Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

Ketika seorang perempuan menegaskan batasan, ia sedang menggeser distribusi kuasa dari relasi yang timpang menjadi lebih setara.

Layyin Lala by Layyin Lala
24 September 2025
in Personal
A A
0
Batasan Menjalin Relasi

Batasan Menjalin Relasi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada hakikatnya, kehidupan manusia tidak jauh dengan prinsip membangun relasi dengan orang-orang di sekitarnya. Bisa jadi dalam lingkungan keluarga, pertemanan, romansa, atau lainnya. Hal tersebut tidak lepas dari manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan berinteraksi dan relasi dengan manusia lainnya.

Jika melihat sejarah, bentuk interaksi dan relasi antar manusia memiliki perbedaan masa lalu dengan masa kini. Meskipun hakikatnya sama-sama manusia, namun perbedaan bentuk relasi dan interaksi antara laki-laki dan perempuan kerap terjadi ketimpangan.

Berbeda dengan saat ini, yang mana perempuan dapat lebih bebas dan memiliki kesempatan untuk berpendapat dan mengekspresikan diri mereka setara dengan laki-laki. Zaman dulu, ketika perempuan lebih banyak menjadi masyarakat kelas dua, seringkali mendapatkan bentuk interaksi dan relasi yang sangat merugikan bagi pihak perempuan.

Perempuan seringkali harus tunduk patuh kepada laki-laki secara mutlak, tidak dapat mengemukakan pilihan dan pendapatnya, dan seringkali harus mengorbankan tubuh dan masa depannya karena tidak memiliki pilihan lain (tidak dapat bersuara).

Oleh karenanya, saya memahami bahwa bentuk kemerdekaan perempuan adalah bagaimana perempuan memiliki kuasa atas hidupnya sesuai dengan kebutuhannya sendiri. Kalau melihat perempuan hamba sahaya (budak) pada zaman Nabi, tentulah gerak perempuan sangat terbatas karena ia menjadi milik Tuannya dan tidak memiliki kuasa atas diri sendiri.

Merdeka dengan Batasan

Kebebasan berpendapat dan mengekspresikan diri bagi perempuan pada masa saat ini tentunya sangat menggembirakan. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai masyarakat kelas dua (meskipun dalam praktiknya, masih ada perempuan-perempuan yang termarjinalkan). Oleh karenanya, perempuan dapat bebas aktif untuk menjalin relasi dengan siapapun tanpa terbatas gender.

Salah satu bentuk kontrol terhadap relasi adalah batasan dalam relasi. Meskipun sebetulnya batasan dapat kita terapkan pada seluruh manusia tanpa terbatas gender, namun perempuan dengan batasan akan memiliki peluang dan kesempatan kehidupan yang baik dan jauh dari mudharat. 

Dalam perspektif feminis, pembahasan tentang pentingnya batasan bagi perempuan dalam relasi tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial dan budaya patriarki yang selama berabad-abad menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Relasi, baik personal maupun publik, sering kali diwarnai ketimpangan kuasa di mana perempuan lebih dituntut untuk melayani, mengalah, dan mengorbankan dirinya demi kenyamanan pihak lain. Karena itulah, pembicaraan tentang batasan menjadi upaya politis dan sosial untuk membebaskan perempuan dari jebakan relasi timpang.

Mengapa Batasan bagi Perempuan Bernilai Penting?

Pertama, batasan merupakan bentuk perlawanan terhadap norma patriarkal yang mengajarkan perempuan untuk selalu “ramah”, “patuh”, dan “tidak menolak”. Norma tersebut mengekang perempuan agar merasa bersalah ketika menolak permintaan orang lain, bahkan ketika hal tersebut merugikannya.

Jika perempuan menetapkan batasan, perempuan sedang melakukan negosiasi ulang terhadap identitasnya. Sehingga, ia tidak lagi dipandang sebagai objek yang melayani kebutuhan orang lain, tetapi subjek yang berhak menentukan bagaimana dirinya diperlakukan.

Kedua, dari perspektif gender, batasan berfungsi sebagai alat untuk menantang relasi kuasa yang timpang. Dalam banyak kasus, ketidakmampuan perempuan menolak membuatnya rentan terhadap pelecehan, eksploitasi, dan beban kerja domestik yang tidak adil.

Ketika seorang perempuan menegaskan batasan, ia sedang menggeser distribusi kuasa dari relasi yang timpang menjadi lebih setara.

Ketiga, penting untuk menyadari bahwa dorongan untuk “selalu ada bagi orang lain” sering kali melekat pada peran gender perempuan sebagai ibu, istri, atau teman yang pengertian. Jika dibiarkan tanpa batas, peran tersebut berubah menjadi beban yang menguras energi emosional (emotional labor) dan membatasi ruang perempuan untuk berkembang.

Dalam kerangka pemikiran feminis, menetapkan batas bermakna sebagai membebaskan perempuan dari jebakan peran gender yang memaksa, serta membuka ruang untuk aktualisasi diri yang lebih luas.

Memiliki Batasan dalam Relasi Romansa

Sungguh, batasan sejatinya dapat melekat pada relasi jenis apapun. Namun, saya ingin menuliskan bagaimana memiliki batasan dalam relasi romansa tidak kalah pentingnya. Batasan membantu perempuan melindunginya dari relasi yang merugikan.

Tidak sedikit kasus di mana perempuan terjebak dalam hubungan yang manipulatif, toksik, atau bahkan penuh kekerasan hanya karena merasa tidak enak menolak atau terlalu takut kehilangan. Padahal, dengan menetapkan batasan sejak awal, seorang perempuan bisa dengan tegas mengatakan “ini boleh, itu tidak boleh” tanpa merasa bersalah. Sikap tersebut justru akan membuat orang lain lebih menghargai ia sendiri.

Baru beberapa hari kemarin, seseorang dari masa lalu datang. Sambil membawa pesan untuk mencoba memperbaiki hubungan “kami” agar seperti baik seperti sedia kala. Namun, jawaban saya tetap sama seperti 11 bulan yang lalu. Saya menolak dan membatasi diri saya agar tidak memiliki relasi dengan seseorang yang telah menyakiti saya.

Sebagai seorang perempuan yang kritis, saya memahami bahwa sebetulnya kesalahan yang diperbaiki dapat memulihkan relasi. Namun, jika permasalahannya tidak dapat dimaklumi dan dimaafkan, maka saya punya hak untuk tidak melanjutkan relasi.

Apalagi, dalam track record relasi orang tersebut dengan orang lain di masa lalunya, juga merupakan masalah yang serupa yang saya hadapi. Maka, saya melihat bahwa hal tersebut bukanlah hal yang baik untuk dimaafkan. Terlebih, hal tersebut sudah bukan kesalahan yang sama sekali atau dua kali. Hal tersebut saya lihat menjadi suatu kebiasaan atau pola yang terus berulang. Tentulah saya berpikir bahwa kedepannya, hal tersebut dapat terjadi kembali (pengulangan).

Pada relasi sebelumnya, orang tersebut melakukan bentuk second choice terhadap pasangan, microcheating, dan tidak menghargai komitmen serta batasan. Ketika membangun hubungan dengan saya, hal tersebut terulang kembali. Maka, tidak ada jaminan bahwa ia akan “sembuh” atau tidak melakukan hal tersebut di masa depan. Sehingga, dengan tegas saya menolak. Jika sekali saya bilang tidak, maka seterusnya akan tetap tidak.

Refleksi

Meskipun terkesan sangat jahat, namun sebetulnya saya sedang menyelamatkan diri sendiri. Saya menyelamatkan diri dari kehidupan patriarki yang bisa jadi suatu saat akan menempatkan saya pada tempat yang lemah. Oleh karenanya, saya justru sangat senang dapat menolak dengan tegas karena itu berarti saya merdeka dari mudharat-mudharat yang dapat membuat saya tersiksa. 

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya, saya seringkali menuliskan prinsip hidup. Yang mana, tidak akan ada jabatan, uang, posisi, relasi, cinta yang akan saya kejar mati-matian jika tidak memandang saya secara setara. Sekali saya tidak dipandang setara, maka saya akan lebih memutuskan (cut off) dan memilih hidup dengan orang-orang yang memang memandang saya setara.

Ternyata, menjadi perempuan yang bebas mengekspresikan diri dan berpendapat serta memiliki kekuasaan terhadap diri sendiri dengan batasan itu sangat menyenangkan. []

 

Tags: batasanBatasan Menjalin RelasiMerdekaperempuanRelasisetara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

Next Post

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Penyusuan Anak

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0