Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

Dalam kitab-kitab fikih, sering menempatkan bab tentang disabilitas di akhir atau sebagai “pengecualian” dari hukum asal (azimah).

Aida Mudjib by Aida Mudjib
18 Juni 2026
in Disabilitas, Rekomendasi
A A
0
Logika Dimaafkan

Logika Dimaafkan

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa diskursus fikih kontemporer tentang disabilitas, kita kerap mendengar pernyataan yang tampaknya “welas asih” namun sebenarnya menyimpan bias struktural. Salah satunya:

“Penyandang disabilitas sendiri dalam pandangan fikih lebih bisa dimaklumi dan dimaafkan soal najis yang ia dapatkan di jalan daripada non-disabilitas.”

Sekilas, pernyataan ini terdengar toleran. Seolah-olah fikih memberi “kelonggaran” bagi difabel yang tak sengaja terkena najis di jalan. Namun, jika kita telaah lebih dalam, di balik frasa “dimaklumi” dan “dimaafkan” tersembunyi sebuah logika berbahaya.

Difabel kita posisikan sebagai pihak yang berpotensi “bersalah” atau “lalai”, lalu kita beri dispensasi untuk tidak terhukum. Inilah wujud halus dari paradigma amal (charity based) yang masih membuntuti fikih disabilitas, termasuk dalam beberapa produk fikih NU dan lembaga keagamaan lainnya.

Artikel ini adalah bagian pertama dari seri kritis yang akan membedah mengapa bahasa “keringanan” (rukhsah) tidak lagi cukup, dan mengapa kita perlu bertransformasi menuju bahasa hak dan aksesibilitas sebagaimana tawaran dari Fikih Murunah.

Logika “Dimaafkan” Membangun Asumsi Kesalahan.

Pernyataan di atas secara implisit menyusun kerangka berpikir sebagai berikut:

Pertama, kondisi normal (non-disabilitas) adalah standar: mereka dianggap mampu menghindari najis.

Kedua, difabel, karena keterbatasannya, rentan terkena najis.

Ketiga, oleh karena itu, difabel diberi “maaf” jika najis menempel di pakaian atau tubuhnya.

Dalam logika dimaafkan ini, difabel tetap dipandang sebagai pihak yang “kurang sempurna” sehingga perlu mendapat dispensasi. Mereka tidak terlihat sebagai subjek yang berhak atas lingkungan bersih. Sebaliknya, beban tetap ada pada individu difabel untuk “dimaafkan” – seolah-olah mereka telah melakukan sesuatu yang salah.

Bayangkan analogi ini: seorang pengguna kursi roda terpaksa melewati genangan air kotor di trotoar karena tidak ada jalur alternatif yang kering. Lalu seorang ulama berkata, “Ya, dia dimaafkan jika pakaiannya terkena najis.” Apakah ini solusi? Atau justru pembenaran atas ketiadaan akses drainase yang layak?

Bahasa “dimaafkan” adalah opium yang menenangkan hati nurani kolektif, sementara akar masalah ketiadaan infrastruktur bersih yang aksesibel tidak pernah tersentuh.

Rukhsah: Dispensasi yang Memperkuat Posisi “Kelas Dua”

Fikih klasik memang mengenal konsep rukhsah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur, termasuk disabilitas. Dalam kitab-kitab fikih, sering menempatkan bab tentang disabilitas di akhir atau sebagai “pengecualian” dari hukum asal (azimah). Contohnya, orang sakit boleh tidak berpuasa, orang lumpuh boleh salat dengan isyarat, dan – dalam kasus di atas – difabel “dimaafkan” jika terkena najis di jalan.

Namun, masalahnya bukan pada rukhsah itu sendiri, melainkan pada kerangka epistemologis yang melahirkannya. Rukhsah selalu terbangun di atas asumsi bahwa hukum asal adalah untuk tubuh normal. Difabel hanya masuk sebagai “tambahan” yang perlu dispensasi darurat.

Akibatnya, pertama, Ibadah difabel terposisikan sebagai ibadah kelas dua – versi “diskon” dari ibadah sempurna. Kedua, difabel tidak pernah menjadi subjek hukum yang setara – mereka selalu dalam posisi “dikecualikan.” Ketiga, lingkungan tidak kita tuntut untuk berubah – yang berubah hanyalah beban hukum pada individu difabel.

Padahal, QS. Al-Baqarah: 185 telah menegaskan: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Prinsip at-taysir ini adalah sifat permanen syariat, bukan dispensasi darurat. Artinya, hukum Islam sejak awal terancang untuk mengakomodasi keragaman tubuh dan kemampuan, bukan hanya memberi “maaf” saat terjadi kegagalan menyesuaikan diri dengan standar normal.

Yang Harus Dimaafkan Adalah Masyarakat, Bukan Difabel

Mari kita balik pertanyaannya. Siapa sebenarnya yang pantas “dimaafkan”? Apakah difabel yang terpaksa melewati jalur becek karena tidak ada ramp atau trotoar bersih? Ataukah pemerintah dan masyarakat yang gagal menyediakan infrastruktur aksesibel?

Dalam model sosial disabilitas yang dianut oleh CRPD dan UU No. 8 Tahun 2016, disabilitas bukanlah masalah individu, tetapi hasil interaksi antara kondisi tubuh dengan hambatan lingkungan. Seseorang menggunakan kursi roda “mengalami disabilitas” bukan karena kakinya lumpuh, tetapi karena gedung tidak memiliki lift. Seseorang dengan penglihatan terbatas “mengalami disabilitas” bukan karena matanya buta, tetapi karena tidak ada guiding block atau informasi braille.

Maka, dalam kasus najis di jalan, pertanyaan yang benar bukanlah: “Apakah difabel dimaafkan jika terkena najis?” Tapi: “Mengapa lingkungan publik masih menyisakan genangan najis yang membuat difabel terkena najis?”

Jika seorang difabel netra tak sengaja menginjak kotoran karena trotoar tidak terawat, yang bersalah bukanlah difabelnya. Akan tetapi  sistem yang membiarkan trotoar menjadi tidak aman bagi semua warga beribadah.

Dengan kata lain, yang harus “dimaafkan” bukanlah difabel, tetapi negara dan masyarakat yang lalai.

Kritik atas Buku NU: Rukhsah, Bukan Hak

Beberapa produk fikih disabilitas dari organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah, meskipun telah melangkah maju, masih terjebak dalam bahasa rukhsah. Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas (2018) memang mengkritik pendekatan karitatif, namun dalam implementasinya masih banyak menggunakan kata “boleh”, “diringankan”, “dimaafkan” – bukan “wajib difasilitasi” atau “hak yang harus terpenuhi”.

Contoh: dalam bab bersuci, difabel yang kesulitan berwudu diberi keringanan untuk bertayamum atau dibantu orang lain. Ini baik, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Mengapa tempat wudu masjid tidak aksesibel sejak awal? Buku NU tidak secara tegas menyatakan bahwa pengelola masjid wajib menyediakan kran setinggi kursi roda, lantai anti-slip, dan jalur landai. Akibatnya, keringanan tetap bersifat individual dan darurat, bukan solusi struktural.

Fikih Murunah hadir untuk melampaui ini. Ia tidak bertanya, “Apakah difabel boleh tayammum?” tetapi “Bagaimana cara kita menciptakan kemudahan aktif sehingga difabel tidak perlu kesusahan berwudhu dengan air?” Ia mewajibkan masyarakat – sebagai fardhu kifayah – untuk menyediakan aksesibilitas, bukan sekadar memberi maaf saat aksesibilitas tidak tersedia.

Menuju Fikih yang Membebaskan, Bukan Mengasihani

Apa implikasi praktis dari kritik ini? Pertama, kita harus menghentikan penggunaan frasa “difabel dimaafkan” dalam konteks najis atau hambatan ibadah lainnya. Ganti dengan: “Negara dan masyarakat wajib menyediakan lingkungan yang bersih dan aksesibel bagi semua, termasuk difabel.”

Kedua, para pengambil kebijakan di lembaga keagamaan harus merumuskan fatwa yang tidak hanya memberi rukhsah, tetapi mewajibkan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) sebagai kewajiban kolektif. Misalnya:

Satu, setiap masjid wajib memiliki jalur landai dan toilet aksesibel.

Dua, setiap trotoar wajib memiliki guiding block dan permukaan anti-slip.

Tiga, setiap ruang publik wajib menyediakan informasi dalam format aksesibel bagi semua jamaah.

Empat, masyarakat awam perlu teredukasi bahwa membantu difabel bukanlah tindakan “amal tambahan” yang membuat pemberi merasa baik, melainkan memenuhi hak dasar yang jika terabaikan adalah dosa kolektif.

Penutup: Tidak Ada Kemuliaan dalam “Dimaafkan”

Kembali ke pernyataan awal: “Difabel lebih bisa dimaklumi soal najis.” Pernyataan itu, meskipun berlapis belas kasih, sebenarnya adalah bentuk ableisme lunak – diskriminasi yang dibungkus toleransi. Ia menempatkan difabel sebagai objek yang selalu perlu “dimaklumi” karena kita anggap tidak mampu mencapai standar normal.

Padahal, dalam pandangan tauhid, semua manusia dimuliakan (QS. Al-Isra: 70). Kemuliaan itu tidak perlu “dimaklumi” – ia adalah hak. Yang perlu kita maklumi justru struktur sosial yang masih belum siap menerima perbedaan. Dan itu harus berubah, bukan dengan maaf, tetapi dengan kewajiban dan tanggung jawab. []

Tags: Fikih DisabilitasFikih MurunahLogika DimaafkanNajis DifabelRukhsah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Menggunakan Spermisida

Next Post

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

Aida Mudjib

Aida Mudjib

Aida Mudjib adalah seorang santriwati difabel asal Jombang Jawa timur dan mahasiswa Fisipol di Universitas Gadjah Mada, yang memiliki peran aktif dalam dunia literasi. Ia dikenal sebagai peresensi buku, editor sastra pesantren dan penulis. Ia juga aktif dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas (PwD) dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung inklusi dan mengatasi segresi terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Related Posts

Fikih Murunah
Disabilitas

Fikih Murunah: Ketika Tuhan Tak Menuntut Kesempurnaan Raga

9 April 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Pengguna Kursi Roda
Publik

Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

13 September 2025
Next Post
KB Hormonal

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal
  • Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1
  • Cara Menggunakan Spermisida
  • Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah
  • Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0