Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Nyai Siti Rofi’ah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam al-Falah Salatiga menyatakan bahwa nusyuz adalah tindakan negatif salah satu pasangan yang menjadikan relasi suami istri menjadi tidak baik

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
6 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
1
Korban

Korban

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nusyuz seringkali digunakan dalih untuk menggugurkan hak nafkah bagi istri. Tak jarang juga, perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami juga didasarkan atas nusyuz. Pun demikian dengan aturan yang diberlakukan dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam memang hanya mengatur nusyuz yang dilakukan oleh istri saja. Hal ini terjadi karena pengetahuan tentang nusyuz direproduksi oleh pemahaman laki-laki, dan berdasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Lantas apakah benar Islam membolehkan KDRT, dan apakah nusyuz hanya dilakukan oleh istri saja? Bagaimana dengan suami yang tidak menjalankan kewajibannya?

Nusyuz berlaku bagi laki-laki dan Perempuan

Nyai Siti Rofi’ah Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam al-Falah Salatiga menyatakan bahwa nusyuz adalah tindakan negatif salah satu pasangan yang menjadikan relasi suami istri menjadi tidak baik. Oleh karena itu, nusyuz pada dasarnya bisa dilakukan oleh suami maupun istri. Mengenai Qs. An-Nisa ayat 34, beliau menyatakan bahwa tafsir atas ayat tersebut banyak diproduksi di abad ke-7, dimana perempuan saat itu hanya menikmati haknya saja sebagai perempuan dalam keluarga. Semua kewajiban nafkah secara mutlak dijalankan oleh laki-laki sehingga perempuan tidak memiliki bargaining position dalam keluarga.

Narasi fadribu yang memiliki arti memukul pada ayat tersebut juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati suami yaitu pukulan yang tidak menyakitkan, tidak menyebabkan memar, tidak boleh meninggalkan bekas, dan tidak membahayakan fisik. Jika melihat aturan tersebut, maka narasi memukul disitu memiliki makna qiyas yang sebenarnya bukan berarti memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena secara nalar manusia, kita tidak bisa membayangkan bagaimana konsep memukul yang tidak menyebabkan rasa sakit?

Oleh karena itu, KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam kitab Manbaus Sa’adah dengan sangat tegas melarang untuk melakukan pemukulan meskipun dengan alasan mendidik. Karena inti dari perkawinan adalah bagaimana pasangan suami istri menjalankan mu’asyaroh bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabat.

Dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa suami dan istri harus memiliki kesamaan visi untuk saling menghormati. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia maka harus diberlakukan sebagaimana manusia. Memberlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diberlakukan. Jika dilayani itu enak, maka harus memahami bahwa orang lain juga membutuhkan untuk dilayani.

Membangun Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Konstruksi budaya yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki harus segera dirubah. Karena pada dasarnya istri bukanlah pembantu, dan bukan pelengkap laki-laki. Namun relasi suami istri adalah equal atau seimbang. Suami pelengkap istri dan istri sebagai pelengkap suami. Ketaatan mutlak seorang manusia hanyalah pada Allah SWT, maka baik suami maupun istri juga harus memberlakukan satu dengan lainnya secara bermartabat sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah SWT.

Jika pasangan suami istri sudah berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan seluruh anggota keluarga, dan senantiasa berbuat kebaikan antar anggota keluarga maka Allah yang akan mendatangkan kebahagiaan tersebut dalam keluarga. Keluarga yang dibangun dengan kedamaian, saling menghargai, saling menghormati, dan berkomitmen untuk menciptakan kebahagiaan. Bukan keluarga yang dibangun atas dominasi gender tertentu dengan ancaman-ancaman kekerasan dengan dalih menjalankan ajaran islam.

Role model yang harus selalu menjadi rujukan tentunya adalah bagaimana Nabi Muhammad SAW, yang bersikap sangat lemah lembut terhadap istri-istrinya. Jika memang dalam narasi memukul tersebut mendatangkan kebaikan bagi istri tentu Nabi adalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun tidak ada satupun ayat maupun hadits yang menceritakan bahwa Nabi pernah memukul istrinya dengan dalih untuk kebaikan istrinya.

Hal ini sejalan dengan pesan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 159, yang artinya;

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Ayat diatas bisa diinternalisasikan dalam kehidupan rumah tangga, bahwa ketika salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan tindakan negatif, yang dianjurkan adalah menyelesaikan dengan jalan yang baik. Mengutamakan musyawarah dan mencari solusi terbaik. Mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. bukan menggunakan kekerasan yang melukai fisik maupun psikis pasangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tampak jelas bahwa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa dilegalkan dengan dalih menegakkan nusyuz. Islam secara mutlak melarang adanya KDRT. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan setara di depan Allah SWT. Baik suami maupun istri berpotensi untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memunculkan relasi yang tidak baik dalam rumah tangga. Dan jika perilaku negatif tersebut terjadi, maka solusi penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah terlebih dahulu.

Negara melalui regulasinya juga harus melibatkan pengalaman perempuan dalam membuat sebuah aturan. Tidak lagi meregulasi aturan yang bias gender dan merugikan salah satu dengan yang lainnya. Segala aturan dan kebijakan harus berangkat dari dasar kesetaraan dan keadilan gender. Baik suami maupun istri yang melakukan kesalahan dalam rumah tangga sama-sama berhak untuk mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya. Tidak hanya menumpukan kesalahan berdasarkan perbedaan jenis kelamin. []

Tags: GenderislamistrikeadilankeluargaKesetaraanKompilasi Hukum IslamNusyuzperkawinanRelasisuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Affan Kurniawan
Publik

Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

30 Agustus 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman
  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID