Mubadalah.id – Dalam beberapa diskursus fikih kontemporer tentang disabilitas, kita kerap mendengar pernyataan yang tampaknya “welas asih” namun sebenarnya menyimpan bias struktural. Salah satunya:
“Penyandang disabilitas sendiri dalam pandangan fikih lebih bisa dimaklumi dan dimaafkan soal najis yang ia dapatkan di jalan daripada non-disabilitas.”
Sekilas, pernyataan ini terdengar toleran. Seolah-olah fikih memberi “kelonggaran” bagi difabel yang tak sengaja terkena najis di jalan. Namun, jika kita telaah lebih dalam, di balik frasa “dimaklumi” dan “dimaafkan” tersembunyi sebuah logika berbahaya.
Difabel kita posisikan sebagai pihak yang berpotensi “bersalah” atau “lalai”, lalu kita beri dispensasi untuk tidak terhukum. Inilah wujud halus dari paradigma amal (charity based) yang masih membuntuti fikih disabilitas, termasuk dalam beberapa produk fikih NU dan lembaga keagamaan lainnya.
Artikel ini adalah bagian pertama dari seri kritis yang akan membedah mengapa bahasa “keringanan” (rukhsah) tidak lagi cukup, dan mengapa kita perlu bertransformasi menuju bahasa hak dan aksesibilitas sebagaimana tawaran dari Fikih Murunah.
Logika “Dimaafkan” Membangun Asumsi Kesalahan.
Pernyataan di atas secara implisit menyusun kerangka berpikir sebagai berikut:
Pertama, kondisi normal (non-disabilitas) adalah standar: mereka dianggap mampu menghindari najis.
Kedua, difabel, karena keterbatasannya, rentan terkena najis.
Ketiga, oleh karena itu, difabel diberi “maaf” jika najis menempel di pakaian atau tubuhnya.
Dalam logika dimaafkan ini, difabel tetap dipandang sebagai pihak yang “kurang sempurna” sehingga perlu mendapat dispensasi. Mereka tidak terlihat sebagai subjek yang berhak atas lingkungan bersih. Sebaliknya, beban tetap ada pada individu difabel untuk “dimaafkan” – seolah-olah mereka telah melakukan sesuatu yang salah.
Bayangkan analogi ini: seorang pengguna kursi roda terpaksa melewati genangan air kotor di trotoar karena tidak ada jalur alternatif yang kering. Lalu seorang ulama berkata, “Ya, dia dimaafkan jika pakaiannya terkena najis.” Apakah ini solusi? Atau justru pembenaran atas ketiadaan akses drainase yang layak?
Bahasa “dimaafkan” adalah opium yang menenangkan hati nurani kolektif, sementara akar masalah ketiadaan infrastruktur bersih yang aksesibel tidak pernah tersentuh.
Rukhsah: Dispensasi yang Memperkuat Posisi “Kelas Dua”
Fikih klasik memang mengenal konsep rukhsah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur, termasuk disabilitas. Dalam kitab-kitab fikih, sering menempatkan bab tentang disabilitas di akhir atau sebagai “pengecualian” dari hukum asal (azimah). Contohnya, orang sakit boleh tidak berpuasa, orang lumpuh boleh salat dengan isyarat, dan – dalam kasus di atas – difabel “dimaafkan” jika terkena najis di jalan.
Namun, masalahnya bukan pada rukhsah itu sendiri, melainkan pada kerangka epistemologis yang melahirkannya. Rukhsah selalu terbangun di atas asumsi bahwa hukum asal adalah untuk tubuh normal. Difabel hanya masuk sebagai “tambahan” yang perlu dispensasi darurat.
Akibatnya, pertama, Ibadah difabel terposisikan sebagai ibadah kelas dua – versi “diskon” dari ibadah sempurna. Kedua, difabel tidak pernah menjadi subjek hukum yang setara – mereka selalu dalam posisi “dikecualikan.” Ketiga, lingkungan tidak kita tuntut untuk berubah – yang berubah hanyalah beban hukum pada individu difabel.
Padahal, QS. Al-Baqarah: 185 telah menegaskan: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Prinsip at-taysir ini adalah sifat permanen syariat, bukan dispensasi darurat. Artinya, hukum Islam sejak awal terancang untuk mengakomodasi keragaman tubuh dan kemampuan, bukan hanya memberi “maaf” saat terjadi kegagalan menyesuaikan diri dengan standar normal.
Yang Harus Dimaafkan Adalah Masyarakat, Bukan Difabel
Mari kita balik pertanyaannya. Siapa sebenarnya yang pantas “dimaafkan”? Apakah difabel yang terpaksa melewati jalur becek karena tidak ada ramp atau trotoar bersih? Ataukah pemerintah dan masyarakat yang gagal menyediakan infrastruktur aksesibel?
Dalam model sosial disabilitas yang dianut oleh CRPD dan UU No. 8 Tahun 2016, disabilitas bukanlah masalah individu, tetapi hasil interaksi antara kondisi tubuh dengan hambatan lingkungan. Seseorang menggunakan kursi roda “mengalami disabilitas” bukan karena kakinya lumpuh, tetapi karena gedung tidak memiliki lift. Seseorang dengan penglihatan terbatas “mengalami disabilitas” bukan karena matanya buta, tetapi karena tidak ada guiding block atau informasi braille.
Maka, dalam kasus najis di jalan, pertanyaan yang benar bukanlah: “Apakah difabel dimaafkan jika terkena najis?” Tapi: “Mengapa lingkungan publik masih menyisakan genangan najis yang membuat difabel terkena najis?”
Jika seorang difabel netra tak sengaja menginjak kotoran karena trotoar tidak terawat, yang bersalah bukanlah difabelnya. Akan tetapi sistem yang membiarkan trotoar menjadi tidak aman bagi semua warga beribadah.
Dengan kata lain, yang harus “dimaafkan” bukanlah difabel, tetapi negara dan masyarakat yang lalai.
Kritik atas Buku NU: Rukhsah, Bukan Hak
Beberapa produk fikih disabilitas dari organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah, meskipun telah melangkah maju, masih terjebak dalam bahasa rukhsah. Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas (2018) memang mengkritik pendekatan karitatif, namun dalam implementasinya masih banyak menggunakan kata “boleh”, “diringankan”, “dimaafkan” – bukan “wajib difasilitasi” atau “hak yang harus terpenuhi”.
Contoh: dalam bab bersuci, difabel yang kesulitan berwudu diberi keringanan untuk bertayamum atau dibantu orang lain. Ini baik, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Mengapa tempat wudu masjid tidak aksesibel sejak awal? Buku NU tidak secara tegas menyatakan bahwa pengelola masjid wajib menyediakan kran setinggi kursi roda, lantai anti-slip, dan jalur landai. Akibatnya, keringanan tetap bersifat individual dan darurat, bukan solusi struktural.
Fikih Murunah hadir untuk melampaui ini. Ia tidak bertanya, “Apakah difabel boleh tayammum?” tetapi “Bagaimana cara kita menciptakan kemudahan aktif sehingga difabel tidak perlu kesusahan berwudhu dengan air?” Ia mewajibkan masyarakat – sebagai fardhu kifayah – untuk menyediakan aksesibilitas, bukan sekadar memberi maaf saat aksesibilitas tidak tersedia.
Menuju Fikih yang Membebaskan, Bukan Mengasihani
Apa implikasi praktis dari kritik ini? Pertama, kita harus menghentikan penggunaan frasa “difabel dimaafkan” dalam konteks najis atau hambatan ibadah lainnya. Ganti dengan: “Negara dan masyarakat wajib menyediakan lingkungan yang bersih dan aksesibel bagi semua, termasuk difabel.”
Kedua, para pengambil kebijakan di lembaga keagamaan harus merumuskan fatwa yang tidak hanya memberi rukhsah, tetapi mewajibkan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) sebagai kewajiban kolektif. Misalnya:
Satu, setiap masjid wajib memiliki jalur landai dan toilet aksesibel.
Dua, setiap trotoar wajib memiliki guiding block dan permukaan anti-slip.
Tiga, setiap ruang publik wajib menyediakan informasi dalam format aksesibel bagi semua jamaah.
Empat, masyarakat awam perlu teredukasi bahwa membantu difabel bukanlah tindakan “amal tambahan” yang membuat pemberi merasa baik, melainkan memenuhi hak dasar yang jika terabaikan adalah dosa kolektif.
Penutup: Tidak Ada Kemuliaan dalam “Dimaafkan”
Kembali ke pernyataan awal: “Difabel lebih bisa dimaklumi soal najis.” Pernyataan itu, meskipun berlapis belas kasih, sebenarnya adalah bentuk ableisme lunak – diskriminasi yang dibungkus toleransi. Ia menempatkan difabel sebagai objek yang selalu perlu “dimaklumi” karena kita anggap tidak mampu mencapai standar normal.
Padahal, dalam pandangan tauhid, semua manusia dimuliakan (QS. Al-Isra: 70). Kemuliaan itu tidak perlu “dimaklumi” – ia adalah hak. Yang perlu kita maklumi justru struktur sosial yang masih belum siap menerima perbedaan. Dan itu harus berubah, bukan dengan maaf, tetapi dengan kewajiban dan tanggung jawab. []












































