• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Monogami dalam Wacana Tafsir

Kitab-kitab tafsir klasik justru lebih banyak membicarakan poligami dengan semangat kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan yang mungkin disebabkan perkawinan poligami.

Redaksi Redaksi
14/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Monogami

Monogami

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbeda dengan kecenderungan tulisan-tulisan populer yang mengapresiasi poligami dalam Islam, tulisan ini justru ingin mengetengahkan bahwa pilihan monogami bukan sesuatu yang baru dalam wacana tafsir dan hadits.

Jauh sebelum itu, Fathimah Az-Zahra–putri Nabi Muhammad SAW-—pernah mengungkapkan keberatannya terhadap poligami di hadapan sang Ayah. Dengan fakta ini saja, menolak poligami dan memilih monogami adalah sesuatu yang pernah terjadi pada masa Nabi SAW dan bisa kita benarkan dari sisi perspektif Islam.

Di dalam kitab-kitab klasik, dalam tafsir maupun fikih, memang tidak ada pembahasan panjang mengenai pilihan poligami atau monogami. Perdebatan pro maupun kontra terhadap poligami, dengan uraian panjang dan dalam, adalah sesuatu yang baru dalam wacana Islam.

Kitab-kitab fikih hanya menyatakan bahwa poligami diperbolehkan dengan syarat keadilan materi terhadap perempuan.

Tetapi kebolehan ini tidak serta merta menjadi sesuatu yang diharuskan, dianjurkan, atau dibiarkan merajalela tanpa kritik terhadap praktik-praktik poligami yang riil dalam kenyataan.

Di dalam wacana fikih, sesuatu yang dibolehkan bisa menjadi terlarang—-diharamkan—ketika mendatangkan kerusakan. Hukum asal perkawinan sekalipun bisa diharamkan ketika menghadirkan kenistaan bagi perempuan.

Baca Juga:

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Kritik Poligami

Jika beberapa kitab tafsir kontemporer mencoba mengetengahkan manfaat : poligami dalam kehidupan seksual modern yang permisif. Maka kitab-kitab tafsir klasik justru lebih banyak membicarakan poligami dengan semangat kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan yang mungkin akibat perkawinan poligami.

Seperti dalam kitab Jami’ al-Bayin karya Imam ath-Thabari (Abu Ja’far bin Jarir bin Yazid, 225H/ 839M 320H/ 922M), Tafsir Bahr al-Ulim karya Imam as-Samarqandi (Abu al-Laith Nashr bin Muhammad bin Ahmad, w. 375H) dan Tafsir al-Kasysyaf karya Imam az-Zamakhsyari (Jarullah Mahmud bin Umar bin Muhammad, w. 538H).

Dalam pembahasan kitab-kitab ini, poligami tidaklah dianggap sesuatu yang datang dihadirkan Islam. Jauh sebelum itu, poligami telah dipraktikkan termasuk pada masyarakat Arab pada masa awal kehadiran Islam.

Melalui ayat 3 Surat an-Nisa’ (QS. (4):3), Islam hadir mengkritik ketimpangan dan ketidakadilan dari praktik poligami. Terutama ketimpangan dan ketidakadilan yang perempuan alami.

Semangat dari ayat an-Nisa’ bukanlah pada soal restu poligami. Tetapi pada kritik terhadap ketidakadilan dan ketimpangan yang sering terjadi pada praktik poligami. Semangat ini yang semestinya hidup kembali dalam membicarakan perkawinan poligami dalam Islam. []

Tags: Monogamipilihantafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga dengan

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

20 Juni 2025
Seni Kehidupan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Hidupnya

    Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara
  • Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme
  • Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID