Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan.

Rizka Umami Rizka Umami
6 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa minggu lalu, seorang saudara sepupu berkunjung. Seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya, selalu ada cerita yang ia bagikan kepada saya. Tapi kali ini sedikit lain, sebab ia bercerita sembari sesenggukan dan mengatakan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah dibangunnya bersama sang suami selama 18 tahun.

Perempuan dua anak itu juga menguraikan beberapa alasan yang menyebabkannya ingin segera terlepas dari sang suami. Pertama, selama menjalani pernikahan, ia tidak bisa memperoleh haknya sebagai istri secara penuh dari sang suami, baik soal nafkah, seks bahkan hak dalam mengutarakan pendapat. Semua disetir oleh suami.

Kedua, semua pekerjaan rumah dilimpahkan padanya, sementara sang suami tidak pernah membantunya, meski sekadar mencuci piring bekas makan sendiri. Bahkan urusan mengecat rumah, mengurus anak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang seharusnya bisa dilakukan oleh suami dan istri sekaligus, harus dikerjaan secara individu oleh istri.

Ketiga, selama menjalani 18 tahun pernikahan, sang istri sering mendapat kekerasan secara verbal, baik dari suami maupun dari keluarga besar suami yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka. Bahkan Agustus 2020 lalu, ia mendapat intimidasi dari salah satu keluarga suaminya. Hal ini membawa dampak pada kondisi psikisnya yang semakin rentan.

Menurut saya apa yang dialami oleh saudara sepupu saya tersebut menunjukkan tidak adanya relasi yang baik dalam rumah tangga mereka. Ketidakhadiran suami dalam memenuhi hak, melindungi dan menghormati istri, membuat sang istri mengambil beban lebih banyak dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Padahal sudah diterangkan dalam Fiqh klasik, sebagaimana dikutip dalam Qira’ah Mubadalah, bahwa dalam persoalan hak dan kewajiban suami dan istri, setidaknya harus bertumpu pada tiga aspek, yakni relasi, nafkah dan seks, di mana dalam hal relasi rumah tangga, baik suami dan istri diminta untuk saling berbuat baik.

Relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) di sini juga dipahami sebagai landasan atau pondasi dalam menjalankan peran-peran marital. Adanya mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, akan menghindarkan peran dominatif salah satu pihak, menghindarkan suami berbuat semena-mena terhadap istri, dan lain sebagainya. Relasi yang baik suami kepada istri juga akan mendatangkan lebih banyak manfaat, termasuk meringankan beban masing-masing pihak, karena segala sesuatu bisa dikerjakan secara bersama-sama, yakni dengan kesalingan (mubadalah).

Selain itu, Islam sendiri juga telah memperkenalkan karakter utama dalam pernikahan, ada berpasangan (izdiwaj) dan kerja sama atau perkongsian (musyarakah). Namun kedua karakter tersebut tidak akan pernah bisa dicapai, apabila dalam sebuah rumah tangga tidak dihadirkan relasi yang baik antara suami terhadap istrinya.

Lalu apakah dalam setiap pernikahan bisa memiliki relasi yang baik? Nyatanya belum. Tidak semua laki-laki dan perempuan yang memutuskan menjalani kehidupan rumah tangga bisa menjalankan kongsi dan kerja sama dalam biduk pernikahannya. Jika dibenturkan dengan apa yang dialami oleh saudara sepupu saya, pun juga masih sangat jauh dari apa-apa yang telah menjadi karakter berumahtangga dalam Islam.

Padahal dalam rumah tangga yang menjalankan relasi dengan mengedepankan kebaikan dan kesalingan, tidak akan lagi ditemukan salah satu pihak yang mendominasi pasangannya. Semua beban kerja di rumah akan menjadi tanggung jawab bersama, saling berganti peran untuk mengurus anak, saling meringankan kerja domestik.

Hal semacam ini sesungguhnya juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadits Nabi yang termuat dalam Musnad Ahmad, 25542 dijelaskan tentang bagaimana kerja domestik sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh Istri Nabi, akan tetapi juga oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Ketika Aisyah R.a ditanya, “Apakah yang dikerjakan Nabi Muhammad di dalam rumah?” Aisyah kemudian menjawab, “Beliau menjahit baju, memperbaiki sepatu dan mengerjakan hal-hal yang biasa dilakukan para laki-laki ketika berada di dalam rumah mereka.”

Secara lebih eksplisit, dalam Shahih Bukhari, 680 juga disampaikan bahwa ketika Aisyah ditanya mengenai kegiatan Nabi Muhammad SAW selama di rumah, Aisyah menjawab bahwa Nabi selalu mengerjakan segala sesuatu untuk melayani keluarganya, dan akan berbegas shalat ketika telah memasuki waktu shalat (Kodir: 2019, 406).

Dari dua hadits tersebut memperjelas bahwa kerja-kerja rumah tangga bukan sekadar tugas seorang istri. Nabi Muhammad pun langsung menjadi contoh melalui kebiasaannya di dalam rumah, bahwa Nabi dengan sedia melakukan kerja-kerja rumah tangga, saling bekerjasama dengan istri dan melayani keluarganya.

Harusnya hal ini menjadi cermin bagi suami-suami di masyarakat saat ini, untuk tidak menjadikan posisinya dominan dan bisa semena-mena memperlakukan pasangannya. Bukankah tujuan dari ikatan suami dan istri dalam satu payung pernikahan sudah semestinya untuk saling menguatkan? Di mana suami menguatkan istri dan istri menguatkan suami.

Menurut saya, selain pemahaman mengenai mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, dalil-dalil lain dalam Qira’ah Mubadalah menjadi begitu krusial dihadirkan di tengah masyarakat untuk menyadarkan pentingnya menjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan. []

Tags: islamistriKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Slow Living
Personal

Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

16 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme
  • Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan
  • Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani
  • Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID