Mubadalah.id - Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Secara etimologis syahadah (kesaksian) berarti berita pasti. Musyahadah berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita merujuk konteks hadits tentang perempuan “kurang agama”, maka hadits tersebut tidak bisa dipahami secara absolut, dalam...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita merujuk konteks hadits tentang perempuan “kurang akal”, maka hadits tersebut bukanlah norma yang sifatnya absolut dan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Ada satu hadits yang cukup populer dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesaksian perempuan yakni: عَنْ...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk ayat-ayat kesaksian dalam Al-Qur’an, maka di dalam ayat-ayat tersebut tidak sama sekali memuat ide pembedaan gender....
Read moreDetailsMubadalah.id - Al-Qur’an menyebutkan kata syahadah (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali. Dalam pada itu sangat...
Read moreDetailsMubadalah.id - kesaksian dalam al-Qur’an tidak dibatasi pada soal-soal horizontal yang menyangkut hubungan antar manusia saja melainkan juga antara manusia...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita telaah ayat-ayat al-Qur'an tentang kesaksian perempuan, maka akan banyak sekali ayat dan hadits yang berbicara soal...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0