Mubadalah.id – Di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks, banyak orang beranggapan bahwa hubungan seks di luar nikah atau perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka bukanlah sebuah masalah. Asalkan tidak ada paksaan atau kekerasan, maka semua dianggap baik-baik saja.
Namun, bagaimana pandangan al-Qur’an tentang hal ini? Apakah benar bahwa seks bebas dan perselingkuhan yang konsensual tidak termasuk dalam kategori pelecehan seksual?
Pelecehan Seksual dalam Perspektif Al-Qur’an
Banyak dari kita yang memahami pelecehan seksual sebatas pada tindakan fisik seperti menggoda, berkata jorok, atau bahkan perkosaan. Padahal, al-Qur’an memiliki definisi yang lebih luas dan mendalam tentang pelecehan seksual.
Dalam perspektif Al-Qur’an, pelecehan seksual adalah segala bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur, termasuk di dalamnya perbuatan keji dan buruk seperti zina dan perselingkuhan.
Mengapa zina dan perselingkuhan, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dianggap sebagai pelecehan seksual?
Karena al-Qur’an memandang seksualitas sebagai anugerah Tuhan yang sakral dan mengandung unsur moral. Seksualitas bukanlah sekadar pemenuhan hasrat biologis semata. Melainkan juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang harus dijaga kesuciannya.
Dalam surat Al-Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS 17:32)
Ayat ini dengan tegas melarang kita untuk mendekati zina, apalagi melakukannya. Larangan ini mencakup segala perbuatan yang bisa mengarah pada zina, seperti memandang lawan jenis dengan syahwat, berduaan di tempat sepi, meraba, mencium, atau bahkan sekadar berkencan dengan pasangan selingkuh. Semua itu adalah pendahuluan zina yang haram dalam ajaran Islam.
Menjaga Kesucian
Lalu, mengapa al-Qur’an begitu keras melarang zina dan segala hal yang mengarah kepadanya? Karena zina adalah ancaman serius bagi moralitas individu, keluarga, dan masyarakat.
Bahkan, zina merusak tatanan sosial, menghancurkan ikatan perkawinan, dan menimbulkan berbagai masalah seperti kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penyakit menular seksual.
Oleh karena itu, menjaga kesucian adalah tanggung jawab setiap Muslim. Kita harus menjauhi segala perbuatan yang bisa menjerumuskan kita ke dalam zina. Serta senantiasa menjaga diri dari godaan hawa nafsu. Dengan begitu, kita bisa menjadi umat yang bermoral dan berkontribusi positif bagi masyarakat. []












































