Mubadalah.id – Istilah keulamaan perempuan adalah merujuk pada perspektif dan kerja-kerja “ulama perempuan”. Definisi “ulama perempuan” sendiri telah dibahas di Kongres, dengan segenap paradigma, perspektif, metodologi pengetahuan, kerja dan kiprah sosial yang masuk di dalamnya.
Singkatnya, “ulama perempuan” adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki ilmu pengetahuan keagamaan dan sosial. Serta meyakini dan bekerja untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Istilah ini berbeda dari “perempuan ulama” yang lebih tertuju pada jenis kelamin perempuan yang memiliki illmu pengetahuan semata. (Baca juga: KUPI Meneguhkan Nilai-nilai Keislaman, Kebangsaan dan Kemanusiaan)
Empat karakter dari seseorang atau lembaga untuk bisa kita sebut sebagai bagian dari gerakan keulamaan perempuan adalah sebagai berikut:
Pertama, meyakini dan mengamalkan keislaman yang meneguhkan sendi-sendi kebangsaan, kelestarian lingkungan, dan perdamaian dunia.
Kedua, mengakui eksistensi, peran dan kiprah ulama perempuan sebagai bagian dari keniscayaan keimanan dan keharusan sejarah peradaban kemanusiaan. Serta panggilan kebangsaan. (Baca juga: Megengan: Warisan Budaya Muslim Jawa dalam Menyambut Ramadan)
Ketiga, meyakini dan menggunakan konsep keadilan hakiki bagi perempuan dan perspektif Mubadalah (kesalingan) dalam memahami teks-teks rujukan Islam dan realitas sosial.
Keempat, merujuk pada al-Qur’an, Hadits, Aqwal Ulama, Konstitusi, dan pengalaman riil perempuan dalam merumuskan sikap. Serta pandangan keagamaan mengenai isu-isu kehidupan sosial. Terutama yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan. []