Mubadalah.id – Kajian Nazhirah Zainuddin mengenai topik tafsir feminis, ia selalu melakukan dengan menganalisis secara langsung sumber otoritatif Islam: al-Qur’an dan hadis Nabi Saw.
Ia juga sambil melakukan studi komparasi terhadap kitab-kitab tafsir klasik, seperti tafsir Baidhawi, Khazin, Nasafi, Thabari, dan lain-lain.
Ia juga banyak mengutip pikiran-pikiran tokoh besar lainnya, seperti Muhyiddin Ibnu Arabi, Jamaluddin al Afghani, Muhammad Abduh, dan Syekh Musthafa al-Ghalayini.
Nazhirah Zainuddin juga menguasai kitab-kitab fiqh dan pendapat-pendapat ulama mazhab fiqh yang selalu menjadi rujukan fatwa keagamaan.
Kemampuannya memahami kitab-kitab klasik tersebut tidaklah diragukan lagi. Selain itu, ia juga mengajak para ulama untuk melihat fakta-fakta perkembangan dan perubahan sosial budaya serta politik.
Nazhirah Zainuddin melalui buku ini mengupas tuntas isu tersebut dan hal-hal lain yang terkait.
Seperti Qasim Amin dan yang lain, Nazhirah Zainuddin sangat bersemangat untuk melakukan pembebasan perempuan dari belenggu dan penindasan kaum laki-laki atau budaya yang selalu mengatasnamakan agama.
Ia ingin melihat perempuan-perempuan Islam maju dan membangun dunia yang adil dan beradab.
Saya selalu merindukan hadirnya buku-buku yang membahas tentang isu-isu perempuan dalam perspektif keadilan gender melalui pendekatan kultural.
Yakni, pendekatan yang mengakomodasi tradisi-tradisi masyarakat dalam cara berpikir dan bertindak mereka yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Dalam masyarakat Islam Indonesia khususnya, dan masyarakat di dunia muslim lainnya, rujukan keberagamaan mereka bertumpu pada kitab-kitab kuning.
Kitab-kitab ini selalu menjadi referensi paling absah dan dipandang paling otoritatif untuk menjustifikasi tindakan personal maupun sosial. Oleh karena itu, konter wacana juga perlu dilakukan melalui referensi yang sama.
Perlu diketahui, transformasi yang berhasil sering kali diawali oleh perubahan pemikiran dan gerakan yang berpijak pada tradisi. Tanpa harus kehilangan arah dan tetap kritis, serta dimaksudkan untuk suatu perubahan yang lebih baik dan maslahat. []