Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh

Arini Zazky by Arini Zazky
26 September 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Buku, Barang Bukti

Buku, Barang Bukti

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Buku memang untuk melawan, tapi bukan berarti sebagai alasan untuk menjerat seseorang.”

Mubadalah.id – Belakangan ini kasus penyitaan buku oleh aparat kepolisian kembali dilakukan mulai dari kasus Dalpedro (seorang aktivis, pengacara dan peneliti) yang menjadi tersangka terduga melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus kemarin.

Kemudian, polisi menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo. Hingga yang terbaru, Polisi telah menangkap seorang pelajar SMA di Kediri yang juga seorang penulis karena terduga terlibat dalam kerusuhan. Polisi tidak hanya menangkap mereka tapi juga menjadikan buku-buku mereka sebagai barang bukti.

Beberapa buku tersebut polisi hubungkan dengan peristiwa kerusuhan saat demo berlangsung pada Agustus lalu termasuk di berbagai wilayah salah satunya di Jawa Timur. Buku buku yang menjadi barang bukti antara lain: Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Karl Marx karya Franz Magnis, Apa Itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan ada juga buku karya Pramoedya Ananta Toer.

Buku yang menjadi simbol ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir serta alat untuk membebaskan, memerdekakan dan pintu menuju peradaban. Tapi, buku kini dijadikan alat untuk menjerat seseorang. Hal ini tak hanya mengkriminalisasi individu melainkan memperlihatkan wajah negara yang takut pada pengetahuan.

Sejarah Singkat Buku dan Represi

Penyitaan dan pelarangan buku bukan merupakan hal baru di Indonesia, melainkan sudah terjadi sejak masa penjajahan, orde lama serta orde baru. Pada masa penjajahan masa kolonial, Belanda melarang bacaan yang mereka anggap membangkitkan semangat perlawanan.

Kemudian pada masa orde lama, pemerintah justru melakukan sensor terhadap buku dengan alasan mencegah masuknya paham-paham asing yang bisa mengganggu jalannya revolusi Indonesia yang baru saja merdeka. Sementara, pada masa orde baru era Soeharto, pelarangan buku beserta dengan pemusnahan seluruh karya penulis bahkan penangkapan beberapa penulis.

Berdasarkan fakta sejarah, berbagai buku terlarang terbit tidak saja hanya karena isinya, tetapi sudut pandang politis penulis atau penerbit buku dan pengaruhnya terhadap pembaca. Buku-buku yang terlarang tersebut berbau komunisme, pemikiran kiri, hingga kritik terhadap rezim. Dalih yang terpakai adanya pelarangan buku ialah untuk menjaga stabilitas negara.

Pasca reformasi, masyarakat mulai leluasa untuk mengakses bacaan yang dulu tersembunyi. Buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang sempat terlarang kemudian cetak ulang. Buku berbau kiri pun bisa lebih mudah kita temukan. Namun pada kenyatannya, represi belum benar-benar hilang. Aparat masih melakukan razia serta penyitaan buku. Buku bertema Papua, sejarah 1965, atau Marxisme kerap tersita dengan alasan membahayakan NKRI.

Dengan begitu, bisa kita simpulkan kalau buku seringkali terposisikan sebagai ancaman terhadap negara. Selain itu anggapan terjadi potensi menanamkan ideologi berbahaya, bukan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Dari kolonial hingga reformasi polanya sama membungkam pengetahuan ialah cara yang tepat untuk menjaga stabilitas.

Bukti sebagai Barang Bukti: Logika yang dipertanyakan

Ketika negara menjadikan buku sebagai bukti menjerat seseorang, sebenarnya kita berhadapan dengan logika yang problematis. Buku yang kita percaya sebagai medium pengetahuan, gagasan, mendorong terbukanya ruang diskusi, serta menciptakan imajinasi, bukanlah suatu hal yang jahat. Bukan pula sebagai alat kejahatan fisik seperti senjata. Menyita buku menandakan kalau membaca di negeri ini serupa dengan melakukan kekerasan.

Penggunaan buku secara hukum sebagai barang bukti biasanya berkaitan dengan adanya penghasutan serta penyebaran kebencian. Yang menjadi kebingungan kita, aparat dalam menentukan buku dianggap berbahaya tersebut bagaimana sih? Tidak ada kriteria yang benar-benar jelas. Jangan-jangan karena isi dalam suatu buku yang tak sesuai dengan pandangan penguasa sehingga buku dianggap sebuah ancaman?

Terlepas dari itu semua, ini sebuah ironi. Buku yang seharusnya jadi jembatan kita memahami kompleksitas realitas justru menjadi bukti kejahatan. Sebuah buku mau se-kontroversialpun, buku adalah representasi dari sebuah gagasan bukan tindakan.

Tak ada kaitannya buku dengan tindakan seseorang melakukan kekerasan. Memenjarakan seseorang hanya karena ia baca buku anarkisme misalnya, tentu sangat lucu sekali. Bukan berarti seseorang baca buku anarkisme akan menjadi anarkis. Sama seperti baca buku detektif nggak akan membuat seseorang tersebut menjadi seorang detektif.

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh. Alih-alih membangun masyarakat yang kritis lewat literasi, negara malah memidanakan seseorang dengan buku sebagai barang bukti yang justru melanggengkan kebodohan serta ketakutan akan pengetahuan.

Dampak Penyitaan Buku Terhadap Literasi

Penyitaan buku akan menimbulkan efek domino terhadap masyarakat luas. Ada tiga lapis dampak yang dapat kita rasakan, di antaranya:

Pertama, rasa takut di kalangan pembaca. Penyitaan buku akan menciptakan ketakutan. Masyarakat akan ragu untuk membeli, membaca, atau bahkan menyebutkan judul-judul buku tertentu.

Jika aktivitas membaca yang tadinya jadi kegiatan untuk menghilangkan penat, menumbuhkan rasa ingin tahu, serta menciptakan ruang diskusi malah membahayakan dan berujung dikriminalisasi. Akhirnya yang terjadi adalah menurunnya budaya literasi, masyarakat tak lagi dapat menunjukkan kebebasan berekspresi, masyarakat sulit berpikir kritis dan mudah terprovokasi.

Kedua, penyempitan ruang intelektual. Pemidanaan seseorang karena buku ini menyebabkan Buku sebagai sumber rujukan penting bagi peneliti, mahasiswa, aktivis serta jurnalis, ya mereka akan kehilangan referensi untuk membangun argumen. Dan jika buku sejarah dan politik yang tidak sesuai dengan penguasa dicap sebagai ancaman, akan menyempitkan ruang diskusi dengan pembahasan yang serupa.

Ketiga, ketakutan di ekosistem penerbitan. Industri perbukuan, mulai dari penerbit, penulis, hingga toko buku turut terkena imbas. Siapa yang berani menerbitkan karya kritis kalau sewaktu-waktu bisa diburu serta tersita aparat?

Penerbit tentu akan memilih karya yang aman, penulis mengurungkan diri untuk menulis karya yang kritis dan toko buku menghindari stok bacaan yang akan memicu masalah. Pada akhirnya, ekosistem literasi kehilangan keberanian untuk menampilkan berbagai macam gagasan.

Ketika buku menjadi barang bukti pemidanaan berarti menandakan bahwa denyut literasi juga terpaksa berhenti, dan ketika negara takut akan pengetahuan, itu telah membuktikan kalau sebenarnya ia sedang menghancurkan masa depan bangsanya sendiri. []

Tags: Barang BuktibukuliterasiNegaraPenyitaan BukuRepresif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Penghormatan kepada Ibu, Meski Beda Agama

Next Post

Menghormati Ibu Meski Beda Agama adalah Akhlak Universal Islam

Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Beda agama yang

Menghormati Ibu Meski Beda Agama adalah Akhlak Universal Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0