Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

Jika merujuk pada beberapa teks hadits tentang teladan Nabi Muhammad Saw, mungkin bisa disimpulkan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunah yang sangat dianjurkan.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Hikmah, Keluarga
A A
0
hukum suami mengasuh anak

karakter anak

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada beberapa teks hadits tentang teladan Nabi Muhammad Saw, mungkin bisa disimpulkan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunah yang sangat dianjurkan. Suami dan istri sudah seharusnya saling membantu dalam mengasuh anak. (Baca: Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?)

Dalam berbagai teks hadits, hukum suami mengasuh anak yang sunnah ini merupakan bagian dari ekspresi sifat kasih sayang yang sering ditunjukkan Nabi Muhammad Saw. (Baca: Keterkaitan Konsep Motherhood dan Pola Pengasuhan Anak)

Misalnya, dalam Sahih Bukhari (no. hadits: 6063) menyebutkan sebuah teks tentang teladan Nabi Saw mengasuh cucunya, Hasan dan Husein bin Fathimah ra, menggendong dan menciumnya. Teks ini bisa menjadi rujukan untuk menyatakan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunnah. (Baca: Anak Harus Terlindungi dari Kekerasan Seksual)

Kesunahan hukum suami mengasuh anak juga bisa disimpulkan dari praktik Nabi Muhammad Saw, yaitu bahwa beliau sangat mencintai dan menyayangi anak-anak, laki-laki maupun perempuan. (Baca: Rasa Sesal setelah Mengkhitankan Anak Perempuan)

Nabi Saw sering menyapa mereka, menyambut kehadiran mereka, mengajak mereka bermain, dan mencium kening mereka. (Baca: Doa agar Anak Dilindungi dari Berbagai Bahaya)

Ketika ada seorang sahabat yang bercerita di hadapan Nabi Saw, bahwa praktik suami mengasuh anak jarang ia lakukan sehingga ia tidak dekat dengan anak-anaknya. Mendengar jawaban itu, Nabi Saw justru menegurnya (Sahih Bukhari, no. 6063). (Baca: Sebab Hidup Kita Bukan Hanya tentang Hari Ini)

Kemudian, Nabi Saw mempercepat shalat ketika mendengar tangis bayi di jama’ah perempuan, agar si bayi segera memperoleh ketenangan (Sahih Bukhari, no. 712). (Baca: Benarkah Perempuan yang Mengubur Bayi, dan Bayi yang Dikubur, Keduanya di Neraka?)

Nabi Saw juga memuji seorang ibu yang membelah satu kurma menjadi dua untuk kedua putrinya (Musnad Ahmad, no. 22603). (Baca: Putri Gus Mus dan Dua Penulis Muda Perempuan akan Mengisi Acara Seminar)

Nabi Saw juga saat sedang sujud membiarkan punggung beliau dinaiki kedua cucu Hasan dan Husein (Sunan Nasa’i, no. 1149 dan Musnad Ahmad, no. 16279 dan 28295). (Baca: 4 Inspirasi Parenting Teladan Nabi Muhammad SAW Mendidik Anak dan Cucunya)

Cucu Nabi Saw yang perempuan, bernama Umamah bint Abu al-‘Ash ra, putri dari Zainab bint Rasulullah Saw juga sering diasuh Nabi Saw. Dia sering diajak main, dipangku, digendong, bahkan dibawa ke masjid untuk shalat. (Baca: Puasa Ramadhan Tapi Tidak Shalat Lima Waktu, Begini Hukumnya)

Beberapa catatan hadits menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah shalat dengan tetap menggendong Umamah bint Abu al-‘Ash ra. (Baca: Anak-Anak yang Menggendong Anak)

Ketika beliau sujud, Umamah diletakkan terlebih dahulu, dan ketika mau berdiri digendong lagi (Sahih Bukhari, no. 515). (Baca: Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri)

Karena cinta yang besar ini, seperti kata Sayyidah Aisyah ra, ketika Nabi Saw memperoleh hadiah kalung dari Yaman, langsung diberikan kepada Umamah ra (Musnad Ahmad, no. 25343). Ada beberapa kisah juga, dimana Nabi Muhammad Saw dititipi anak untuk diasuh sementara dan didoakan, kemudian akan dijemput lagi oleh ayah mereka. (Baca: Wahai Manusia, Kepada Ayah, Berbaktilah!)

Semua teks-teks hadits ini, terang benderang, menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw, sebagai laki-laki, ikut terlibat dalam kerja-kerja pengasuhan anak. Dengan teladan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunnah dalam Islam. (Baca: Ibu dan Ayah, dan Siapapun yang Sedang Mengasuh Balita)

Begitupun beberapa Sahabat laki-laki mempraktikkan teladan Nabi Saw tersebut, sehingga hukum suami mengasuh anak ini menjadi sunnah yang dianjurkan. Kakrena itu, tidak benar, jika dikatakan bahwa pengasuhan dan pendidikan anak hanya menjadi tanggung-jawab istri semata, tanpa keterlibatan suami. (Baca: Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga)

Dalam perspektif mubadalah, suami dan istri bertanggung-jawab bersama dalam mengasuh dan mendidikan anak. Suami istri yang mengasuh anak secara bersamaan akan membawa keberkahan dalam keluarga mereka. (Baca: Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang) (Faqih Abdul Qadir). Wallahu a’lam.

Tags: anakhukummengasuhMubadalahperspektifsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

Next Post

Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0