Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Film Mom 2017 Pencarian Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Point akhir dari film ini menegaskan bahwa kelambananan penegak hukum dalam menjerat hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual dapat melahirkan tindakan-tindakan kekerasan selanjutnya

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
2 Agustus 2022
in Film
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

11
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Mom 2017,  adalah film thriller Bollywood yang resmi rilis tanggal 7 Juli 2017 di India. Film ini mengisahkan tentang perjuangan seorang ibu tiri dalam mencari keadilan atas nama anaknya. Sebagai keluarga korban kasus kekerasan seksual ex perkosaan, sebagai seorang ibu dan perempuan tentu merasakan hal yang sama dengan apa yang anak gadisnya alami. Seperti pada perjuangan korban lainnya, perjalanan mencari keadilan selalu menemui duri-duri diskriminasi.

Suatu ketika Arya, seorang gadis yang sedang beranjak dewasa pergi dengan teman kelasnya untuk mengikuti pesta Valentine Day di Farm house.  Saat makan malam sedang berlangsung Arya meminta izin kepada orang tuanya untuk mengikuti acara tersebut. Karena adanya kekhawatiran dari pihak orang tua, Arya tidak mendapat izin. Akhirnya ia pun marah dan kesal karena tak boleh pergi. Melihat situasi tersebut Devki (Ibu) dan Arnand (ayah) mendiskusikannya kembali, dan akhirnya mereka mengizinkan Arya untuk mengikuti pesta Valentine Day.

Malam pesta Valentine akhirnya tiba, Arya langsung bergegas menyiapkan kostum terbaik untuk menghadiri pesta tersebut. Harapan dapat melepaskan penat dan kebahagiaan ternyata mendapat peristiwa naas yang menimpa Arya. Di tengah meriahnya pesta, ia mulai didekati, digoda hingga dilecehkan oleh seorang lelaki. Lelaki tersebut ialah orang yang menaruh perasaan terhadap Arya. Karena merasa tidak ada respon lelaki tersebut akhirnya membalas dendam kepada Arya dengan memperkosa secara masal bersama ketiga temannya.

Malam Valentine yang Menjadi Tragedi

Devki yang merasa gelisah karena Arya telat untuk pulang dan sudah 3 jam tidak merespon panggilannya. Ia pun akhirnya bergegas menemui Arya ke lokasi, namun hasil nihil dan akhirnya ia melaporkannya ke polisi. Setibanya di kantor polisi untuk meminta bantuan, ia justru menerima diskriminasi gender.

Pihak kepolisian menganggap normal apabila ada seorang remaja yang terlambat pulang saat perayaan Valentine Day. Menganggap bahwa seks bebas  sangat normal, perempuan dianggap murahan. Divki marah karena apa yang terlontarkan seorang polisi sangat jauh dari kepribadian anaknya. Bukannya terlindungi justru dijatuhkan oleh pelindung masyarakat.

Sama halnya dengan orang tua pada umumnya, sebagai seorang ibu pasti mengalami keresahan apa bila anak gadisnya tidak kunjung pulang ke rumah. Arya yang dinyatakan hilang selama tiga hari dan ditemukan dalam keadaan sangat terluka, ia diperkosa secara masal oleh orang-orang bengis yang hadir di acara Valentine Day.

Kasih Seorang Ibu Tiri

Devki sebagaimana representasi ibu tiri yang selalu dianggap jahat justru menunjukkan sisi lain di mana ia sangat perhatian dengan apa yang telah menimpa anaknya. Devki sering mondar-mandir untuk mengurus kasus yang menimpa anaknya. Lagi-lagi bukan rahasia umum, proses persidangan selalu diwarnai kejanggalan di mana bukti-bukti korban yang kuat berhasil dibelokkan dan para pelaku berhak menghirup udara segar tanpa rasa bersalah.

Devki dan Arnand yang merasa kurang puas dengan putusan hakim ketua, mereka akhirnya kembali mengumpulkan bukti-bukti lain agar keadilan bagi anaknya dapat mereka peroleh. Mereka sama-sama melakukan perlawanan dengan mengumpulkan kembali bukti kuat yang mereka dapatkan. Kelambanan hukum dalam memberi putusan bagi pelaku sering membuat keinginan keluarga korban kekerasan seksual menyerah.

Melihat hal itu, Devki sebagai seorang guru cerdas selalu memiliki 1001 cara untuk melawan dan memberi pelajaran bagi pelaku.  Sebagaimana mengutip teori perlawanan Jamess Scot, perlawanan dapat kita tunjukkan secara terbuka atau tertutup.  Dan ia menlawan dengan cara terbuka karena ini menyangkut nasib anaknya, perempuan dan kebijakan hukum agar lebih terang. Perlawanan yang tidak hanya mengatas namakan individu melainkan atas nama korban kekerasan seksual.

Pelajaran dari Film Mom 2017

Orang tua tiri selalu diberi stigma dengan pandangan buruk. Kebiasaan yang dianggap kurang mampu menggantikan sosok pengganti baik ibu maupun ayah. Beberapa faktnya menunjukkan kebenaran karena namanya orang tua sambung jelas berbeda dengan orang tua kandung. Namun sosok Devki sebagai ibu sambung dari Artha ( korban) menunjukkan bahwa ibu sambung turut merasakan apa yang telah anaknya rasakan. Mulai dari suka, pilu, duka dan derita. Hal ini karena terbentuknya sisi emosional dari kedua belah pihak.

Devki juga menggambarkan tentang perjuangan seorang ibu, di mana ibu selalu menjadi garis terdepan untuk kebahagiaan anak dan keluarganya. Di dalam film ini, ia rela mengorbankan waktu hingga nyawa demi keadilan atas nama Artha. Karena lambannya pergerakan dari polisi dan ketidakberpihakan pengadilan dengan korban, Devki memilih untuk memberi efek jera kepada para pelaku dengan bekerja sama pada seorang detektif handal.

Point akhir dari film ini menegaskan bahwa kelambananan penegak hukum dalam menjerat hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual dapat melahirkan tindakan-tindakan kekerasan selanjutnya. Mulai dari intimidasi keluarga, korban, teman, sekolah dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban.

Selain itu menjadi catatan agar perlindungan bagi korban kekerasan seksual selalu menjadi landasan awal. Agar keadilan dapat kita tegakkan. Tentunya dengan melakukan analisis kritis pada kedua belah pihak. Sebab hal ini dapat melahirkan regulasi pencegahan dan penanganan yang sesuai sasaran baik bagi korban maupun pelaku. Semoga bermanfaat dan terimakasih. []

Tags: Film Mom 2017keadilan genderKekerasan seksualperjuangan perempuanPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (11)

Next Post

9 Pandangan Islam Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
adab al-mu‘āsharah
Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

2 Januari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Next Post
PRT

9 Pandangan Islam Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0