Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

Salah satu gagasan penting dalam buku ini adalah bahwa otoritas agama tidak pernah berdiri sendirian. Ia selalu bergantung pada kepercayaan.

Zahra Amin Zahra Amin
21 Januari 2026
in Buku
0
What Is Religious Authority

What Is Religious Authority

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya membaca What Is Religious Authority? karya Ismail Fajri Alatas di sela rutinitas kerja yang akrab dengan isu-isu keagamaan di ruang publik. Hampir setiap hari, saya berhadapan dengan kutipan ceramah, potongan video, atau tangkapan layar nasihat agama yang beredar cepat dan sering kali diperlakukan sebagai kebenaran final. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan tentang “siapa yang berhak bicara atas nama agama” terasa bukan lagi wacana akademik, tapi persoalan sehari-hari.

Buku ini membantu saya menata ulang pertanyaan tersebut. Alatas tidak memulai dengan definisi kaku tentang otoritas agama. Ia justru mengajak pembaca melihat otoritas sebagai sesuatu yang bekerja dalam relasi: antara guru dan murid, ulama dan jamaah, teks dan konteks, juga antara institusi, media, dan masyarakat. Otoritas, dalam kerangka ini, bukan benda mati yang dimiliki seseorang, melainkan proses sosial yang terus terbentuk, teruji, dan terakui.

Salah satu gagasan penting dalam buku ini adalah bahwa otoritas agama tidak pernah berdiri sendirian. Ia selalu bergantung pada kepercayaan. Seorang ulama, pendakwah, atau tokoh agama menjadi punya otoritas bukan hanya karena pengetahuan yang ia miliki, tetapi karena ada komunitas yang menganggap pengetahuan itu sah, relevan, dan layak kita ikuti.

Sebagaimana gerakan keulamaan perempuan melalui jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hari ini. Dengan kata lain, otoritas bukan hanya soal “siapa”, tapi juga “bagaimana” dan “dalam relasi apa” seseorang didengar.

Perubahan Cara Pandang

Cara pandang ini terasa relevan dengan pengalaman banyak orang hari ini. Di media sosial, kita menyaksikan bagaimana otoritas bisa tumbuh bukan dari proses belajar panjang, tapi dari popularitas, konsistensi konten, atau kedekatan emosional dengan audiens.

Alatas tidak serta-merta menilai ini sebagai kemerosotan. Ia justru menunjukkan bahwa perubahan medium selalu mengubah cara otoritas terbentuk. Dulu, ia banyak berakar pada majelis, pesantren, dan transmisi keilmuan tatap muka. Kini, ia juga beroperasi lewat platform digital, algoritma, dan budaya viral.

Namun perubahan itu membawa konsekuensi. Ketika otoritas tidak lagi tertopang oleh ekosistem keilmuan yang kuat, ia berisiko menjadi dangkal dan sulit dipertanggungjawabkan. Di sini, buku ini terasa penting bukan untuk menolak realitas baru, tapi untuk membekali pembaca dengan kacamata kritis. Tujuannya agar kita tidak hanya bertanya “apa isinya”, tetapi juga “dari mana suara ini memperoleh kuasanya”.

Alatas juga menempatkan diskusi otoritas dalam lintasan sejarah. Ia menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, otoritas tidak pernah tunggal. Ia selalu jamak, berlapis, dan sering kali kita perdebatkan. Ada ulama fikih, ahli hadis, sufi, pemimpin politik, dan tokoh lokal dengan pengaruhnya masing-masing.

Di mana masing-masing kekuatan itu bekerja dalam ruang dan basis legitimasi yang berbeda. Dengan membaca bagian ini, kita diingatkan bahwa perbedaan pendapat dan keragaman otoritas bukan penyimpangan, melainkan bagian dari dinamika keislaman itu sendiri.

Suara Perempuan dalam Otoritas Agama

Bagi saya, kerangka ini membantu membaca ulang berbagai ketegangan hari ini, termasuk ketika suara perempuan dalam wacana keagamaan sering dipersoalkan bukan pada argumennya, tetapi pada “kelayakan” untuk berbicara.

Buku ini memberi pemahaman bahwa penolakan semacam itu sering kali berkaitan dengan peta otoritas yang selama ini mapan, bukan semata soal dalil. Ketika subjek baru hadir, peta itu bergeser, dan pergeseran selalu memunculkan resistensi.

Gaya penulisan Alatas relatif jernih untuk ukuran buku teoritik. Ia tidak menggurui, dan tidak memaksakan kesimpulan normatif. Ia lebih banyak membuka lapisan demi lapisan tentang bagaimana otoritas bekerja. Melalui institusi, tradisi keilmuan, praktik ibadah, hingga relasi kuasa. Buku ini tidak menawarkan jawaban cepat tentang siapa yang paling berhak bicara. Sebaliknya, ia mengajak pembaca memahami mekanisme yang membuat suatu suara menjadi didengar dan dipercaya.

Di beberapa bagian, saya merasa buku ini seperti mengajak pembaca berhenti sejenak dari kebiasaan menilai benar-salah secara instan. Ia mendorong kita untuk melihat struktur di balik pernyataan keagamaan. Siapa yang berbicara, kepada siapa, dengan dukungan apa, dan dalam konteks apa.

Pertanyaan-pertanyaan ini terasa sederhana, tetapi penting, terutama di tengah situasi di mana otoritas agama sering terpakai untuk membenarkan relasi yang timpang, termasuk dalam isu keluarga, tubuh perempuan, dan kekerasan.

Otoritas Agama Bukan Sesuatu yang Selesai

Dalam perspektif Mubadalah, pendekatan Alatas bisa kita baca sebagai pengingat bahwa otoritas agama semestinya bekerja dalam relasi yang etis dan bertanggung jawab. Jika otoritas lahir dari kepercayaan, maka ia seharusnya terarahkan untuk menjaga martabat manusia, bukan meniadakannya. Jika ia hidup dalam relasi, maka relasi itu seharusnya membuka ruang dialog, bukan menutupnya.

Menutup buku ini, saya tidak menemukan daftar solusi atau model otoritas ideal. Yang saya dapat justru kerangka berpikir yang lebih rapi untuk membaca realitas. Buku ini membantu memahami bahwa otoritas agama bukan sesuatu yang selesai, melainkan selalu dalam proses. Dan karena ia terbentuk secara sosial, kita semua, sebagai pembaca, pendengar, pengelola media, atau penulis, ikut terlibat di dalam pembentukannya.

Dalam konteks itu, What Is Religious Authority? layak kita baca bukan hanya oleh akademisi, tetapi juga oleh siapa pun yang bergulat dengan isu keagamaan di ruang publik. Ia memberi jarak yang cukup untuk berpikir, tanpa memutus keterhubungan dengan realitas. Sebuah bacaan yang membantu kita lebih sadar, lebih teliti, dan lebih bertanggung jawab dalam berhadapan dengan suara-suara agama yang kita temui setiap hari. []

 

Tags: Ismail Fajri AlatasKongres Ulama Perempuan IndonesiaOtoritas Agamaulama perempuanWhat Is Religious Authority
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

4 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama
  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID