Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengubur Luka Perempuan; Kisah Pilu dari Aceh

Asmaul Husna Asmaul Husna
9 Januari 2023
in Kolom
0
Kisah pilu dari Aceh

Kisah pilu dari Aceh

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah pilu dari Aceh menimpah Meulue (nama samaran), seorang anak berusia 15 tahun itu tercenung atas apa yang menimpa dirinya. Ia baru saja melahirkan seorang bayi mungil yang sama mungil dengan dirinya. Akibat perilaku jahat dua lelaki yang telah menculik dan memerkosanya ketika ia sedang pergi mengaji.

Karena belum paham, Meulue bahkan tidak tahu bahwa dirinya hamil. Kondisi itu pula yang kemudian membuat ia “menamatkan” pendidikan SMP sebelum waktunya. Untuk memulihkan trauma dan menghindari kejamnya sanksi sosial yang ia terima, Meulue terpaksa dibawa untuk tinggal di rumah singgah.

Anak yang dilahirkannya pun terpaksa diserahkan ke panti asuhan karena keadaannya yang masih labil dan ekonomi keluarganya yang juga kurang mampu.  Hingga saat ini, pelaku belum mendapat hukuman karena belum ditemukan. Sedangkan Meulue harus menanggung derita seumur hidup.

Cerita di atas adalah salah satu kisah kasus yang ditulis oleh paralegal (pendamping korban kekerasan) yang akan dibukukan dalam buku kumpulan tulisan pengalaman pendamping tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh. Kasus tersebut baru menceritakan tentang satu Meulue.

Sedangkan di luar sana, masih banyak Meulue lainnya yang mengalami nasib serupa, bahkan lebih menyakitkan dari Meulue.

Baca juga: Belajar dari Korban Kekerasan Seksual; Waspadai Orang Terdekat

Mencatat luka perempuan

Tidak mudah bagi perempuan untuk menulis luka. Mengungkitnya seolah memberi cuka yang menambah rasa luka. Namun tulisan ini tetap harus dituliskan bahwa berapa banyak kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekeliling kita.

Hasil pendataan yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat bahwa sepanjang 2017, sebanyak 704 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Aceh. Angka tersebut meningkat tajam dbandingkan dengan tahun 2016 yang “hanya” 487 kasus.

Tidak berhenti di situ, memasuki 2018, publik disuguhkan berita pelecehan seksual yang terjadi di Aceh Barat Daya, Blang Pidie. Pada akhir Januari lalu, 19 anak mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sekretaris desa yang juga berprofesi sebagai guru ngaji tersebut.

Ratusan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak tersebut bukanlah angka yang sedikit. Dan naasnya, ratusan kasus tersebut terjadi di Aceh, tanah yang disebut-sebut sebagai negeri syariat itu.

Selama ini, kasus-kasus pelecehan seksual ibarat fenomena gunung es yang hanya terlihat dari atasnya saja, sedangkan bongkahan-bongkahannya terbenam jauh ke dalam.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Sejak dua bulan terakhir mengumpulkan dan mengedit buku kisah-kisah pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kisah ini ditulis paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh. Mata saya nanar membaca kisah-kisah yang merupakan fakta kehidupan di sekitar kita itu.

Bagaimana tidak, kejadian buruk yang menimpa perempuan dan anak tersebut bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Seperti, anak yang diperkosa oleh ayah kandung, hingga kasus santri yang mendapat pelecehan seksual dari pimpinan pesantren.

Membaca  kasus tersebut, boleh jadi membuat Anda terhenyak, tidak habis pikir, menelan ludah, bahkan bergedik ngeri. Dalam banyak kasus, kehormatan perempuan hanya dihargai oleh beberapa lembaran rupiah saja untuk kemudian harus menanggung derita seumur hidup.

Dalam beberapa kasus, pelaku menawarkan jalan damai dengan pihak keluarga dengan tawaran sejumlah rupiah untuk menghindari jerat hukum. Alasan ganti rugi dan menutupi aib keluarga, keluarga korban terpaksa menerima tawaran tersebut, bahkan tanpa diketahui oleh anaknya sekalipun yang menjadi korban dari kejahatan tersebut.

Keputusan sepihak dilakukan antara orang tua korban dan pelaku tanpa melibatkan korban sebagai orang yang paling menanggung derita atas semua kejahatan yang terjadi. HAM perempuan benar-benar dirajam.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tanggung jawab bersama

Tidak mudah menyunting buku tentang kasus kekerasan tersebut. Sebagai editor, saya harus beberapa kali mengambil jeda ketika setiap kali selesai mengedit satu atau dua tulisan karena kejamnya kisah yang dituliskan.

Psikologis saya terganggu. Usai mengedit hingga tengah malam, kisah tersebut kembali hadir dalam mimpi saya. Saya seolah melihat dengan nyata wajah-wajah ketakutan perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Jika saya yang posisinya hanya pembaca bisa demikian, bayangkan apa yang dirasakan oleh korban. Sebagian besar kita mungkin merasa baik-baik saja karena mereka yang menjadi korban bukanlah saudara kita, adik, atau bahkan anak kita sendiri, sehingga kurang merasa bahwa itu adalah sesuatu yang menyakitkan.

Malangnya, mereka tidak hanya menderita secara fisik, tapi juga harus merasakan bagaimana sakitnya dikucilkan. Di mata masyarakat, ketika kasus pelecehan seksual terjadi, alih-alih dibela karena menjadi korban, kaum perempuan malah kerap dipandang sebagai pihak tersalah. Derita pun semakin lengkap sudah.

Baca juga: Cara Benar Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak

Kasus-kasus kekerasan seksual telah menggulma menjadi gunung es. Hanya beberapa kasus tergolong sadis seperti pemerkosaan disertai pembunuhan yang dipublikasi ke publik dan dilanjutkan proses hukumnya.

Sebagiannya, kasus berakhir dengan beberapa lembar rupiah sebagai tanda damai dengan alasan bahwa segala sesuatu telah terjadi dan tidak ada gunanya dipermasalahkan lagi. Selebihnya, keberlanjutan kasus melalui hukum, hilang rimbanya. Tak ada keadilan yang menyentuhnya.

Terlepas dari itu semua, kita semua mempunyai tanggung jawab moral yang sama untuk memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Rantai kekerasan ini harus segera diputuskan. Luka perempuan harus disembuhkan. Sebelum Meulue lainnya harus terkubur bersama luka yang terlanjur menyayat hidupnya.[]

Tags: AcehadvokasikasuskekerasankorbanLBHpelecehan seksualpendampinganperempuan
Asmaul Husna

Asmaul Husna

Terkait Posts

Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Tahun Baru 2026
Personal

Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

9 Januari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID