Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Ulil: Menyoal Takfir dalam Pandangan Al-Ghazali

Dalam bahasa yang lebih umum atau bahasa yang non agama, pengkafiran itu sebetulnya adalah makna atau bentuk lain dari budaya “cancel culture”

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
25 Agustus 2023
in Hikmah
A A
0
Takfir dalam Pandangan Al-Ghazali

Takfir dalam Pandangan Al-Ghazali

15
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak bisa kita pungkiri bahwa kecenderungan untuk mengkafirkan kelompok atau golongan lain yang berbeda pendapat dengan kita hari ini sangat marak-menyeruak. Dalam bahasa yang lebih umum atau bahasa yang non agama, pengkafiran itu sebetulnya adalah makna atau bentuk lain dari budaya “cancel culture”, sebuah budaya yang bertujuan untuk menyingkirkan dan mengasingkan orang lain yang berbeda pendapat dengan kita.

Kenapa hal ini penting untuk kita percakapkan kembali? Jawabannya karena kita hidup di dalam versi lain dari semacam “perang budaya” atau “perang ide”, disamping karena terbuka luasnya ruang media sosial (teknologi komunikasi) yang memungkinkan semua orang untuk berbicara apa saja dengan bahasa yang lugas.

Jadi, sekarang kita hidup dalam era di mana orang bisa “omong-ngomong” dengan bahasa sehari-hari. Dalam hal ini, kata Gus Ulil, bahasa sehari-hari mereka (cara ngomongnya) tidak ada tekanan untuk tampak lebih sopan, apalagi menghormati lawan bicara. Pokoknya, sekiranya mereka punya pikiran A, mereka akan mengeluarkan apa adanya tanpa ada penyuntingan.

Tentu saja, bahasa “blak-blakan” tanpa di filter itu akan menciptakan suasana yang berbeda, yaitu orang lain mudah mudah terpicu dan marah karena tidak adanya sopan santunnya sama sekali. Tak terkecuali terjadinya gesekan dan menyakiti hati orang lain. Salah satu bahasa yang belakang ini cukup menyakiti adalah kata “pengkafiran”.

Kita tahu, pengkafiran adalah cara komunikasi orang yang tidak menyukai pendapat orang lain atau tidak setuju. Kenapa harus dengan bahasa pengkafiran? Karena ini adalah satu-satunya cara mereka untuk membungkam argumen lawannya. Alih-alih membungkam, sekiranya mereka menggunakan argumen yang normal (logis), maka tidak akan pernah selesai. Itu artinya, dengan menggunakan tuduhan kafir, maka pembicaraan menjadi selesai.

Takfir dalam pandangan Al-Ghazali?

Syahdan, kita tahu Al-Ghazali salah satu tokoh besar yang hidup dalam situasi yang penuh kecamuk. Pada masa Al-Ghazali hidup, pertengkaran antar mazhab dan perdebatan antara sekte-sekte sangat keras. Saking kerasnya, Al-Ghazali pun akhirnya menjadi sasaran dengan tuduhan kafir (pengkafiran).

Waktu berjalan, pengkafiran masih berlanjut, Al-Ghazali akhirnya menulis kitab Faishal Al-Tafriqah. Adalah sebuah kitab yang ia tulis untuk membela diri. Berharap agar tuduhan kafir-mengkafirkan tidak digunakan oleh mereka secara serampangan dan membabi-buta. Kenapa demikian?

Karena jika terpakai secara sembarangan oleh siapapun, tanpa ada parameter yang mengikat dan tanpa ada kriteria yang pasti, maka hal itu bisa menimbulkan kekacauan sosial, bahkan ketegangan dan juga permusuhan diantara golongan-golongan Islam. Yang jelas, siapapun pasti tidak akan mau dikafirkan. Itu sebabnya, dalam kitab Faishal Al-Tafriqah, Al-Ghazali mencoba untuk mendudukkan persoalan-persoalan pengkafiran secara proporsional.

Yang tidak kalah menarik, semua golongan dalam Islam, apapun itu mereka pasti menganggap bahwa diri atau golongannya mewakili Islam yang benar. Dalam bahasa lain, setiap golongan dalam Islam itu pasti membawa “trut klaim”. Artinya, setiap golongan dan kelompok dalam Islam pasti mengklaim bahwa dirinya benar. Bahkan ada yang jauh lebih paling benar.

Ketika kelompok-golongan ini kita kafirkan sudah pasti marah. Begitu juga sebaliknya. Itu sebabnya, takfir secara sembarangan dan serampangan itu pasti akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kelompok-kelompok Islam sendiri. Ujung-ujungnya pun bukan menemukan solusi, melainkan adalah perpecahan internal umat Islam. Dan masalah-masalah seperti ini akan menjadi serius ketika dikombinasikan dengan dimensi-dimensi lain.

Lalu apa tawaran Al-Ghazali untuk mencegahnya?

Gus Ulil mengatakan, bahwa langkah pertama takfir dalam pandangan Al-Ghazali adalah ia memberi definisi yang lebih solid yang bisa menjadi pegangan bersama. Seperti definisi iman. Bahwa iman adalah percaya kepada apapun yang Nabi Muhammad Saw sampaikan.

Jadi, apapun yang Nabi sampaikan baik itu berupa wahyu al-Qur’an maupun ajaran-ajaran lain. Kemudian belakangan dikumpulkan dalam kitab namanya hadis, itulah ajaran kanjeng Nabi. Kita wajib percaya kepada seluruh apa yang Nabi sampaikan.

Langkah kedua, makna percaya itu apa? Definisi ini kalau kita telusuri lebih jauh, makna kita percaya itu adalah bahwa segala apa yang dikatakan dan dibawa oleh kanjeng nabi itu benar ada dan nyata. Setelah mengerti dan mengetahui benar adanya, Al-Ghazali kemudian mengajak memikirkan “ada” itu maknanya apa?

Al-Ghazali mengatakan, bahwa “ada” itu adalah “wujud”. Misalnya, kita melihat jam tangan berada di depan kita, lalu ketika di singkirkan maka jam tangan tidak ada di depan kita. Namun memori mengenai jam tangan itu masih tercetak dalam pikiran kita. Artinya, kita masih bisa menggambarkan jam tangan yang tadi, baik warnanya, mereknya, dan jarumnya.

Contoh lain, misalnya dalam pikiran kita ada konsep angka 2, 3, 4, dan 5. Itu ada dalam pikiran kita. Akan tetapi apakah angka itu bisa dilihat? Jawabannya pasti tidak bisa dilihat. Namun ia ada dalam pikiran. Jadi “ada” itu mempunyai banyak modalitas.

Pembagian Modalitas Menurut Al-Ghazali

Al-Ghazali membagi modalitas ada itu dalam 5 jenis. Pertama Al–Dzati. Adalah wujud yang ada fisiknya (dzat) berupa barang nyata (material-hakiki) di depan mata dan bisa dipegang. Singkatnya, wujud dzati adalah wujud yang terang-benderang tidak memerlukan contoh dan definisi.

Kedua Al–Hissi. Membayangkan bayangan seolah hadir di depan kita, tapi orang lain tidak bisa melihat karena bayangan ini hanya untuk dirinya saja (bayangan ini tidak ada di luar secara meteril). Wujud yang dilihat pada saat kita tidur (mimpi). Dalam tidur kita bisa melihat sesuatu yang tidak ada wujudnya. Kita bisa melihat dengan Indra, tapi tidak ada fisiknya (dzat).

Ketiga Al-Khayali. Sesuatu yang bisa diindera (diingat kembali) ketika sesuatu atau benda itu hilang. Wujud itu akan tetap tergambar seperti semula gambar ada di dalam pikiran (otak). Wujud yang bersifat memorial (al-quwwah al-khayaliyah). Pendek kata, wujud khayali adalah suatu kekuatan yang bisa mencetak gambar realitas di dalam pikiran kita.

Keempat Al-Aqli. Wujud yang ada di dalam pikiran. Karena itu, sesuatu yang ada berubah substansi. Jelasnya, wujud yang bersifat intelektual (punyak gagasan dalam pikiran). Misalnya, seorang sarjana punyak gagasan menulis artikel di jurnal. Seorang arsitek ingin membangun apartemen megah dan lainnya.

Kelima Al-Syabahi. Wujud yang bersifat keserupaan, wujud yang bersifat analogis. Atau dalam bahasa filsafat Yunani kita mengenalnya dengan istilah “antropomorfism”. Adanya wujud ini tidak ada, juga tidak ada gambar hakikatnya, terlebih dalam memori dan akal kita, melainkan adanya berada pada sesuatu lain yang menyerupainya dalam salah satu kekhususan.

Definisi Iman

Masih tentang definisi iman. Misalnya ayat yang artinya: “Tangannya Allah di atas tangan mereka”. Jadi kita percaya bahwa Allah Swt. itu mempunyai tangan. Hanya saja, maknanya bukan ada secara material, melainkan ada secara syahabi atau metaforis. Dalam hal ini, kata Gus Ulil, makna tangan di sini bermakna kekuasaan, karena tangan pada hakikatnya mempunyai kemampuan untuk melakukan sesuatu.

Lebih ringkasnya, cara menangkal pengkafiran menurut Al-Ghazali adalah, dengan cara definisi iman diperluas agar yang bisa dianggap beriman tidak hanya dari golongan kita saja, akan tetapi golongan-golongan yang berbeda dengan kita juga iman. Dengan demikian, definisi iman harus inklusif.

Tak heran jika kemudian dalam kitab Faishal Al-Tafriqah ada sub bab yang isinya adalah bahwa kebenaran itu bukan monopoli satu mazhab atau satu golongan, melainkan kebenaran itu bisa ada pada banyak golongan, tidak eksklusif. Itulah inti gagasan dari Al-Ghazali. Sekali lagi, bahwa cara menangkal pengkafiran adalah dengan membuat definisi mukmin dan muslim itu inklusif.

Sebagai penutup, Gus Ulil mengatakan, bahwa definisi muslim adalah semua orang yang bersyahadad, percaya bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya Tuhan, dan Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah, lalu dia percaya kepada rukun iman yang lain.

Sekiranya ia memenuhi dan menjalankan kewajiban agama seraya melakukan salat, puasa, zakat, dan haji maka ia adalah muslim. Tak hanya itu, lanjut Gus Ulil, tak peduli apakah orang itu mazhabnya A, B, dan C selagi masih bersyahadat, salat, dan melakukan kewajiban-kewajiban agama yang lain, maka ia masuk dalam kategori muslim. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Al GhazaliGus Ulil Abshar AbdallaPemikiran Al-GhazaliTakfirTuduhan Kafir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahaya Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama KUPI

Next Post

Al-Qur’an dan Hadis Tegaskan Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia Utuh

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Akurasi data
Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

14 September 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Kritik Kesaksian Perempuan
Hikmah

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

8 Mei 2025
Next Post
Manusia Perempuan

Al-Qur'an dan Hadis Tegaskan Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia Utuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0