Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh

Arini Zazky Arini Zazky
26 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Buku, Barang Bukti

Buku, Barang Bukti

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Buku memang untuk melawan, tapi bukan berarti sebagai alasan untuk menjerat seseorang.”

Mubadalah.id – Belakangan ini kasus penyitaan buku oleh aparat kepolisian kembali dilakukan mulai dari kasus Dalpedro (seorang aktivis, pengacara dan peneliti) yang menjadi tersangka terduga melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus kemarin.

Kemudian, polisi menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo. Hingga yang terbaru, Polisi telah menangkap seorang pelajar SMA di Kediri yang juga seorang penulis karena terduga terlibat dalam kerusuhan. Polisi tidak hanya menangkap mereka tapi juga menjadikan buku-buku mereka sebagai barang bukti.

Beberapa buku tersebut polisi hubungkan dengan peristiwa kerusuhan saat demo berlangsung pada Agustus lalu termasuk di berbagai wilayah salah satunya di Jawa Timur. Buku buku yang menjadi barang bukti antara lain: Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Karl Marx karya Franz Magnis, Apa Itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan ada juga buku karya Pramoedya Ananta Toer.

Buku yang menjadi simbol ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir serta alat untuk membebaskan, memerdekakan dan pintu menuju peradaban. Tapi, buku kini dijadikan alat untuk menjerat seseorang. Hal ini tak hanya mengkriminalisasi individu melainkan memperlihatkan wajah negara yang takut pada pengetahuan.

Sejarah Singkat Buku dan Represi

Penyitaan dan pelarangan buku bukan merupakan hal baru di Indonesia, melainkan sudah terjadi sejak masa penjajahan, orde lama serta orde baru. Pada masa penjajahan masa kolonial, Belanda melarang bacaan yang mereka anggap membangkitkan semangat perlawanan.

Kemudian pada masa orde lama, pemerintah justru melakukan sensor terhadap buku dengan alasan mencegah masuknya paham-paham asing yang bisa mengganggu jalannya revolusi Indonesia yang baru saja merdeka. Sementara, pada masa orde baru era Soeharto, pelarangan buku beserta dengan pemusnahan seluruh karya penulis bahkan penangkapan beberapa penulis.

Berdasarkan fakta sejarah, berbagai buku terlarang terbit tidak saja hanya karena isinya, tetapi sudut pandang politis penulis atau penerbit buku dan pengaruhnya terhadap pembaca. Buku-buku yang terlarang tersebut berbau komunisme, pemikiran kiri, hingga kritik terhadap rezim. Dalih yang terpakai adanya pelarangan buku ialah untuk menjaga stabilitas negara.

Pasca reformasi, masyarakat mulai leluasa untuk mengakses bacaan yang dulu tersembunyi. Buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang sempat terlarang kemudian cetak ulang. Buku berbau kiri pun bisa lebih mudah kita temukan. Namun pada kenyatannya, represi belum benar-benar hilang. Aparat masih melakukan razia serta penyitaan buku. Buku bertema Papua, sejarah 1965, atau Marxisme kerap tersita dengan alasan membahayakan NKRI.

Dengan begitu, bisa kita simpulkan kalau buku seringkali terposisikan sebagai ancaman terhadap negara. Selain itu anggapan terjadi potensi menanamkan ideologi berbahaya, bukan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Dari kolonial hingga reformasi polanya sama membungkam pengetahuan ialah cara yang tepat untuk menjaga stabilitas.

Bukti sebagai Barang Bukti: Logika yang dipertanyakan

Ketika negara menjadikan buku sebagai bukti menjerat seseorang, sebenarnya kita berhadapan dengan logika yang problematis. Buku yang kita percaya sebagai medium pengetahuan, gagasan, mendorong terbukanya ruang diskusi, serta menciptakan imajinasi, bukanlah suatu hal yang jahat. Bukan pula sebagai alat kejahatan fisik seperti senjata. Menyita buku menandakan kalau membaca di negeri ini serupa dengan melakukan kekerasan.

Penggunaan buku secara hukum sebagai barang bukti biasanya berkaitan dengan adanya penghasutan serta penyebaran kebencian. Yang menjadi kebingungan kita, aparat dalam menentukan buku dianggap berbahaya tersebut bagaimana sih? Tidak ada kriteria yang benar-benar jelas. Jangan-jangan karena isi dalam suatu buku yang tak sesuai dengan pandangan penguasa sehingga buku dianggap sebuah ancaman?

Terlepas dari itu semua, ini sebuah ironi. Buku yang seharusnya jadi jembatan kita memahami kompleksitas realitas justru menjadi bukti kejahatan. Sebuah buku mau se-kontroversialpun, buku adalah representasi dari sebuah gagasan bukan tindakan.

Tak ada kaitannya buku dengan tindakan seseorang melakukan kekerasan. Memenjarakan seseorang hanya karena ia baca buku anarkisme misalnya, tentu sangat lucu sekali. Bukan berarti seseorang baca buku anarkisme akan menjadi anarkis. Sama seperti baca buku detektif nggak akan membuat seseorang tersebut menjadi seorang detektif.

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh. Alih-alih membangun masyarakat yang kritis lewat literasi, negara malah memidanakan seseorang dengan buku sebagai barang bukti yang justru melanggengkan kebodohan serta ketakutan akan pengetahuan.

Dampak Penyitaan Buku Terhadap Literasi

Penyitaan buku akan menimbulkan efek domino terhadap masyarakat luas. Ada tiga lapis dampak yang dapat kita rasakan, di antaranya:

Pertama, rasa takut di kalangan pembaca. Penyitaan buku akan menciptakan ketakutan. Masyarakat akan ragu untuk membeli, membaca, atau bahkan menyebutkan judul-judul buku tertentu.

Jika aktivitas membaca yang tadinya jadi kegiatan untuk menghilangkan penat, menumbuhkan rasa ingin tahu, serta menciptakan ruang diskusi malah membahayakan dan berujung dikriminalisasi. Akhirnya yang terjadi adalah menurunnya budaya literasi, masyarakat tak lagi dapat menunjukkan kebebasan berekspresi, masyarakat sulit berpikir kritis dan mudah terprovokasi.

Kedua, penyempitan ruang intelektual. Pemidanaan seseorang karena buku ini menyebabkan Buku sebagai sumber rujukan penting bagi peneliti, mahasiswa, aktivis serta jurnalis, ya mereka akan kehilangan referensi untuk membangun argumen. Dan jika buku sejarah dan politik yang tidak sesuai dengan penguasa dicap sebagai ancaman, akan menyempitkan ruang diskusi dengan pembahasan yang serupa.

Ketiga, ketakutan di ekosistem penerbitan. Industri perbukuan, mulai dari penerbit, penulis, hingga toko buku turut terkena imbas. Siapa yang berani menerbitkan karya kritis kalau sewaktu-waktu bisa diburu serta tersita aparat?

Penerbit tentu akan memilih karya yang aman, penulis mengurungkan diri untuk menulis karya yang kritis dan toko buku menghindari stok bacaan yang akan memicu masalah. Pada akhirnya, ekosistem literasi kehilangan keberanian untuk menampilkan berbagai macam gagasan.

Ketika buku menjadi barang bukti pemidanaan berarti menandakan bahwa denyut literasi juga terpaksa berhenti, dan ketika negara takut akan pengetahuan, itu telah membuktikan kalau sebenarnya ia sedang menghancurkan masa depan bangsanya sendiri. []

Tags: Barang BuktibukuliterasiNegaraPenyitaan BukuRepresif
Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Terkait Posts

Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
Banjir Aceh
Aktual

Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

10 Desember 2025
Bencana di Aceh dan
Aktual

Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

8 Desember 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Fahmina yang
Aktual

Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

26 November 2025
Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat
  • Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa
  • Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

Komentar Terbaru

  • u888.com pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • web design company pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • DaviHOALP pada Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender
  • b^onus de indicac~ao binance pada Peran Menarik Dua Kakak dalam Film Keluarga Cemara
  • bdsm pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID