Mubadalah.id – Pandangan fiqh yang menyebut suara perempuan sebagai aurat perlu kita baca ulang dalam perspektif mubadalah.
Pendekatan ini menilai bahwa pelabelan tersebut tidak bersifat biologis. Sebab, jika suatu suara dianggap aurat karena mendorong pada tindakan asusila atau kerusakan, maka penilaian itu berlaku pada semua suara tanpa membedakan jenis kelamin.
Dalam kerangka ini, setiap bentuk ucapan yang mengajak pada keburukan seperti kekerasan, kebencian, atau tindakan melanggar hukum dapat kita sebut aurat karena berpotensi merusak.
Dengan logika yang sama, suara laki-laki yang ia gunakan untuk tujuan serupa juga termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, pelarangan secara umum terhadap suara perempuan tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Karena generalisasi tersebut tidak mempertimbangkan konteks moral penggunaan suara.
Bahkan, pendekatan Mubadalah menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah etika pesan yang ia sampaikan. Suara dapat menjadi sarana kerusakan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai media pendidikan, dakwah, penyebaran ilmu, dan penguatan solidaritas sosial.
Karena itu, fokus ajaran diarahkan pada tanggung jawab moral dalam penggunaan suara, bukan pada pembungkaman salah satu pihak.
Kerangka ini menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi setara sebagai subjek etis. Keduanya memiliki kewajiban menjaga agar komunikasi tidak menimbulkan kerusakan. Sekaligus berperan aktif menggunakan suara untuk tujuan kebaikan.
Dengan pendekatan tersebut, konsep aurat tidak boleh kita pahami sebagai alasan membatasi seseorang untuk aktif di ruang publik. Melainkan sebagai peringatan agar perilaku yang laki-laki atau perempuan dapat keduanya pertanggung jawabkan demi kemaslahatan bersama. []
Sumber Tulisan: Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah







































