Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Film Mom 2017 Pencarian Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Point akhir dari film ini menegaskan bahwa kelambananan penegak hukum dalam menjerat hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual dapat melahirkan tindakan-tindakan kekerasan selanjutnya

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
2 Agustus 2022
in Film
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Mom 2017,  adalah film thriller Bollywood yang resmi rilis tanggal 7 Juli 2017 di India. Film ini mengisahkan tentang perjuangan seorang ibu tiri dalam mencari keadilan atas nama anaknya. Sebagai keluarga korban kasus kekerasan seksual ex perkosaan, sebagai seorang ibu dan perempuan tentu merasakan hal yang sama dengan apa yang anak gadisnya alami. Seperti pada perjuangan korban lainnya, perjalanan mencari keadilan selalu menemui duri-duri diskriminasi.

Suatu ketika Arya, seorang gadis yang sedang beranjak dewasa pergi dengan teman kelasnya untuk mengikuti pesta Valentine Day di Farm house.  Saat makan malam sedang berlangsung Arya meminta izin kepada orang tuanya untuk mengikuti acara tersebut. Karena adanya kekhawatiran dari pihak orang tua, Arya tidak mendapat izin. Akhirnya ia pun marah dan kesal karena tak boleh pergi. Melihat situasi tersebut Devki (Ibu) dan Arnand (ayah) mendiskusikannya kembali, dan akhirnya mereka mengizinkan Arya untuk mengikuti pesta Valentine Day.

Malam pesta Valentine akhirnya tiba, Arya langsung bergegas menyiapkan kostum terbaik untuk menghadiri pesta tersebut. Harapan dapat melepaskan penat dan kebahagiaan ternyata mendapat peristiwa naas yang menimpa Arya. Di tengah meriahnya pesta, ia mulai didekati, digoda hingga dilecehkan oleh seorang lelaki. Lelaki tersebut ialah orang yang menaruh perasaan terhadap Arya. Karena merasa tidak ada respon lelaki tersebut akhirnya membalas dendam kepada Arya dengan memperkosa secara masal bersama ketiga temannya.

Malam Valentine yang Menjadi Tragedi

Devki yang merasa gelisah karena Arya telat untuk pulang dan sudah 3 jam tidak merespon panggilannya. Ia pun akhirnya bergegas menemui Arya ke lokasi, namun hasil nihil dan akhirnya ia melaporkannya ke polisi. Setibanya di kantor polisi untuk meminta bantuan, ia justru menerima diskriminasi gender.

Pihak kepolisian menganggap normal apabila ada seorang remaja yang terlambat pulang saat perayaan Valentine Day. Menganggap bahwa seks bebas  sangat normal, perempuan dianggap murahan. Divki marah karena apa yang terlontarkan seorang polisi sangat jauh dari kepribadian anaknya. Bukannya terlindungi justru dijatuhkan oleh pelindung masyarakat.

Sama halnya dengan orang tua pada umumnya, sebagai seorang ibu pasti mengalami keresahan apa bila anak gadisnya tidak kunjung pulang ke rumah. Arya yang dinyatakan hilang selama tiga hari dan ditemukan dalam keadaan sangat terluka, ia diperkosa secara masal oleh orang-orang bengis yang hadir di acara Valentine Day.

Kasih Seorang Ibu Tiri

Devki sebagaimana representasi ibu tiri yang selalu dianggap jahat justru menunjukkan sisi lain di mana ia sangat perhatian dengan apa yang telah menimpa anaknya. Devki sering mondar-mandir untuk mengurus kasus yang menimpa anaknya. Lagi-lagi bukan rahasia umum, proses persidangan selalu diwarnai kejanggalan di mana bukti-bukti korban yang kuat berhasil dibelokkan dan para pelaku berhak menghirup udara segar tanpa rasa bersalah.

Devki dan Arnand yang merasa kurang puas dengan putusan hakim ketua, mereka akhirnya kembali mengumpulkan bukti-bukti lain agar keadilan bagi anaknya dapat mereka peroleh. Mereka sama-sama melakukan perlawanan dengan mengumpulkan kembali bukti kuat yang mereka dapatkan. Kelambanan hukum dalam memberi putusan bagi pelaku sering membuat keinginan keluarga korban kekerasan seksual menyerah.

Melihat hal itu, Devki sebagai seorang guru cerdas selalu memiliki 1001 cara untuk melawan dan memberi pelajaran bagi pelaku.  Sebagaimana mengutip teori perlawanan Jamess Scot, perlawanan dapat kita tunjukkan secara terbuka atau tertutup.  Dan ia menlawan dengan cara terbuka karena ini menyangkut nasib anaknya, perempuan dan kebijakan hukum agar lebih terang. Perlawanan yang tidak hanya mengatas namakan individu melainkan atas nama korban kekerasan seksual.

Pelajaran dari Film Mom 2017

Orang tua tiri selalu diberi stigma dengan pandangan buruk. Kebiasaan yang dianggap kurang mampu menggantikan sosok pengganti baik ibu maupun ayah. Beberapa faktnya menunjukkan kebenaran karena namanya orang tua sambung jelas berbeda dengan orang tua kandung. Namun sosok Devki sebagai ibu sambung dari Artha ( korban) menunjukkan bahwa ibu sambung turut merasakan apa yang telah anaknya rasakan. Mulai dari suka, pilu, duka dan derita. Hal ini karena terbentuknya sisi emosional dari kedua belah pihak.

Devki juga menggambarkan tentang perjuangan seorang ibu, di mana ibu selalu menjadi garis terdepan untuk kebahagiaan anak dan keluarganya. Di dalam film ini, ia rela mengorbankan waktu hingga nyawa demi keadilan atas nama Artha. Karena lambannya pergerakan dari polisi dan ketidakberpihakan pengadilan dengan korban, Devki memilih untuk memberi efek jera kepada para pelaku dengan bekerja sama pada seorang detektif handal.

Point akhir dari film ini menegaskan bahwa kelambananan penegak hukum dalam menjerat hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual dapat melahirkan tindakan-tindakan kekerasan selanjutnya. Mulai dari intimidasi keluarga, korban, teman, sekolah dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban.

Selain itu menjadi catatan agar perlindungan bagi korban kekerasan seksual selalu menjadi landasan awal. Agar keadilan dapat kita tegakkan. Tentunya dengan melakukan analisis kritis pada kedua belah pihak. Sebab hal ini dapat melahirkan regulasi pencegahan dan penanganan yang sesuai sasaran baik bagi korban maupun pelaku. Semoga bermanfaat dan terimakasih. []

Tags: Film Mom 2017keadilan genderKekerasan seksualperjuangan perempuanPerlindungan Korban
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID