Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

Kerentanan ini menjadi jauh lebih besar ketika perempuan tersebut adalah penyandang disabilitas, karena ia berada pada posisi yang sangat rentan dan sering kali minim perlindungan.

Firda aulia by Firda aulia
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Perempuan Disabilitas Berlapis

Perempuan Disabilitas Berlapis

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu kita sadari, hingga hari ini perempuan disabilitas masih hidup dalam situasi yang penuh dengan diskriminasi berlapis, dipinggirkan karena disabilitas sekaligus direndahkan karena dia perempuan. Realitas ini kerap luput dari perhatian kita semua, baik di ruang publik maupun dalam perumusan kebijakan.

Merujuk, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 14,2 juta jiwa. Hampir setengahnya, sekitar 7,1 juta orang, adalah perempuan.

Angka ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa isu perempuan disabilitas bukan persoalan pinggiran, melainkan masalah struktural yang menyangkut jutaan warga negara dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh.

Secara hukum, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan setara dengan individu non-disabilitas. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas agar mereka dapat hidup aman, bermartabat, dan berdaya.

Realitas di Lapangan

Namun realitas di lapangan masih jauh dari amanat hukum tersebut. Akses terhadap fasilitas umum, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum masih sangat terbatas. Banyak ruang publik belum ramah disabilitas.

Bahkan, kesempatan untuk berkontribusi baik bagi laki-laki maupun perempuan disabilitas masih sering tertutup. Dan yang lebih memprihatinkan, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas tidak berhenti pada soal fasilitas, tetapi juga pada stigma dan diskriminasi sosial.

Bagi perempuan disabilitas, stigma itu datang berlapis. Di satu sisi, mereka distigmatisasi karena disabilitas. Di sisi lain, mereka menghadapi konstruksi sosial tentang perempuan yang masih dianggap lemah, tidak mandiri, dan berada di posisi subordinat. Dua stigma ini saling menguatkan, menjadikan perempuan disabilitas kelompok yang paling rentan dipinggirkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak anggapan bahwa perempuan adalah pihak yang lemah dan tidak produktif.

Anggapan ini semakin diperparah ketika dilekatkan pada tubuh perempuan disabilitas. Mereka kerap dianggap tidak mampu, tidak berdaya, dan tidak layak diberi tanggung jawab.

Namun, bagi saya, cara pandang keliru ini akibat minimnya edukasi publik tentang inklusivitas dan hak-hak perempuan disabilitas.

Kondisi Perempuan yang Rentan

Perempuan, secara umum, masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender, baik di ruang publik maupun ruang privat. Kerentanan ini menjadi jauh lebih besar ketika perempuan tersebut adalah penyandang disabilitas, karena ia berada pada posisi yang sangat rentan dan sering kali minim perlindungan.

Keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual membuat perempuan disabilitas lebih mudah menjadi target kekerasan. Ironisnya, ketika kekerasan itu terjadi, mereka justru sering tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Banyak kasus pelecehan terhadap perempuan disabilitas tidak tertangani dengan baik, bahkan kerap terabaikan.

Lebih menyakitkan lagi, korban sering kali justru disalahkan. Pertanyaan-pertanyaan seperti “kenapa tidak menjaga diri?” atau “kenapa tidak melawan?” masih sering dilontarkan.

Pola pikir menyalahkan korban ini secara halus menegaskan asumsi bahwa perempuan termasuk perempuan disabilitas—lemah dan pantas menjadi korban. Bagi perempuan disabilitas, ini berarti beban yang harus mereka tanggung menjadi tiga kali lipat: stigma gender, stigma disabilitas, dan stigma sebagai korban.

Padahal, dalam prinsip ajaran Islam sendiri, diskriminasi semacam ini tidak memiliki dasar. Al-Qur’an secara tegas mengajarkan prinsip kesetaraan manusia.

Dalam QS. al-Hujurat ayat 13 disebutkan bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan, dan kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, kondisi fisik, atau latar belakang sosial, melainkan oleh ketakwaannya.

Ayat ini menegaskan bahwa misi utama Islam adalah membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi.

Namun nilai normatif tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kehidupan kita. Pasalnya, perempuan disabilitas masih sering menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan pengabaian baik oleh laki-laki maupun oleh lingkungan sosial terdekatnya.

Bahkan sesama perempuan pun tidak selalu hadir. Alih-alih mendapat dukungan, korban justru kerap menerima cibiran dan penghakiman.

Hukum Belum Inklusif

Masalah ini semakin rumit karena layanan publik di Indonesia belum sepenuhnya inklusif. Akses terhadap mekanisme pengaduan, layanan kesehatan, hingga proses hukum sering kali tidak ramah disabilitas.

Salah satunya adalah ketiadaan penerjemah bahasa isyarat bagi perempuan tunarungu membuat mereka kesulitan melaporkan kekerasan yang ia alami. Dalam hal ini, negara, dalam banyak kasus, belum benar-benar hadir.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan perempuan disabilitas bukan hanya soal individu, tetapi soal struktur sosial, ekonomi, dan kebijakan publik yang belum sensitif terhadap disabilitas. Selama negara dan masyarakat belum memahami bahwa perempuan disabilitas menanggung beban berlapis, maka ketidakadilan akan terus berulang.

Karena itu, sudah saatnya perempuan disabilitas, kita tempatkan sebagai subjek penuh. Mereka berhak atas perlindungan, akses, dan ruang yang setara. []

Tags: BebanBerlapisDisabilitasInklusifNegaraperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

Next Post

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Firda aulia

Firda aulia

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Surat Mahasiswa
Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

10 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Parenting Anxiety

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0