Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keutamaan Menghidupkan Waktu Sahur dengan Istighfar

Anas Ibnu Malik: apabila melakukan salat malam, dia dan para sahabat diperintahkan Rasul melakukan istighfar di waktu sahur sebanyak tujuh puluh kali.

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
15 Maret 2024
in Hikmah
A A
0
Waktu Sahur

Waktu Sahur

7
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, perintah istighfar tidak hanya sekedar kewajiban belaka. Akan tetapi hal tersebut ialah sebuah kebutuhan mutlak bagi seorang muslim. Sebab manusia terlahir dengan segala kelemahan dan keterbatasan dalam menjalankan amanah yang berat dari Allah sebagai hamba sekaligus khalifah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap manusia tidak akan lepas dari segala kesalahan dan pelanggaran.

Meskipun istighfar bisa kita lakukan kapan saja, namun saat waktu sahur menjadi waktu yang khusus untuk melakukan munajat dan permohonan ampun seorang hamba kepada Rabbnya. Dalam al-Quran hal ini termaktub di dalam QS. Ali Imran [3]: 17 dan QS. adz-Dzariyat [51]: 18 yang menjelaskan perihal keutamaan istighfar di waktu sahur.

Keistimewaan Waktu Sahur

Menurut Wahbah al-Zuhaili, sepertiga malam merupakan waktu yang sangat istimewa dan spesial. Waktu ini semakin istimewa karena Allah mengabulkan istighfar (permohonan ampun) yang diminta oleh hambaNya. Selain itu, waktu sepertiga malam adalah momentum di mana Allah berada paling dekat dengan hamba-hambaNya. Seperti penjelasan dalam  hadis riwayat Amr bin Ash.

Rasulullah bersabda: “Keadaan yang paling dekat antara Tuhan dan hambaNya adalah di waktu sepertiga malam akhir. Oleh karena itu, jika kamu sanggup menjadi bagian yang berdzikir kepada Allah, maka kerjakanlah pada waktu itu.” (HR. Tirmidzi)

Tahajud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum salihin. Allah menyebutkan bahwasanya di antara sifat-sifat kaum mukminin yang mendapat janji surga bagi mereka adalah beristighfar setelah salat malam.

Mengapa banyak ibadah agung yang disyari’atkan seperti qiyam al-lail supaya diakhiri dengan istighfar. Dalam Tafsir Ruh al-Ma’ani dijelaskan, hal ini untuk memberi isyarat akan kurangnya seseorang dalam beribadah yang meskipun telah berusaha semaksimal mungkin. Dan kesadaran seperti merasa bahwa ibadah yang mereka lakukan adalah karena anugerah dari Allah.

Teladan Rasulullah dan Orang-orang Saleh Terdahulu dalam Beristighfar

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menceritakan kebiasaan Rasulullah dan aslafuna salihin yang mengutip dari atsar para sahabat. Diriwayatkan dari Ibnu Murdawaih, Anas ibnu Malik mengatakan bahwa, dia dan para sahabat yang lain apabila melakukan salat malam, Rasul perintahkan untuk melakukan istighfar di waktu sahur sebanyak tujuh puluh kali.

Dan Abdullah ibnu Umar ketika telah selesai dari salat malamnya bertanya,

“Hai Nafi’, apakah waktu Sahur telah masuk?”

Apabila dijawab belum maka ia kembali berdiri untuk mendirikan shalat malam dan apabila dijawab ya maka ia mulai berdo’a dan memohon ampun hingga waktu Subuh. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Adapun Rasulullah mengatakan dalam riwayat yang masyhur bahwa beliau beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam. Dapat kita ambil sebuah hikmah bahwa sekelas Nabi Saw., saja tidak pernah merasa bosan, lelah dan lalai untuk terus melantunkan lisannya dengan kalimat istighfar.

Padahal beliau termasuk orang yang sangat sibuk dalam urusan pekerjaannya dan perannya di tengah-tengah umat. Juga meski seluruh perbuatannya telah mendapat garansi berupa ampunan selamanya oleh Allah (ma’sum). Tetapi hal itu tidak menghalanginya untuk terus membasahi lidah dan hatinya dengan istighfar.

Maka diri kita yang banyak melakukan kesalahan dan kedzaliman, sudah seharusnya memperbanyak istighfar agar Allah merasa iba dan menurunkan ampunan serta rahmatNya.

Perintah Istighfar dan Jaminan Ampunan dari Allah

Dalam hadits Rasulullah bersabda, “Wahai hambaku, sesungguhnya kalian berbuat dosa siang dan malam, sedangkan aku adalah sang pengampun dosa. Maka mintalah ampunan (beristighfarlah kepadaku) niscaya aku ampuni kalian.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut sangatlah jelas bahwa keutamaan istighfar bagi manusia sangatlah besar. Hal ini terbukti ketika mereka melakukan kesalahan, kedzaliman dan perbuatan keji. Maka hal utama yang harus kita lakukan adalah segera mengingat Allah dan bertaubat. Kemudian memohon ampun atas segala dosa yang telah kita perbuat serta tidak mengulagi perbuatan tersebut.

Semakin banyak beristighfar, maka pintu ampunan Allah akan semakin terbuka lebar. Terlebih lagi jika mengerjakannya pada waktu-waktu khusus seperti waktu sahur di mana telah dikatakan waktu tersebut lebih  mustajab.

Allah memberikan kesempatan untuk menjadikan bacaan istighfar terkabulkan. Hal ini berkaitan dengan waktu yang sempit di mana pada kondisi tersebut manusia lengah dalam tidurnya. Sehingga pada waktu tersebut Allah sangat senang membukakan pintu ijabah dan hanya orang mengerti yang akan mendapatkan keberuntungan ini.

Bacaan Istighfar Yang Dianjurkan

Menurut Imam an-Nawawi shighat istighfar yang dapat seseorang baca, bisa apa saja bentuknya. Ini merupakan kemurahan para ulama supaya tidak memberatkan umat. Misalnya mengucapkan seperti doa yang terdapat dalam al-Quran, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami.” (QS. Ali Imran [3]: 16).

Atau melafadzkan sayyidul istighfar yang merupakan induk atau raja dari bacaan istighfar, atau hanya sekadar lafadz “Astaghfirullah al-‘Adzim” (Aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung).

Namun beberapa ulama juga mengajarkan untuk memperbanyak istighfar yang khusus bagi kaum mukminin dan mukminat. Sebagaimana tersebutkan dalam suatu atsar bahwa barang siapa yang membaca “Astaghfirullah al-‘Adzim lil mu’minin wal mu’minat,” setiap hari di waktu sebelum matahari terbit dan terbenam sebanyak 27 kali niscaya ia terhitung di antara hamba-hamba Allah. Di mana dengan sebabnya, semua makhluk akan mendapat rahmat, dan dengan sebabnya juga mereka akan Allah karuniakan hujan rezeki. Wallahu a’lam. []

Tags: ibadahIstighfarramadanSunah NabiWaktu Sahur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0