Mubadalah.id – Kegagalan dalam perkawinan kerap dikaitkan dengan kegagalan adaptasi antara suami dan istri. Perubahan yang terjadi pada salah satu pihak, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun psikologis, tidak selalu diikuti dengan kesiapan pasangan untuk menyesuaikan diri. Ketidaksiapan tersebut dapat memicu ketegangan dalam relasi rumah tangga.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah ketika istri memiliki posisi sosial atau karier yang lebih tinggi. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menimbulkan kesulitan adaptasi bagi suami. Terutama jika peran kepala keluarga keduanya pahami secara kaku.
Pemahaman tersebut berpotensi mengabaikan realitas bahwa istri juga memiliki tanggung jawab dan komitmen di luar rumah tangga.
Sebaliknya, perkembangan suami dalam hal pendidikan, pergaulan, atau status sosial juga dapat membuat istri tertinggal dan mengalami kesulitan adaptasi.
Bahkan, ketimpangan perkembangan antara suami dan istri, apabila tidak mereka kelola dengan baik, dapat menimbulkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, dan konflik berkepanjangan. Dalam sejumlah kasus, kondisi ini berujung pada perceraian.
Untuk meminimalkan risiko kegagalan adaptasi, konsep kafa’ah atau kesetaraan dalam perkawinan dipandang penting.
Kafa’ah mencakup kesepadanan dalam pemahaman agama, pandangan tentang hakikat perkawinan, tingkat pendidikan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
Upaya menjaga kesepadanan ini tidak hanya relevan sebelum perkawinan, tetapi juga selama kehidupan rumah tangga berlangsung.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad menyebutkan bahwa perempuan dapat laki-laki pilih karena empat hal, yaitu harta, kedudukan, kecantikan, dan agama.
Dalam konteks kafa’ah, hadis tersebut dapat kita pahami sebagai penekanan pentingnya mempertimbangkan kesepadanan dalam berbagai aspek, terutama agama. Kesepadanan yang terjaga dapat memudahkan proses adaptasi dan berkontribusi pada keberlangsungan perkawinan. []
Sumber tulisan: Adaptasi dalam Perkawinan

















































