Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Beberapa Mitos Seputar Menstruasi

Mubadalah menawarkan pemahaman bahwa ke-fardlu-an laki-laki mempelajari seluk beluk menstruasi adalah bentuk kepedulian terhadap perempuan.

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
16 Maret 2021
in Personal
A A
0
Menstruasi

Menstruasi

4
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika membahas tentang bab hubungan suami istri, salah seorang Guru Agama SD saya pernah mengatakan bahwa seorang laki-laki juga diharuskan mempelajari seluk-beluk tentang menstruasi. Alasannya sederhana, agar suami tidak “mengumpuli” istrinya ketika sedang menstruasi.

Dalam beberapa buku seperti Risalah Haid karya KH. Muhammad Ardani mengutip Syekh Asyarwani dijelaskan bahwa hukum mempelajari seluk beluk tentang menstruasi, darah haid dan sejenisnya adalah fardlu ‘ain bagi perempuan dan fardlu kifayah bagi laki-laki. Ke-fardlu-an yang ditaklifkan kepada laki-laki dalam hal ini disebabkan lebih kepada tanggung jawab pengajaran kepada anak istri kelak dalam keluarga.

Pada keterangan selanjutnya ditambahkan, jika seseorang suami tidak mampu mengajarkan tentang seluk beluk siklus menstruasi, darah haid dan sejenisnya maka istri berhak keluar mencari pengajaran kepada orang lain dalam hal ini adalah mencari guru. Sampai tahap ini, gugurlah kewajiban suami.

Dengan menggunakan perspektif lain, mubadalah menawarkan pemahaman bahwa ke-fardlu-an laki-laki mempelajari seluk beluk menstruasi adalah bentuk kepedulian terhadap perempuan. Karena perempuan yang sedang menstruasi mengalami fluktuasi hormon-hormon  tertentu secara drastis yang menyebabkan raga dan emosinya menjadi tidak stabil. Oleh karena penjelasan medis tersebutlah, bentuk-bentuk perhatian kecil di lingkungan sekitar sangat diperlukan.

Suami sebagai sosok terdekat seorang istri dalam hal ini perlu memainkan peran secara signifikan. Maka jika seorang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini, solusi terbaik yang dapat menggugurkan kewajiban tersebut adalah keduanya (baik suami maupun istri) secara bersama-sama (saling) mencari pengajaran tentang seluk beluk menstruasi.

Pembahasan tentang darah haid begitu luas dan pelik. Diluar pembahasan hukum, macam, perhitungan, ada hal menarik yang terkadang tidak kita sadari menjadi kebiasaan tidak teruraikan berkaitan dengan darah menstruasi. Kabar buruknya, kebiasaan-kebiasaan tersebut justru dikaitkan dengan hal-hal yang bernada mistis sehingga akhirnya tumbuh sebagai sebuah mitos yang cenderung disepelekan.

Pertama, mencuci pembalut menstruasi sebelum dibuang dengan tidak diinjak. Bagi pengguna pembalut instan dan kain, proses mencuci merupakan hal yang perlu dilakukan. Hal ini berlaku tidak hanya pada kain yang setelahnya akan digunakan kembali. Pada pembalut instan sekali buang juga perlu untuk melakukan pencucian sebelum dibuang.

Selama ini, proses mencuci bekas darah menstruasi dianggap hal yang tidak perlu. Memilih menggunakan pembalut instan berarti bertujuan mempermudah pengguna secara an-sich. Sedangkan pada sisi mitos, bekas darah pada pembalut instan yang tidak dicuci sama halnya memberi makan “makhluk lain”.

Terlepas dari pro kontra tersebut, darah haid adalah peluruhan akibat tidak terjadi pembuahan antara sel sperma dan sel ovum. Jika proses pembuahan ini terjadi dan berhasil maka akan tumbuh menjadi makhluk hidup baru. oleh karena itu, proses mencuci bekas darah menstruasi pada pembalut yang disertai dengan tidak diinjak merupakan bentuk dari penghormatan atas darah menstruasi.

Kedua, tidak mengunjungi tempat-tempat seperti gunung atau laut. Dalam cerita-cerita yang beredar dikalangan pendaki, perempuan yang sedang menstruasi pantang melakukan pendakian. Mitos  bagi mereka yang tetap nekat maka dirinya akan diikuti “makhluk lain”. Hal ini juga berlaku di laut.

Gunung dan laut merupakan bagian dari alam yang kelestariannya perlu dijaga. Dalam masyarakat tertentu seperti Bali, gunung dan laut merupakan tempat suci yang bisa digunakan seseorang untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Oleh karena itu banyak sekali dijumpai tempat peribadatan di daerah gunung dan laut.

Tidak mendaki dan tidak berenang ketika sedang menstruasi merupakan bentuk penghormatan terhadap alam. Pada posisi menstruasi, ada hal lebih yang dibutuhkan seperti ketersediaan air bersih, tempat pembuangan bekas darah menstruasi dan lain sebagainya. Ketika seseorang khawatir dengan ketidakmampuan akan pemenuhan tersebut, tidak pergi ke gunung dan ke laut adalah solusi terbaik.

Ketiga, menghias diri. Dalam tradisi santri, para santri yang sedang menstruasi akan berhias diri dengan hal-hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika dalam keadaan suci seperti memakai kutek (cat kuku) dan eyeliner waterproof karena akan menghalangi wudlu. Menghias diri juga berlaku bagi para perempuan yang telah bersuami dengan memakai baju yang rapi dan minyak wangi.

Dalam kondisi menstruasi, selain mengeluarkan cairan darah, tubuh juga memproduksi keringat yang berlebih. Tubuh akan cenderung pada kondisi tidak bergairah sehingga kebersihan dan kerapian diri seringkali terabaikan. Oleh karena itu menghias diri merupakan bagian dari penghormatan atas diri.

Tidak ada rumus pasti terkait tiga hal tersebut. Ketiganya merupakan fenomena yang bisa ditemukan dalam keseharian lebih-lebih pada lingkungan yang bersinggungan dengan lembaga keagamaan seperti pesantren. Sebagai sebuah fenomena, kita tidak berhak memberikan penghakiman. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah memberikan interpretasi terhadap fenomena tersebut sebagai bentuk proses memahami.

Ketiga hal ini harus kita lihat sebagai bagian dari salah satu bentuk kekayaan pemahaman yang didapat dari proses transmisi turun temurun diluar materi tekstual yang diajarkan di pesantren. Hal inilah yang membedakan pesantren dengan lembaga lain. Tempaan ilmu tidak hanya sebatas pada ilmu sebagai sebuah materi namun juga ilmu sebagai laku. Ketiga fenomena semacam tersebut tentu masih memungkinkan untuk bertambah. Karena pada dasarnya, setiap pesantren memiliki khazanah laku tradisinya masing-masing. []

 

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidkeluargaKesalinganMenstruasiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Sosial Perempuan Lokal: Feminis Tanpa “Feminis(me)”

Next Post

Yayasan Mulia Raya Gelar Pelatihan Muslimah Milenial Reformis

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Next Post
Muslimah

Yayasan Mulia Raya Gelar Pelatihan Muslimah Milenial Reformis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0