Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
6 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya merasa banyak peraturan perundang-undangan—yang berdampak terhadap masyarakat—cukup bermasalah secara muatan dan normanya. Produk wakil rakyat itu hadir ingin sekali mengatur pari polah masyarakat seintim mungkin. Yang belum lama, ialah pelbagai keganjilan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sampai ganjalan (bagi sebagian orang) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Keresahan ihwal UU Perkawinan sedikit menemukan titik lega sewaktu Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) melakukan  judicial review kembali terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada 03 November 2025. Inti gugatannya ialah negara melalui peraturannya mesti memfasilitasi (dalam hal ini mengizinkan) keabsahan perkawinan antar atau beda agama. Petitum itu senyatanya bertolak dari norma Pasal a quo yang telah empat dekade berlaku.

Hal-hal amat substansial dalam peraturan perundang-undangan, seringnya, terletak di pasal-pasal awal. Demikian terbukti dalam UU Perkawinan, sebab Pasal a quo berperan penting sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Gerbang syarat itu memakai nomenklatur agama atau kepercayaan sebagai kesahihan jalinan perkawinan tiap-tiap orangnya.

Perjalanan Konstitusional Pasal

Apakah selama 41 tahun Pasal a quo tentram dan sepi dari gugatan? Tidak. Kita lihat dalam dua dekade terakhir, sudah ada tiga—sebelum perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025—gugatan spesifik mengenai kebasahan perkawinan beda agama telah para pihak layangkan pada Mahkamah Konstitusi. Yakni perkara nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ketiganya, MK teguh menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Upaya pengakuan keabsahan perkawinan beda agama ini tak ubahnya ikhtiar judicial review presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih dari 30 kali tapi selalu gagal. Sampai pada putusan terakhir, 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya mengubah pendirian hukumnya dan menghapus ambang batas itu.

Perjalanan sikap konstitusional tiap warga kadang memang tidak mudah. Butuh waktu dan usaha lebih dalam mengawal renik-renik perilaku hukum yang banyak orang tak mengindahkannya. Siapa tahu, di kemudian hari—entah kapan—karena ada peristiwa, perubahan sosial, kegentingan, dan hal ihwal lain MK bisa mengubah cara para cum pertimbangan hukumnya atas masalah ini.

Setelah pada 02 Februari 2026, melihat (via YouTube) dan membaca risalah Sidang Pengucapan Putusan, saya tertarik mengkaji lebih dalam mengapa alasan MK menolak kembali Pasal a quo dalam perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025. Uraian pertimbangan hukum majelis menilai substansi permohonan a quo hakikatnya sama dengan substansi ketiga permohonan yang sudah saya terakan di atas. Bahasan utamanya menyoal keabsahan perkawinan karena berlainan agama atau kepercayaan.

Atas dasar itu serta melalui pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, secara mutatis mutandis MK menerapkannya juga dalam permohonan a quo. Alasannya, saya kutip secara verbatim, “.. karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.”

Kuasa Agama dan Kepentingan Negara

Sebagai penjelasan atas alasan penolakan itu kita bisa membaca secara lengkap dan rijit dalam putusannya langsung. Saya merangkum tiga poin utama pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, yang tak lain adalah kutipan dari pertimbangan hukum ketiga permohonan sebelumnya.

Pertama, kuasa agama dan kepentingan negara. Maksudnya perkawinan tidak bisa kita lihat hanya dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

Perkawinan, sebagai ikatan lahir merupakan hubungan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang mengarah pada hubungan formil dan bersifat nyata. Sementara sebagai ikatan batin, ia merupa pertalian jalinan jiwa karena adanya kemauan yang sama dan Ikhlas antar keduanya.

Kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945 mengatakan, agama menjadi landasan bagi komunitas individu, sekaligus menjadi wadah dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, dalam satu sisi, negara memiliki kepentingan dalam hal perkawinan. Dengan begitu, secara khusus, negara berperan memberi perlindungan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Konsep dan Makna Beragama

Kedua, konsep dasar beragama dalam bernegara. Kenaan mengenai cara beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. 1) Beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. 2) Beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Seturut konsep ini, perkawinan tergabung pada bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan terkategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji.

Ketiga, beda antara “perkawinan” dan “perkawinan yang sah”. Agar berimbang dalam kemengertian, UU Perkawinan haruslah kita pahami secara utuh dan tidak parsial. Perkawinan teralamatkan demi membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.

Maksudnya, dalam melangsungkan perkawinan manakala agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang warga anut atau tentukan itu absen, maka tidak akan timbul sesuatu yang kita sebut “perkawinan yang sah”. Padahal senyata jelas Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas “perkawinan”, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”.

Urusan Privat menjadi Publik

Putusan itu belum selesai, ia menelurkan sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Baginya, pemohon (Ega) tidak memiliki kedudukan hukum (lega standing) dalam permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Menurutnya, kebebesan beragama dalam perspektif konstitusi merupakan hak fundamental yang negara jamin lewat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengakuan ini tak melulu mencakup ritual ibadah semata, melain juga menyentuh hubungan personal dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan. Itu termasuk sah atau tidaknya suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan.

Guntur berpendapat bahwa perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila tidak dapat lepas dari sudut pandang atau perspektif agama yang warga negara anut. Dalam pada itu, perkawinan beda agama tentu ternilai tidak sah (invalid) apabila tidak dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Begitu sebaliknya, suatu perkawinan beda agama akan sah (valid) manakala hukum agama atau kepercayaan masing-masing menyatakan sah.

Pada akhirnya, walau keresahan di awal saya itu tak henti-hentinya mengganggu pikiran, selama praktik pencarian hak konstitusional itu berjalan sesuai dengan semestinya, lalu akhirnya saya menikmati alur itu dan menjadi ruang ladang pembelajaran. Walhasil, urusan perkawinan jika telah urusan lingkup negara, secara kasuisitik, ia sudah tidak privat lagi. Ada hal lain yang menjadikannya menjadi urusan publik, dalam hal administratif, misalnya.

Dalam hal mengapa perkawinan itu menjadi urusan publik? Dalam hal ia berada di suatu negara yang memiliki sistem hukum lain di luar sistem hukum agamanya. Indonesia adalah salah satunya. Perkawinan semula menjadi ranah hukum agama, tapi ia juga berlanjut menjadi hukum negara (administrasi). Semata karena negara (konon) ingin menjalankan segala amanat yang tertuang dalam hukum dasar dan konstituisi negara. []

Tags: agamaMahkamah KonstitusiNegaraPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda AgamaPerkawinan yang Sah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Related Posts

Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0