Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
23 Desember 2025
in Publik
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

399
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, ruang publik selalu terpenuhi dengan rasa getir dan pertanyaan yang berulang: mengapa ketidakadilan terus terjadi, dan mengapa hukum seolah selalu datang terlambat?

Pertanyaan ini menjadi jauh lebih kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan penyandang disabilitas. Dalam situasi tersebut, ketidakadilan tidak hadir secara tunggal, melainkan berlapis berkelindan antara ketimpangan gender, stigma disabilitas, dan kelemahan sistem hukum itu sendiri.

Harapan besar sempat tumbuh ketika UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi gerakan perempuan. Sebuah instrumen hukum yang menjanjikan pengakuan terhadap pengalaman korban serta perlindungan negara atas tubuh dan martabat perempuan.

Namun, realitas menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang belum otomatis menghadirkan keadilan. Banyak regulasi masih berhenti sebagai law in the book. Belum menjelma menjadi law in action yang benar-benar terasa oleh korban.

Data dari lembaga pendamping perempuan memperlihatkan kenyataan pahit tersebut. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berani dan mampu melanjutkan proses ke jalur hukum. Lebih sedikit lagi yang benar-benar sampai pada putusan pengadilan.

Angka ini mencerminkan bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga ketakutan, kelelahan, dan ketidakpercayaan korban terhadap sistem peradilan yang kerap tidak ramah, rumit, dan menyakitkan secara psikologis.

Perempuan Difabel Alami Keterbatasan Akses

Dalam lanskap ketidakadilan tersebut, perempuan difabel menempati posisi paling rentan. Mereka adalah warga negara yang secara konstitusional memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum.

Namun, dalam praktik sosial, perempuan difabel kerap mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang partisipasi sosial. Bahkan, dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas, perempuan difabel sering kali menghadapi diskriminasi yang lebih berat.

Isolasi fisik dan sosial membuat perempuan difabel sangat rentan terhadap kekerasan, baik fisik, emosional, seksual, maupun eksploitasi. Para feminis menyebut kondisi ini sebagai double handicap, yakni beban ganda sebagai penyandang disabilitas sekaligus sebagai perempuan.

Dalam posisi tersebut, mereka sering dipandang tidak berdaya, naïf, bergantung pada orang lain, dan tidak memahami hak-haknya. Persepsi inilah yang tidak hanya membuka ruang terjadinya kekerasan, tetapi juga mempersempit peluang korban untuk mendapatkan keadilan.

Proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel pada umumnya berlangsung panjang dan melelahkan. Sejak pelaporan ke kepolisian hingga pembacaan putusan hakim, korban dan keluarganya harus menghadapi prosedur berbulan-bulan yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Proses ini juga membawa beban psikologis yang tidak ringan, terlebih bagi korban difabel yang memiliki keterbatasan komunikasi atau pemahaman. Hambatan dalam berinteraksi dengan penyidik, jaksa, pengacara, maupun hakim sering kali berujung pada kesalahpahaman dan bias dalam pemeriksaan perkara.

Strategi Pendekatan Hukum

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang semata-mata formal menjadi sangat bermasalah. Dalam kasus kekerasan seksual, seharusnya penyidik tidak hanya melihat dari aspek fisik berdasarkan visum et repertum. Pemeriksaan fisik memang penting, tetapi tidak cukup.

Penyidik juga wajib mempertimbangkan hasil visum et psikiatrikum, karena kekerasan seksual adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan kondisi batin korban. Rasa sakit fisik mungkin dapat sembuh, tetapi penderitaan psikologis dapat menetap seumur hidup dan menghambat aktualisasi potensi korban sebagai manusia.

Selama ini, penanganan kasus kekerasan seksual cenderung berakhir pada proses peradilan pidana semata. Ketika hakim menjatuhkan vonis, perkara dianggap selesai. Padahal, bagi korban, penderitaan tidak berhenti di ruang sidang. Trauma, ketakutan, rasa bersalah, dan stigma sosial terus menghantui kehidupan korban jauh setelah putusan terbacakan. Sayangnya, dimensi ini belum menjadi perhatian serius dalam sistem hukum kita.

Pengalaman traumatik yang korban kekerasan seksual alami sesungguhnya dapat terprediksi dan kita analisis secara ilmiah. Terdapat setidaknya tiga pendekatan prediksi yang dapat kita gunakan. Pertama, clinical prediction, yaitu prediksi berdasarkan gangguan psikologis yang korban alami.

Kedua, actuarial prediction, yakni prediksi yang berdasarkan pada data statistik mengenai jenis dan pola kekerasan. Ketiga, anamnestic prediction, yaitu prediksi yang menggali latar belakang dan dinamika psikologis korban secara mendalam. Ketiga pendekatan ini seharusnya menjadi dasar dilakukannya risk assessment untuk memperkirakan dampak kekerasan dan menentukan langkah pemulihan yang tepat.

Pengalaman Traumatik Korban

Beberapa aspek penting perlu kita cermati dalam menilai pengalaman traumatik korban. Di antaranya adalah bentuk atau jenis kekerasan yang korban alami, usia korban pada saat kejadian, frekuensi kekerasan, tingkat kekerasan, serta proses hukum yang korban jalani dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Penilaian terhadap kondisi traumatik tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan membutuhkan asesmen profesional yang komprehensif dan berperspektif korban.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan difabel. Mereka sering kali tidak dipercaya, kesaksiannya diragukan, bahkan disalahkan. Dalam banyak kasus, korban justru terpojokkan oleh aparat maupun lingkungan sosialnya.

Ketidakmampuan korban untuk membela diri secara verbal atau hukum sering dimanfaatkan untuk melemahkan posisi mereka di hadapan hukum. Dalam situasi seperti ini, negara tampak hadir secara normatif, tetapi absen secara substantif.

Pertanyaan akhirnya kembali mengemuka. Ke mana perempuan difabel harus mencari perlindungan hukum? Apakah kemerdekaan yang telah puluhan tahun kita rayakan benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua warga negara, atau justru meninggalkan mereka yang paling rentan di pinggir sistem?

Jawaban atas pertanyaan ini menuntut keberanian untuk merefleksikan ulang wajah hukum kita. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan. Penguatan lembaga pendamping, keterlibatan psikolog dan pekerja sosial, serta peran aktif organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting.

Lembaga pemantau dan watch perlu kita perkuat, bukan sekadar sebagai pengawas negara, tetapi sebagai mitra sejati perempuan difabel dalam memperjuangkan hak dan martabatnya. Pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka yang paling rentan, bukan labirin yang menambah luka.

Keadilan bagi perempuan difabel bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib terpenuhi. Selama hukum masih berjarak dari pengalaman korban, selama itu pula keadilan akan tetap menjadi janji, bukan kenyataan. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitashukumIndonesiaInklusi SosialPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
Publik

Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

22 Desember 2025
Prioritas Disabilitas
Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

19 Desember 2025
Pengesahan KUHAP
Publik

Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

19 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

18 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

Komentar Terbaru

  • SEO ANAK LONTE pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • lanaMex pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • CrystalFrese pada Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Lk21 Japan pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID