Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dear Politisi, Kalian Harus Dengar Nasihat Imam Al-Ghazali

Pemikiran Al-Ghazali tentang kepemimpinan dan keadilan memiliki relevansi yang sangat kuat dalam politik modern.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
17 Desember 2024
in Personal
0
Nasihat Imam Al-Ghazali

Nasihat Imam Al-Ghazali

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, yang lebih kita kenal dengan nama Al-Ghazali. Beliau adalah seorang ulama besar yang lahir di Thus, Khurasan (Iran) pada tahun 450 H/1058 M. Al-Ghazali tidak hanya terkenal sebagai seorang ahli fiqih, filsafat, teologi, dan sufi, tetapi juga sebagai seorang pemikir yang berperan besar dalam dunia politik Islam.

Pemikiran politiknya, yang tertuang dalam berbagai karya, terutama dalam Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihati al-Muluk, memberikan wawasan mendalam tentang konsep kepemimpinan yang adil dan bijaksana.

Pemikiran Al-Ghazali tetap relevan hingga hari ini, terutama dalam konteks kepemimpinan negara dan pengelolaan masyarakat yang adil, yang berhubungan erat dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebaikan untuk rakyat. Inilah nasihat Imam Al-Ghazali untuk para politisi.

Pemikiran politik Al-Ghazali dapat terlihat sebagai respons terhadap krisis moral dan sosial yang masyarakat Muslim hadapi pada masanya. Beliau tidak hanya mengajarkan tentang cara beribadah yang benar, tetapi juga memberikan pedoman bagi penguasa untuk menjalankan kepemimpinan yang adil.

Dalam karyanya, Ihya’ Ulumuddin, khususnya pada Juz II, Al-Ghazali menekankan bahwa kerusakan rakyat berawal dari kerusakan pemimpin mereka. Inilah nasihat Imam Al-Ghazali untuk para politisi.

Ia menulis, “Sesungguhnya kerusakan kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan pemimpin, dan kerusakan pemimpinnya disebabkan oleh kerusakan para ulamanya, dan kerusakan ulamanya disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan atau tahta, dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurusi rakyat kecil apalagi penguasanya. Allah lah tempat meminta segala persoalan” (Ihya’ Ulumuddin II, hal. 381).

Hubungan Antara Pemimpin dan Masyarakat

Al-Ghazali mengajukan sebuah pandangan yang penting dalam memahami hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Ia menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi dalam masyarakat tidak dapat terpisahkan dari perilaku dan kepemimpinan para penguasa. Ketika pemimpin tidak menjalankan tugasnya dengan adil, tidak melindungi rakyatnya, dan tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan etika, maka rakyat yang menjadi korban pertama.

Hal ini terjadi karena pemimpin memiliki kekuasaan besar dalam mengarahkan kebijakan, baik yang menyangkut ekonomi, sosial, maupun politik. Keputusan-keputusan yang diambil oleh penguasa yang zalim akan menimbulkan penderitaan bagi rakyat kecil. Menciptakan ketidakadilan, dan merusak struktur sosial. Oleh karena itu, pemimpin yang tidak adil akan mengakibatkan kerusakan besar dalam masyarakat.

Pandangan ini rasanya hampir mirip dengan dinamika politik modern, di mana banyak negara yang mengalami ketidakstabilan sosial dan ekonomi akibat kepemimpinan yang korup dan tidak adil.

Pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya daripada kepentingan rakyat akan menciptakan ketimpangan sosial yang parah. Ketika pemimpin tidak mendengarkan kebutuhan rakyat, bahkan rakyat miskin dan terpinggirkan, kerusakan itu akan berlanjut dan semakin memperburuk keadaan.

Menilik Peran Ulama

Al-Ghazali juga mengingatkan kita tentang peran ulama dalam menciptakan keadilan sosial. Ia menyatakan bahwa kerusakan pemimpin berakar pada kerusakan ulama, yang gagal menjalankan tugas moral dan sosialnya. Ulama, sebagai pemimpin spiritual, harus memandu penguasa untuk tidak tergoda oleh ambisi duniawi yang merusak.

Namun, apabila ulama lebih mementingkan kedudukan dan harta, mereka akan gagal menjalankan fungsi mereka sebagai penjaga moralitas. Ulama yang terkuasai oleh ambisi duniawi tidak akan mampu memberikan nasihat yang benar kepada penguasa dan masyarakat. Sebaliknya, mereka mungkin malah mendukung kebijakan yang tidak adil dan merugikan rakyat.

Konsep ini sangat penting dalam dunia politik saat ini, di mana banyak ulama dan tokoh agama yang terlibat dalam politik. Ulama yang seharusnya menjaga jarak dari godaan duniawi harus berfungsi sebagai pengingat bagi penguasa untuk tetap adil dan berpihak pada rakyat.

Dalam konteks Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya, seringkali kita melihat keterlibatan ulama dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi kebijakan negara. Oleh karena itu, ulama harus menjaga integritasnya dan tidak terjebak dalam permainan politik yang mengabaikan keadilan.

Sifat-sifat yang Harus Dimiliki Pemimpin

Nasihat Imam Al-Ghazali juga memberikan panduan tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin ideal. Dalam Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihati al-Muluk, Al-Ghazali menekankan bahwa seorang pemimpin harus mampu berbuat adil di antara masyarakat, melindungi rakyat dari kerusakan dan kriminalitas. Selain itu tidak berlaku dzalim atau tirani.

Di lain sisi, pemimpin harus memiliki integritas, menguasai ilmu agama dan negara, serta memiliki keahlian dalam menyusun kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemimpin yang ideal harus memiliki fisik yang sehat, tidak cacat, dan mampu menggunakan akal sehatnya untuk memimpin dengan baik. Ia juga harus memiliki keberanian dan kemampuan intelektual untuk mengatur kemaslahatan rakyat.

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin harus memegang teguh janji yang telah dibuat dan harus senantiasa bersikap adil. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengingatkan bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan tiga hal. Pertama, memberikan belas kasih kepada rakyat. Kedua, berlaku adil dalam hukuman, dan ketiga, menepati janji yang telah diberikan (Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihati al-Muluk, hal. 4).

Pemimpin Ideal Menurut Al-Ghazali

Pemikiran Al-Ghazali tentang kepemimpinan dan keadilan memiliki relevansi yang sangat kuat dalam politik modern. Dalam banyak kasus, kita melihat bagaimana ketidakadilan dan korupsi dalam pemerintahan dapat merusak struktur sosial dan menyebabkan ketidakstabilan politik.

Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Al-Ghazali tentang pemimpin yang adil, ulama yang menjaga moralitas, dan pentingnya integritas serta kejujuran dalam kepemimpinan sangat penting untuk kita terapkan dalam konteks saat ini.

Sebagai contoh, dalam proses pemilihan umum yang sering terjadi di berbagai negara, pemilih dan masyarakat perlu memilih pemimpin yang tidak hanya mampu menjanjikan perubahan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pemimpin yang ideal, menurut Al-Ghazali, adalah yang mampu mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Begitu pula, ulama dan tokoh agama harus berperan sebagai pengingat bagi penguasa untuk tidak terjerumus dalam kesalahan yang merugikan rakyat.

Dalam hal ini, Ia mengajarkan bahwa kerusakan rakyat bermula dari kerusakan penguasa yang tidak adil. Penguasa yang tidak adil disebabkan oleh ulama yang gagal menjalankan tugas moralnya. Oleh karena itu, pemimpin yang ideal harus memiliki integritas, kemampuan intelektual, dan moralitas yang tinggi. []

Tags: kebijakanmasyarakatNasihat Imam Al-GhazaliNegarapemerintahPeran UlamapolitikPolitisi
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan Negara
Keluarga

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID