Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengubur Luka Perempuan; Kisah Pilu dari Aceh

Asmaul Husna by Asmaul Husna
9 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Kisah pilu dari Aceh

Kisah pilu dari Aceh

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah pilu dari Aceh menimpah Meulue (nama samaran), seorang anak berusia 15 tahun itu tercenung atas apa yang menimpa dirinya. Ia baru saja melahirkan seorang bayi mungil yang sama mungil dengan dirinya. Akibat perilaku jahat dua lelaki yang telah menculik dan memerkosanya ketika ia sedang pergi mengaji.

Karena belum paham, Meulue bahkan tidak tahu bahwa dirinya hamil. Kondisi itu pula yang kemudian membuat ia “menamatkan” pendidikan SMP sebelum waktunya. Untuk memulihkan trauma dan menghindari kejamnya sanksi sosial yang ia terima, Meulue terpaksa dibawa untuk tinggal di rumah singgah.

Anak yang dilahirkannya pun terpaksa diserahkan ke panti asuhan karena keadaannya yang masih labil dan ekonomi keluarganya yang juga kurang mampu.  Hingga saat ini, pelaku belum mendapat hukuman karena belum ditemukan. Sedangkan Meulue harus menanggung derita seumur hidup.

Cerita di atas adalah salah satu kisah kasus yang ditulis oleh paralegal (pendamping korban kekerasan) yang akan dibukukan dalam buku kumpulan tulisan pengalaman pendamping tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh. Kasus tersebut baru menceritakan tentang satu Meulue.

Sedangkan di luar sana, masih banyak Meulue lainnya yang mengalami nasib serupa, bahkan lebih menyakitkan dari Meulue.

Baca juga: Belajar dari Korban Kekerasan Seksual; Waspadai Orang Terdekat

Mencatat luka perempuan

Tidak mudah bagi perempuan untuk menulis luka. Mengungkitnya seolah memberi cuka yang menambah rasa luka. Namun tulisan ini tetap harus dituliskan bahwa berapa banyak kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekeliling kita.

Hasil pendataan yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat bahwa sepanjang 2017, sebanyak 704 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Aceh. Angka tersebut meningkat tajam dbandingkan dengan tahun 2016 yang “hanya” 487 kasus.

Tidak berhenti di situ, memasuki 2018, publik disuguhkan berita pelecehan seksual yang terjadi di Aceh Barat Daya, Blang Pidie. Pada akhir Januari lalu, 19 anak mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sekretaris desa yang juga berprofesi sebagai guru ngaji tersebut.

Ratusan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak tersebut bukanlah angka yang sedikit. Dan naasnya, ratusan kasus tersebut terjadi di Aceh, tanah yang disebut-sebut sebagai negeri syariat itu.

Selama ini, kasus-kasus pelecehan seksual ibarat fenomena gunung es yang hanya terlihat dari atasnya saja, sedangkan bongkahan-bongkahannya terbenam jauh ke dalam.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Sejak dua bulan terakhir mengumpulkan dan mengedit buku kisah-kisah pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kisah ini ditulis paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh. Mata saya nanar membaca kisah-kisah yang merupakan fakta kehidupan di sekitar kita itu.

Bagaimana tidak, kejadian buruk yang menimpa perempuan dan anak tersebut bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Seperti, anak yang diperkosa oleh ayah kandung, hingga kasus santri yang mendapat pelecehan seksual dari pimpinan pesantren.

Membaca  kasus tersebut, boleh jadi membuat Anda terhenyak, tidak habis pikir, menelan ludah, bahkan bergedik ngeri. Dalam banyak kasus, kehormatan perempuan hanya dihargai oleh beberapa lembaran rupiah saja untuk kemudian harus menanggung derita seumur hidup.

Dalam beberapa kasus, pelaku menawarkan jalan damai dengan pihak keluarga dengan tawaran sejumlah rupiah untuk menghindari jerat hukum. Alasan ganti rugi dan menutupi aib keluarga, keluarga korban terpaksa menerima tawaran tersebut, bahkan tanpa diketahui oleh anaknya sekalipun yang menjadi korban dari kejahatan tersebut.

Keputusan sepihak dilakukan antara orang tua korban dan pelaku tanpa melibatkan korban sebagai orang yang paling menanggung derita atas semua kejahatan yang terjadi. HAM perempuan benar-benar dirajam.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tanggung jawab bersama

Tidak mudah menyunting buku tentang kasus kekerasan tersebut. Sebagai editor, saya harus beberapa kali mengambil jeda ketika setiap kali selesai mengedit satu atau dua tulisan karena kejamnya kisah yang dituliskan.

Psikologis saya terganggu. Usai mengedit hingga tengah malam, kisah tersebut kembali hadir dalam mimpi saya. Saya seolah melihat dengan nyata wajah-wajah ketakutan perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Jika saya yang posisinya hanya pembaca bisa demikian, bayangkan apa yang dirasakan oleh korban. Sebagian besar kita mungkin merasa baik-baik saja karena mereka yang menjadi korban bukanlah saudara kita, adik, atau bahkan anak kita sendiri, sehingga kurang merasa bahwa itu adalah sesuatu yang menyakitkan.

Malangnya, mereka tidak hanya menderita secara fisik, tapi juga harus merasakan bagaimana sakitnya dikucilkan. Di mata masyarakat, ketika kasus pelecehan seksual terjadi, alih-alih dibela karena menjadi korban, kaum perempuan malah kerap dipandang sebagai pihak tersalah. Derita pun semakin lengkap sudah.

Baca juga: Cara Benar Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak

Kasus-kasus kekerasan seksual telah menggulma menjadi gunung es. Hanya beberapa kasus tergolong sadis seperti pemerkosaan disertai pembunuhan yang dipublikasi ke publik dan dilanjutkan proses hukumnya.

Sebagiannya, kasus berakhir dengan beberapa lembar rupiah sebagai tanda damai dengan alasan bahwa segala sesuatu telah terjadi dan tidak ada gunanya dipermasalahkan lagi. Selebihnya, keberlanjutan kasus melalui hukum, hilang rimbanya. Tak ada keadilan yang menyentuhnya.

Terlepas dari itu semua, kita semua mempunyai tanggung jawab moral yang sama untuk memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Rantai kekerasan ini harus segera diputuskan. Luka perempuan harus disembuhkan. Sebelum Meulue lainnya harus terkubur bersama luka yang terlanjur menyayat hidupnya.[]

Tags: AcehadvokasikasuskekerasankorbanLBHpelecehan seksualpendampinganperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Para Pahlawan Perempuan dari Kalangan Sahabat

Next Post

Ombudsman Buka Suara Terkait Kematian Y di Indramayu

Asmaul Husna

Asmaul Husna

Related Posts

MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Kematian Y di Indramayu

Ombudsman Buka Suara Terkait Kematian Y di Indramayu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0