Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

Cinta yang tumbuh dari hati secara tidak langsung dapat melihat potensi, bukan hanya sekadar kondisi.

Aulia Normalita by Aulia Normalita
4 Maret 2026
in Disabilitas
A A
0
Pernikahan Disabilitas

Pernikahan Disabilitas

5
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi buta itu bukan kutukan, tapi cara semesta mengajariku melihat dunia dengan lebih jujur.

Mubadalah.id – Ketika kalian menyelami dunia digital, dimedia sosial khususnya Instagram. Cobalah sesekali mampir di akun @Gusrus Yuwanda. Kreator digital dengan pengikut 59,2RB itu merupakan suami dari Made Ayu Wandari. Seorang disabilitas netra, yang menjadi guru honorer asal Bali. Mulanya, satu reels miliknya lewat dalam beranda saya, sebuah video ketika sang suami menjemput istrinya yang turun dari bus umum sepulang dari kerja.

Terlihat biasa, namun menjadi begitu istimewa ketika saya membaca caption yang tertuliskan dalam video tersebut. Ia menuliskan, POV Punya istri tunanetra dengan caption karena menunggu adalah bentuk cinta paling sederhana, mungkin bagimu ini hanya sekadar jemputan biasa, tapi bagi kami, setiap detik penantian adalah rindu yang terbayar. Cinta tak butuh mata untuk melihat, karena ia sudah punya hati untuk mesra. Terima kasih sudah menjadi pelengkap hidupku.

Video yang mendapat like 373rb dan komentar mencapai 5.190 tersebut menuai banyak rasa kagum dari warga net. Beberapa menuliskan rasa irinya karena keromantisannya, energi yang positif dari keduanya, dan ragam doa-doa baik serta ungkapan setara dari pasangan tersebut.

Saya sepakat dengan seluruh komentar positif yang dilayangkan kepada pasangan ini, tertambah ketika saya menelusuri akun Instagram milik @Gusrus Yuwanda tersebut. Kekaguman saya bertambah ketika banyak unggahan video-video reels yang menunjukkan perhatian dan rasa bangga suami terhadap istrinya.

Konsep Utama Cinta Bukan Lagi Pada Mata

Meski secara fisik sang istri memiliki kemampuan yang berbeda, namun  suami tak sedikit pun melihatnya sebagai permasalahan atau kendala. Justru sebaliknya, rasa cinta, penghormatan, perhatian, keromantisan, dan segala bentuk apresiasi terhadap istrinya menjadi bukti bahwa cinta tak melulu tumbuh dari apa yang terlihat oleh mata. Tetapi dari apa yang dipahami dan diterima oleh hati.

Relasi pernikahan disabilitas yang terbangun dari keduanya dapat terbaca sebagai peristiwa kemanusiaan yang melampaui persepsi fisik. Makna “melihat” pasangan secara biologis mampu tergeser dengan pengalaman batin untuk melihat pasangan tidak lagi dengan mata, melainkan dengan hati. Pernyataan itu bukan sekadar ungkapan romantis, tetapi tentang bagaimana memahami pasangan secara utuh. Seluruh, tak lagi hanya separuh.

Sebuah pernikahan yang tergambarkan secara ideal, kerap kali sering bertumpu pada kesempurnaan fisik atau kenormalan tubuh. Bahkan dalam banyak budaya dan fenomena sosial, daya tarik visual kerap menjadi titik awal legitimasi sebuah relasi. Perempuan dengan disabilitas, khususnya netra identik dengan kekurangan dan tak cukup mampu menjalankan perannya sebagai istri maupun ibu untuk merawat rumah. Namun, kita bisa meneladani dari Gusrus Yuwanda. Memberikan dukungan penuh terhadap istri, mengizinkan untuk tetap berkarier dan menjadi ibu yang berhasil mendidik anak-anaknya meski memiliki kemampuan yang berbeda.

Melawan Standar Sosial

Melalui kisah pernikahan disabilitas Gusrus Yuwanda pula, kita belajar bahwa seorang laki-laki memilih menikahi perempuan disabilitas netra dengan kesadaran penuh. Ia sedang melawan standar sosial mengenai pasangan yang ideal dalam pandangan masyarakat. Melalui kesadaran penuh, ia bertekad memindahkan pusat relasi dari penampilan fisik menuju kualitas batin; karakter, kecerdasan emosional, keimanan, keteguhan, dan kemampuan membangun kedekatan secara menyeluruh.

Setidaknya dari fenomena pernikahan disabilitas di atas, kita turut menelaah bahwa cinta yang dewasa bukanlah proyek penyelamatan. Bukan pula sebagai ajang mengasihi, mengedepankan untung rugi, melainkan mengakui kesetaraan martabat. Cinta yang tumbuh dari hati secara tidak langsung dapat melihat potensi, bukan hanya sekadar kondisi.

Solidaritas dan Dukungan pada Disabilitas

Selaras dengan moral Foundation bahwa konsep mubadalah yang menekankan pada aspek kerja sama dan kesalingan menuntut kita untuk melihat sesama secara utuh. Bukan belas kasihan secara sepihak. Mendorong solidaritas dan dukungan sesama termasuk pada orang-orang inklusi sebagai tanggung jawab kolektif umat.

Apa yang tergambar dalam cerita di atas, mampu mematahkan stigma masyarakat bahwa pernikahan dua orang yang memiliki kemampuan berbeda, bukanlah sebuah alasan untuk meragukan kebahagiaan. Apalagi merendahkan martabat salah satunya. Justru dari perbedaan semacam itu, lahir ruang untuk saling menguatkan, melengkapi, dan memahami lebih dalam. Relasi yang terbangun berlandaskan kesetaraan dan penerimaan patut dihargai dan dirayakan bersama.

Maka, apa yang dilakukan oleh Gusrus Yuwanda di atas, menuntun kita untuk membuka mata dan hati dari berbagai sisi. Tak melulu kebahagiaan milik setiap orang yang memiliki kesempurnaan fisik. Sering kali justru tumbuh dari penerimaan, kesetaraan, dan keberanian untuk mencintai tanpa syarat. Pernikahan yang dibangun oleh keduanya mengajarkan bahwa keteguhan hati dalam menghargai martabat dan keutuhan pasangan sebagai manusia menjadi landasan utamanya. []

 

 

Tags: Gusrus YuwandaHak Penyandang DisabilitaskeluargaMubadalahPernikahan DisabilitasRelasi Marital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Next Post

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

Aulia Normalita

Aulia Normalita

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Related Posts

Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Next Post
Tanggung Jawab

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0