، رقم: 1885).

Dari Ibn Abbas ra, bercerita: bahwa ada seorang perempuan dari Kabilah Khats’am datang (menemui Nabi Saw) pada saat haji wada’, dan bertanya: “Wahai Rasul, Allah telah menetapkan kewajiban haji kepada seluruh hamba-hamba-Nya, ayah saya juga terkena (kewajiban ini), tetapi ia sudah sepuh dan tidak mampu lagi untuk menaiki binatang kendaraan. Apakah saya boleh melakukan ibadah haji untuknya?”. Lalu Nabi Saw menjawab: “Ya, boleh”. (Sahih Bukhari, no. 1885).

Kelompok teks yang kedua, juga tentang perempuan, juga ada berbagari versi. Salah satunya adalah riwayat Imam Bukhari berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ (صحيح البخاري، رقم: 1883).

Dari Ibn Abbas ra, bahwa ada seorang perempuan yang datang menemui Nabi Saw, (seraya) bertanya: “Ibuku telah bernadzar (sumpah janji) untuk berangkat ibadah haji, tetapi sampai wafatnya belum sempat menunaikan hajinya. Apakah saya boleh melakukan ibadah haji untukny?”

Lalu Nabi Saw menjawab: “Ya, lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang, kamu akan melunasinya? Lunasi hutangnya kepada Allah, karena (hutang) Allah lebih berhak untuk dilunasi”. (Sahih Bukhari, no. 1883).

Perempuan pada Masa Nabi

Dari dua teks ini, dan masih lagi riwayat dan versi di berbagai kitab hadits, menjadi jelas bahwa sejarah badal haji bermula dari perempuan. Betapa pentingnya posisi perempuan pada masa Nabi Saw. Saat itu, perempuan memiliki akses yang cukup dan bahkan keberanian yang kuat untuk bertandang kepada Nabi Saw, belajar dan bertanya tentang ilmu pengetahuan. Masih banyak lagi isu-isu lain, yang perempuan tanyakan, lalu kemudian menjadi ibadah atau syi’ar dalam Islam.

Adalah menjadi aneh, jika di masa-masa berikutanya, termasuk masa sekarang, ada beberapa yang mengaku ikut Nabi Saw, tetapi melarang para perempuan belajar untuk memperkuat pengetahuan mereka.

Ada yang mengajukan alasan fitnah, ada yang dengan alasan tanpa izin suami, atau alasan-alasan lain yang tidak berdasar sama sekali. Ilmu-ilmu pengetahuan, sebagaimana pada masa Nabi Saw, tidak akan berkembang utuh dan penuh tanpa keterlibatan para perempuan.

Hukum Badal Haji

Ada dua pandangan utama ulama fiqh mengenai badal haji. Pertama, pandangan mayoritas ulama yang memandang badal haji termasuk syari’at. Hukumnya wajib bagi ahli warisnya dari harta yang dimiliki seseorang yang meninggal dunia, tetapi belum melakukan ibadah haji, padahal secara fisik dan ekonomi mampu. Pandangan ini mendasarkan pada teks-teks hadits di atas.

Kedua, pandangan Mazhab Maliki yang justru melarang badal haji, dengan alasan prinsip awal bahwa ibadah-ibadah fisik tidak bisa digantikan orang lain. Sama seperti shalat dan puasa, begitupun haji, tidak boleh digantikan orang lain.

Jika ada orang yang sudah mampu untuk haji, atau bernadzar untuk haji, lalu wafat dan belum melakukan ibadah tersebut, maka cukup sedekah sebagai penggantinya saja kepada orang-orang miskin. Bukan dengan mengongkosi orang lain, keluarga maupun bukan, untuk berhaji menggantikan dirinya.

Kelompok pertama, yang mayoritas ulama, menjawab kelompk kedua: bahwa ibadah haji tidak hanya fisik, sebagaimana shalat dan puasa, melainkan juga harta, atau ongkos. Jika secara fisik dan ekonomi mampu, maka dia sendiri yang  berkewajiban haji. Jika tidak mampu secara fisik maupun ekonomi, maka dia sama sekali tidak wajib haji.

Namun, jika seseorang secara fisik tidak mampu, tetapi secara ekonomi mampu, dia bisa meminta orang lain untuk melakukan ibadah haji untuk dirinya. Dalam hal ini, ibadah haji mirip dengan zakat, yaitu ibadah ekonomi. Jika seseorang mampu secara ekonomi untuk berzakat, dia bisa saja meminta orang lain untuk menyerahkan zakatnya kepada orang-orang miskin.

Syarat Badal Haji

Seseorang yang berhak atas badal haji adalah yang sudah terkena kewajiban haji, yaitu memiliki kemampuan secara fisik dan ekonomi, namun belum sempat melakukannya. Jika dia masih hidup, tetapi kemudian sakit keras yang sepertinya tidak akan sembuh, atau secara usia sudah tidak lagi memungkinkan, maka badal haji hanya boleh jika dia memerintahkan saja. Jika dia tidak mengizinkan, maka tidak boleh melakukan badal haji. Ini pandangan semua ulama fiqh.

Tetapi jika yang sudah mampu dan belum haji itu kemudian wafat, maka badal haji itu boleh jika ada wasiat darinya. Ini pandangan Mazhab Hanafi. Namun, bagi Mazhab Syafi’i dan Hanbali, wasiat ini tidak menjadi syarat. Badal haji tetap wajib dilakukan dari hartanya, sekalipun tidak ada wasiat dari yang wafat tersebut.

Sementara, yang boleh melakukan badal harus orang yang sudah pernah beribadah haji. Ini pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sementara Mazhab Hanafi tidak memandangnya sebagai syarat. Jadi, yang belum haji sekalipun, boleh melakukan badal haji bagi orang lain, selama dia mampu dan dianggap sah melakukannya.

Badal Haji dalam Kerangka Maqashid Syari’ah

Saat ini, jumlah pendaftar haji dari Indonesia sudah melebihi angka 5 juta orang. Jika jatah Indonesia, yang biasanya sekitar 200.000 orang per-tahun, maka perlu waktu 25 tahun untuk memberangkat jumlah tersebut. Padahal, jumlah yang mendaftar juga terus begerak.

Belum lagi, sekarang pandemi Covid-19 menerpa, sehingga kuota haji juga berkurang separohnya. Maka jika mendaftar sekarang bisa jadi pemberangkatannya setelah 50 tahun lagi. Bahkan, dalam sebuah simulasi, ada yang baru bisa berangkat setelah 90 tahun. Sesuatu yang tidak mungkin jika merujuk pada usia rata-rata orang  Indonesia.

Jika terus ditambah dengan kewajiban-kewajiban badal haji, bisa kita bayangkan berapa panjang lagi antrian ini. Untuk itu, dengan mempertimbangkan tujuan kemaslahatan kerangka Maqashid Syari’ah menegaskan, mungkin kita perlu meninjau ulang hukum fiqh mengenai badal haji ini. Pandangan Mazhab Maliki yang mengganti badal haji dengan sedekah kepada orang-orang miskin bisa jadi lebih maslahat dan memenuhi kebutuhan umat. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Badal HajihajiHukum Badal HajiRukun IslamSejarah HajiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibadah Haji adalah Simbol Perjuangan Kemanusiaan

Next Post

Doa Menghilangkan Rasa Takut

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Siti Hajar
Pernak-pernik

Siti Hajar, Simbol Kemuliaan Manusia dalam Ritual Haji

27 Mei 2026
Merawat Orang Tua
Hikmah

Pahala Merawat Orang Tua Setara Haji dan Umrah

18 Mei 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Next Post
Doa Mengatasi Rasa Takut

Doa Menghilangkan Rasa Takut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah
  • Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya
  • Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren
  • 3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi
  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0