Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Larissa Chou Sudahi Kesedihanmu, Mari Duduk di Sini

Setiap orang cukup satu kali melakukan kesalahan dalam hidupnya, dan semoga tidak akan terulang. Larissa Chou, kamu perempuan dan berhak untuk merasakan kebahagiaan.

Zahra Amin Zahra Amin
3 Juni 2021
in Personal
0
Larissa Chou

Larissa Chou

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alvin Faiz menikah dengan Larissa Chou pada 6 Agustus 2016. Pernikahan usia muda itu ramai menjadi pemberitaan. Selang 5 tahun kemudian, Larissa Chou melayangkan gugatan cerai terhadap Alvin melalui Pengadilan Agama Cibinong pada 20 Mei lalu. Alvin sudah menjatuhkan talak satu kepada Larissa. Artinya, mereka tak lagi berstatus suami istri berdasarkan hukum agama Islam.

Proses perceraian keduanya diwarnai beragam drama bak sinetron. Yang terbaru saat Larissa Chou mengungkapkan alasan kuatnya menggugat suami yang menikahinya sejak tahun 2016 itu. Ada 7 poin yang diungkap Larissa dalam curhatannya di Instagram Story yang ia setting close friend atau hanya diperuntukkan untuk teman dekat.

Saya sedang tidak ingin membahas apa saja 7 poin yang dibeberkan Larissa Chou dalam media sosialnya itu. Saya hanya menangkap ada nada kesedihan dan kesepian dari seorang perempuan yang baru menginjak usia 20-an. Masa-masa di mana perempuan masih membutuhkan proses pencarian jati diri, dan mencari ruang aman, di mana ia bisa melepaskan beban, dan bisa bebas bercerita apa saja.

Larissa Chou, sudahi kesedihanmu mari duduk rapat di sini. Kamu tak sendirian, dan jangan pernah merasa sendiri. Perceraian memang sesuatu yang dibenci Allah SWT. Tetapi jika dalam keputusan untuk berpisah itu, kau lebih menemukan kedamaian dan kebahagiaan sebagai perempuan, maka jangan pernah takut untuk melangkah. Allah berada di belakang setiap orang yang ingin melepaskan diri dari kesusahan dan kesengsaran. Tak usah lagi pandangan kamu tengok ke belakang, tetapi bergegaslah meninggalkan masa lalu untuk menyusuri jalan-jalan baru. Allah akan merestui langkahmu, insya Allah.

Larissa Chou, kamu masih muda belia. Banyak hal yang bisa kamu lakukan sebagai perempuan. Menekuni hobimu yang lama, melanglang buana bebas pergi ke mana saja, dan menjadi diri sendiri, menerima keadaan dengan semenjana, demi membesarkan buah hati tercinta. Bahkan siapa tahu, di masa depan kamu akan menemukan cinta yang baru.

Saya mendengar kamu berasal dari Cirebon. Sebuah kota kecil di pantai utara Jawa Barat, di mana salah satu Wali Songo yakni Sunan Gunung Djati menyebarkan agama Islam di Nusantara. Bukankah kamu bilang ingin memperdalam belajar agama Islam? Di Cirebon juga ada seorang ulama kharismatik yang ajarannya sangat menyejukkan, dan membela hak-hak perempuan.

Ada Bu Nyai Hj. Masriyah Amva, seorang ulama perempuan, yang memimpin pesantren tradisional yang asri, teduh,  penuh ilmu dan amalan, tempat dimana Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) diselenggarakan, tahun 2017. Sebuah perhelatan pertama di Indonesia, bahkan di dunia.

Ah, kamu pasti tak asing dengan sosok KH Husein Muhammad, dan Yayasan Fahmina tempat di mana kami belajar, mengaji dan menimba ilmu kepada beliau. Jika pulang ke Cirebon, jangan lupa untuk berkunjung ke tempat kami. Akan kami hadiahi kamu dengan Buku Qira’ah Mubadalah, yang ditulis founder mubadalah.id Dr Faqihuddin Abdul Kodir, yakni sebuah buku tentang tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. Eh, Kak Oki Setiana Dewi sudah membaca buku ini lho, kamu bisa bertanya padanya tentang isi buku ini. Pasti, sebagai perempuan, meski sendiri kamu akan lebih tegak melangkah dan menatap masa depan nanti.

Saya ceritakan sedikit isi buku Qira’ah Mubadalah dalam tema “Problem Krusial Relasi Pasutri: Poligami dan Perceraian”. Perceraian adalah isu lain dari problem rumah tangga yang seringkali dinarasikan secara tidak seimbang, lebih menuntut dan memberatkan perempuan. Dalam narasi agama, perempuan seringkali dituntut untuk tidak meminta cerai, untuk selalu bersabar dengan perilaku suami, daripada meminta cerai.

Sedangkan dalam perspektif mubadalah, narasi harus diseimbangkan dengan narasi yang sama, yang ditujukan kepada suami, agar tidak mudah menjatuhkan cerai kepada istri, dan bersabar dengan seluruh perilaku istri, daripada menjatuhkan cerai. Sehingga jika perempuan yang meminta cerai tanpa sebab akan dijauhkan dari surga, maka laki-laki yang berniat menceraikan istri tanpa sebab juga memperoleh ancaman serupa.

Tidak seperti yang dinarasikan oleh berbagai kalangan ulama selama ini. Bagi kami, dengan perspektif mubadalah, bisa jadi perceraian dari poligami atau alasan lainnya, justru menjadi jalan bagi perempuan untuk lebih tercukupi, mandiri dan kaya. Ada ayatnya loh! (QS. an-Nisa, 4: 130). Baik secara ekonomi, terutama secara psikologis. Memang perceraian pasti memiliki risiko yang buruk, terutama jika sudah memiliki anak. Terlebih di antara kamu dan Alvin Faiz sudah ada Yusuf yang masih berusia 5 tahun.

Tema perceraian yang saya tuliskan tadi, hanya satu dari sekian tema tentang perempuan, baik relasinya sebagai individu, dalam keluarga maupun ranah sosial. Pernikahan di usia muda yang pernah kamu jalani memang bukan langkah yang tepat, tetapi bukan berarti juga harus disesali. Setiap orang cukup satu kali melakukan kesalahan dalam hidupnya, dan semoga tidak akan terulang. Larissa Chou, kamu perempuan dan berhak untuk merasakan kebahagiaan. []

 

 

Tags: Alvin FaizFiqih PerkawinanLarissa ChouperceraianPernikahan mudaQira'ah Mubadalah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID