Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Sensitif Gender, Bukan Karena Perempuan Ingin Diistimewakan!

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?

Irma Khairani by Irma Khairani
20 Desember 2022
in Publik
A A
0
Pemilu

Pemilu

3
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 19 februari 2022, Kalis Mardiasih membagikan cuitan di akun Twitter pribadinya. Cuitannya tersebut membagikan artikel dari Forbes.com dengan headline “Council Post: Six Ways Companies Can Better Support Women in The Pamdemic Workplace.”

Artikel tersebut membahas mengenai langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk memperbaiki permasalahan perempuan yang terekspose setelah adanya pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan dapat dibuat untuk mendukung perempuan di tempat kerja menjadi lebih baik.

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?” Ia mengatakan keenam poin yang terdapat dalam artikel yang dibagikan sangat menarik. Alih-alih, keenam poin tersebut dapat dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan.

Tentunya, respons netizen akan beragam. Ada salah satu respons yang menarik dan memantik perbincangan. Respons tersebut disampaikan oleh pemilik akun Twitter @WinnerJhonshon, kira-kira cuitannya seperti ini “Kenapa narasi empowering women itu selalu diarahkan kepada perempuan dan bukannya mendorong mereka untuk bisa fighting just like all men fighting? Kalau harus diginikan terus ya selamanya perempuan ga akan setara dengan laki-laki. Tetap dibelakang.”

Si pemilik akun mungkin ingin menyampaikan, jika perempuan diberi hak istimewa yang tidak diberikan juga kepada laki-laki bagaimana perempuan akan bisa dianggap setara, mengapa perempuan seolah-olah malah menuntut adanya pembedaan bukannya berjuang keras untuk bisa setara. Dengan adanya pembedaan, seolah-olah perempuan dilemahkan dan akan tetap diakui sebagai makhluk nomor dua. “When women are taking a break, men are running without stopping. So, when will the race be equal? When will women run as far, as fast as men?” Tulis si pemilik akun.

Komentar si pemilik akun layaknya  seperti komentar orang-orang yang sering mengajukan pertanyaan “Kenapa sih kok perempuan kayaknya mau diistimewakan terus? Katanya mau setara!” Tentu, terlihat dengan jelas bahwa komentar seperti itu tak menggambarkan adanya sensitifitas gender dalam pemikiran mereka.

Perlu diketahui, kesetaraan gender sebagai perspektif atau parameter untuk membuat sebuah kebijakan bukan hanya tentang bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama. Tetapi, terdapat kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan adanya pembedaan yang dilakukan dalam pembuatan kebijakan untuk perempuan dan laki-laki.

Dengan keadaan biologis perempuan, di mana perempuan mengalami menstruasi, mengandung, melahirkan, dan nifas, perlu ada perlakuan khusus yang dapat diakomodir dalam sebuah kebijakan untuk menjamin kehidupan yang baik dan layak, terutama dalam hal ini konteksnya adalah perempuan pekerja.

Dalam artikel yang dibagikan oleh Kalis Mardiasih, dijelaskan enam poin yang dapat dilakukan untuk menjadi jalan membuat sebuah kebijakan yang adil dan setara, terutama bagi perempuan yang kerap kali mengalami diskriminasi di dunia kerja karena keadaan biologisnya, dan mereka cukup sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai perempuan.

Poin-poin tersebut yaitu, mempertimbangkan identitas perempuan lainnya – status perkawinan, ras, budaya, status imigrasi, apakah perempuan itu seorang ibu, dsb -, menawarkan berbagai bentuk fleksibilitas, melakukan perubahan pada ruang kantor – adanya ruang menyusui dan area tenang -, mempekerjakan lebih banyak perempuan berwarna, memberikan cuti khusus, dan yang terakhir yaitu berinvestasi dalam pendidikan seputar masalah perempuan di tempat kerja.

Di Indonesia sebetulnya sudah ada Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPPA, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam laporan kajian tersebut, dijelaskan mengapa perlunya parameter gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pertama, masih terjadinya kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat dan partisipasi dalam pembangunan serta penguasaan terhadap sumber daya. Kedua, masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan. Ketiga, masih rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan publik, dan bidang ekonomi. Keempat, masih banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminasi terhadap perempuan dan belum peduli anak.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender yang terkandung dalam Konvesi CEDAW, mengacu pada tiga prinsip kesetaraan yaitu, prinsip kesetaraan substantif, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip kewajiban negara.

Prinsip kesetaraan substantif merupakan langkah untuk menganalisis hak perempuan dan ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disparitas atau kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan. Dengan menggunakan paradigma “prinsip kesetaraan substantif”, menekankan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, perempuan memiliki hak-hak khusus yang harus diberikan. Bukan karena perempuan ingin diistemewakan, tetapi karena perempuan memiliki perbedaan kondisi dengan laki-laki.

Parameter dalam pembuatan kebijakan tersebut dan prinsip-prinsipnya, kiranya dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan dalam pembuatan aturan atau kebijakan di perusahaannya bagi para perempuan pekerja untuk menjamin hak-hak perempuan, dan kebutuhan perempuan yang beragam dapat terpenuhi.

Tidak hanya untuk perbedaan kondisi perempuan dengan laki-laki (karena biologis perempuan), sehingga perempuan pekerja mesti dijamin hak-haknya dalam sebuah kebijakan yang sensitf gender. Namun, kebijakan tersebut diperlukan juga karena melihat masih marak dan tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan pekerja di Indonesia. Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, berdasarkan Susenans oleh BPS pada 2019 terdapat 46.376 perempuan pekerja yang mengalami kekerasan di tempat kerja.

So, kesetaraan bukan hanya tentang pemberian porsi yang sama atau perempuan ingin diistimewakan. Tapi, bagaimana porsi itu diberikan baik untuk laki-laki ataupun perempuan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Sehingga, keduanya memiliki cara sendiri untuk fighting. Kesetaraan ini dapat dijamin melalui kebijakan, khususnya bagi perempuan pekerja yang rentan mengalami ketidakadilan berbasis gender dalam berbagai bentuk. []

Tags: kebijakanLayanan Publikpengarusutamaan genderperempuan pemimpin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Humor Seksis; Pelanggengan Kekerasan, dan Ketimpangan Gender

Next Post

Kewajiban Qishas “Tidak Sama” dengan Shalat dan Puasa

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Eisegesis

Kewajiban Qishas "Tidak Sama" dengan Shalat dan Puasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0