Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Menikah Dipandang Sunnah?

Ibadah dalam praktik menikah bersifat sosial (ghair mahdhah), yang bergantung pada sejauhmana akhlak mulia diterapkan dan kebaikan diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rujukan
A A
0
Mengapa Menikah Dipandang Sunnah

Mengapa Menikah Dipandang Sunnah

9
SHARES
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah, lalu lanjut mengelola kehidupan berumah tangga tidak hanya soal pelampiasan nafsu biologis, memadu cinta kasih, dan menggapai kebahagiaan. Lebih dari itu adalah soal tanggung-jawab masing-masing dalam memastikan rumah tangganya dapat bertahan menghadapi berbagai tantangan, dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan harapan. Mengapa kerap ada pandangan menikah dianggap sunnah?

Untuk tanggung jawab menikah ini, diperlukan pondasi moral yang kuat serta motivasi dan dukungan norma-norma spiritual dan kultural. Memandang pernikahan sebagai ibadah dan sunnah adalah bagian dari pembentukan pondasi moral ini serta dukungan normatif ini. Agar masing-masing terus termotivasi untuk mengemban dan melaksanakan tanggung-jawab berumah tangga tersebut sebaik-baiknya.

Sebagai ibadah, tentu saja menikah tidak sama persis dengan shalat, zakat, atau haji yang dianggap murni ritual (mahdhah). Sementara ibadah dalam praktik menikah bersifat sosial (ghair mahdhah), yang bergantung pada sejauhmana akhlak mulia diterapkan dan kebaikan diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga ini.

Setiap kebaikan adalah ibadah. Berkata baik, berbuat baik, melayani, membantu, tersenyum, mendukung, menguatkan, dan semua perilaku baik adalah ibadah. Di sinilah nilai ibadah dari pernikahan itu. Yaitu ketika ia menjadi ruang implementasi dari perkataan dan perbuatan baik. Semakin banyak pernikahan menjadi ruang bagi pelaksanaan kebaikan, semakin besar nilai ibadahnya. Begitupun sebaliknya, pernikahan akan berbuah dosa jika justru dipenuhi berbagai keburukan dan tindakan yang menyakitkan.

Sunnah Menikah dalam Fiqh

Dalam fiqh, sunnah adalah segala perbuatan baik yang jika dilakukan akan diapresiasi dengan pahala, namun jika ditinggalkan tidak dianggap berdosa. Berbeda dari wajib, yang jika ditinggalkan akan terkena dosa. Juga berbeda dari haram maupun makruh, yang merupakan perbuatan buruk dan akan berdosa jika yang haram dilakukan, sementara makruh tidak berdosa namun dianggap tidak terpuji.

Dalam hal ini, menikah dianggap sunnah secara fiqh jika ia dapat mendorong seseorang akan menjauhkan dari segala perbuatan buruk yang dilarang atau tidak terpuji dan sekaligus membawanya pada perbuatan-perbuatan yang diperintahkan dan dianjurkan. Jika justru sebaliknya, mendatangkan pada yang haram, menikah malah juga bisa haram.

Di sinilah mengapa ulama fiqh memandang pernikahan menjadi sunnah jika memudahkan seseorang terhindar dari tindakan seksual yang haram, atau zina. Namun, jika pada saat yang sama, malah justru akan terdorong untuk menyakiti, menyiksa, dan menelantarkan istri atau suami, menikah malah menjadi haram. Karena tindakan menyakiti secara konsensus (ijma’) adalah haram. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang membawa seseorang pada tindakan haram adalah juga haram.

Hukum sunnah secara fiqh, di sini, berarti ketika suatu pernikahan dan kehidupan rumah tangga akan memudahkan seseorang bisa melakukan berbagai kewajiban dan kebaikan-kebaikan. Menikah juga sunnah ketika ia memudahkan seseorang terhindar dari tindakan-tindakan haram, baik dalam hal-hal seksual maupun yang lain. Ketika malah sebaliknya, bisa berubah hukumnya menjadi makruh bahkan haram.

Karena itu, secara fiqh, menikah bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan setiap orang. Bisa jadi ada seseorang yang memilih untuk tidak menikah, dengan alasan ada kebaikan lain yang menuntutnya untuk ditunaikan. Atau karena tidak mampu untuk mengendalikan diri dari tidak menyakiti pasangan. Pilihan ini, khusus bagi orang tersebut, secara fiqh, sama sekali tidak dianggap melanggar kewajiban syari’ah, bahkan tidak juga dianggap meninggalkan sesuatu yang dianggap sunnah.

Sunnah Berarti Teladan Nabi Saw

Ada ungkapan hadits Nabi Saw yang sangat populer bahwa “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukan bagian dari golonganku”. Redakis yang lebih lengkap, di antaranya, adalah riwayat Imam Bukhari dalam Sahih-nya, berikut ini:

سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رضى الله عنه يَقُولُ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (صحيح البخاري، رقم: 5228).

Dari Anas bin Malik ra, berkata: ada tiga orang laki-laki yang datang ke rumah keluarga Nabi Saw. Mereka menanyakan ibadah-ibadah yang dilakukan Nabi Saw. Ketika diceritakan, mereka terkagum-kagum dan menganggap ibadah mereka sedikit, kecil, dan tidak berarti. “Dimana posisi kami dari Nabi Saw, padahal Nabi Saw telah diampuni dari segala dosa”, keluh mereka. (Lalu, untuk meningkatkan ibadah itu), ada salah satu di antar mereka yang berkata: “Aku akan shalat sepanjang malam (agar ibadahku meningkat dan banyak)”. Yang lain: “Aku sih mau berpuasa sepanjang tahun”. “Aku sih akan menjauh dari (tida menikahi) perempuan”, timpal yang lain. Lalu Rasulullah Saw menemui mereka dan bersabda: “Kalian kok berkata demikian, demi Allah, aku yang paling bertakwa kepada Allah Swt saja, ada saat berpuasa dan ada saat tidak berpuasa (tidak berpuasa sepanjang tahun), ada waktu untuk shalat dan ada waktu untuk tidur (tidak shalat sepanjang malam), dan aku juga menikahi perempuan. Barangsiapa yang membenci sunnah (kebiasaan)-ku ini, maka ia bukan bagianku”. (Sahih Bukhari, no. 5118).

Jika dibaca secara seksama, teks hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa yang dianggap sunnah (teladan) Nabi Saw adalah semua perilaku puasa dan makan, shalat dan tidur, serta menikah. Bukan hanya menikah, sebagai satu-satunya sunnah. Teladan (sunnah) Nabi Saw, di sini, artinya jika seseorang ingin mengikuti teladan Nabi Saw dalam beribadah itu bukan dengan shalat sepanjang malam, bukan dengan puasa sepanjang tahun, dan bukan juga dengan cara meninggalkan pernikahan. Melakukan ketiga hal ini dengan niat mengejar ibadah dan pahala adalah sama sekali bukan teladan atau sunnah Nabi Muhammad Saw. Bukan.

Artinya, dalam sunnah Nabi Saw, ibadah dan pahala tetap dapat dan besar jika seseorang berpuasa di hari-hari tertentu dan juga tidak berpuasa di hari-hari yang lain untuk melakukan ibadah yang lain, seperti bekerja, belajar, mengajar, dan membantuk orang. Ibadah juga tetap tercatat dan bisa besar jika seseorang menggunakan waktu malam untuk tidur, di samping juga ada waktu untuk shalat malam. Begitupun, ibadah dan pahala justru bisa didapatkan seseorang melalui pernikahan sebagaimana dijelaskan di atas.

Lalu, apakah seseorang yang tidak menikah dianggap melanggar sunnah (teladan) Nabi Saw?

Jika di dalam dirinya ada anggapan bahwa meninggalkan pernikahan cara beribadah kepada Allah Swt, maka seperti terekam dalam teks hadits di atas, dengan disertai kebencian pada pernikahan, ia dianggap melanggar sunnah Nabi Saw. Namun, jika karena alasan-alasan lain yang juga sesuai dengan ajaran Islam, tanpa membencinya, tentu saja tidak dianggap melanggar sunnah Nabi Saw. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargahukum keluarga IslammenikahMonogamiSunnah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

Next Post

Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Next Post
Kartini

Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0