Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    Pendidikan Anak ala Nabi

    Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    Pendidikan Anak ala Nabi

    Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
15 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Najwa Shihab

Najwa Shihab

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Welcome Back Mbak Nana!”

Mubadalah.id – Kita perlu menamai ironi ini: ketika Najwa Shihab kembali “keras”, dalam arti tegas dan lantang pada isu publik, muncul komentar yang beruapaya menidurkan suaranya dengan dalih agama: “Najwa kan masih dalam masa ‘iddah, “, “Mbak Nana udah selesai masa ‘iddahnya?” Seolah-olah ‘iddah adalah borgol yang memaksa perempuan berhenti berkiprah.

Sebelumnya, kita pastikan faktanya ya: suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarif bin Husein Assegaf, wafat pada 20 Mei 2025. Ini realitas duka yang patut kita hormati, bukan dijadikan amunisi untuk menagih bungkam.

Apa itu ‘Iddah dan hukumnya?

Sebagai muslimah, kita tahu ‘iddah adalah bagian dari syariat. Al-Qur’an menegaskannya di surat Al-Baqarah ayat 234: Perempuan yang ditinggal wafat suami hendaknya berdiam selama empat bulan sepuluh hari. Tapi, perlu kita tinjau dulu makna dari “berdiam” di sini. Bisa jadi berdiam bukan berarti mematikan seluruh fungsi hidup, kan?

Bagi perempuan hamil, ‘iddah berakhir saat melahirkan (Q.S. Ath-Thalaq 65:4). Hal ini Nabi praktikkan pada kasus Suba’iah al-Aslamiyyah. Ia menikah kembali segera setelah melahirkan, meski suampinya baru wafat. Artinya, nash memberi ketentuan dengan nuansa, bukan aturan sapu jagat.

Riwayat tentang Subai’ah sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Narasinya bahkan memperlihatkan bagaimana sebagaian orang di sekitar Subai’ah sempat “menggurui” dengan dalil empat bulan sepuluh hari, tetapi verifikasi kepada Nabi meluruskan. Yakni untuk perempuan hamil, patokannya adalah kelahiran. Ini penting: kebenaran agama tidak kita ukur oleh volume komentar, melainkan oleh akurasi dalil dan konteksnya.

Jadi, boleh gak sih perempuan keluar rumah saat ‘iddah?

Di sinilah perdebatan sering kita sederhanakan. Sebagian komentar memperlakukan ‘iddah sebagai hukuman rumah, padahal khazanah fiqih memberikan ruang “keluar untuk kebutuhan (hajah)” terutama pada siang hari, dan kembali bermalam di rumah ‘iddah.

Hadis Jabir tentang bibinya yang dimarahi saat hendak memetik kurma lalu mendapat izin dari Nabi, “silakan, barangkali engkau bisa bersedekah atau berbuat baik”, adalah landasan kuat kebolehan keluar demi kebutuhan nyata.

Mari kita lihat fatwanya:

Institusi fatwa yang otoritatif juga menegaskan arah yang sama. Dar al-Ifta’ Mesir menyatakan: keluar rumah saat ‘iddah haram kecuali karena kebutuhan/niscaya, dan ukuran kebutuhan kita takar sewajarnya, bahkan menegaskan “hanya ia yang bisa mengukur kebutuhannya karena ia yang menanggungnya.”

Otoritas ifta’ Yordania merumuskan kaidah serupa: boleh keluar untuk hajat (berobat, urusan administrasi, mencari nafkah) dengan menjaga adab-adab ihdad (berkabung). Ini bukan celah, ini kasih sayang syariat pada realitas hidup yang terus berjalan.

Dalam mazhab-mazhab fikih, coraknya berdekatan: Maliki secara eksplisit membolehkan keluar pada siang hari untuk hajat, termasuk bekerja. sementara Hanafi, Syafi‘i, Hanbali memberi koridor dengan penekanan “tinggal malam di rumah ‘iddah.” Intinya bukan larangan mutlak, melainkan disiplin tujuan: keluar untuk keperluan, bukan untuk hura-hura.

Konteks Indonesia juga mengenal rujukan normatif: Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur masa ‘iddah dan ihdad, sementara UU Perkawinan/PP terkait merumuskan durasi (umumnya 130 hari untuk kematian). Memang KHI tidak mendetailkan “boleh-tidaknya keluar,” sehingga praktiknya kembali pada fiqih dan fatwa, yang, seperti di atas, memberikan ruang hajat.

Tapi di dunia nyata, tafsir ini sering berubah bentuk jadi tekanan. Laki-laki yang aktif keluar rumah kita anggap wajar, tapi perempuan yang hadir di forum publik saat ‘iddah langsung kita curigai “melanggar syariat”. Pertanyaannya: kenapa kita lebih cepat membatasi perempuan daripada memahami kebutuhannya?

Lalu, “Urgensi keluar” itu seperti apa?

Pertanyaan kunci: apakah “berbicara di ruang publik” termasuk hajat? Dalam kacamata maqasid (tujuan-tujuan syariat), menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menuntut hadirnya suara publik yang mendorong keadilan, mencegah kerusakan, dan melindungi yang lemah.

Bagi jurnalis/pendidik/aktivis, panggilan menjalankan fungsi kontrol sosial bukan foya-foya, ia bagian dari kerja menjaga amanah publik. Dalil Jabir (“barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik”) dibaca banyak ulama sebagai pengakuan atas maslahah, keluarnya seseorang karena ada kebaikan yang lahir darinya.

Najwa hadir di ruang publik bukan untuk pesta. Ia berbicara tentang demokrasi, keadilan, hak warga, dan isu-isu yang jarang tersentuh oleh media arus utama. Kalau dia diam, siapa yang akan menanyai penguasa? Kalau dia mundur, siapa yang akan membuka pintu dialog bagi publik?

Kesedihan pribadi dan panggilan profesi bisa berjalan beriringan kok. Menjalani ‘iddah tidak berarti berhenti berbuat baik. Justru di saat duka, suara yang menuntut kebaikan akan terdengar lebih jujur, karena lahir dari hati yang telah diuji.

Mungkin inilah yang sulit diterima sebagian orang: perempuan yang tetap tegak, walau badai menghantam. Perempuan yang tidak menunggu “izin nyaman” dari publik untuk bersuara. Dan setiap kali Najwa berdiri di panggung, ia tidak hanya bicara untuk dirinya, tapi untuk semua perempuan yang pernah disuruh pulang, diam, atau tunduk. Iya?

“Tapi ‘iddah itu wajib!”

Betul. Tidak ada yang menawar kewajiban ‘iddah dan adab ihdad. Perdebatan kita bukan pada apakah ‘iddah ada, melainkan bagaimana menjalankannya dengan adil.

“Najwa is back” dan kenapa itu kabar baik

Kembalinya Najwa, dengan segala kedukaan yang belum jauh. adalah pelajaran hening bahwa duka dan tanggung jawab publik bisa berjalan berdampingan, tanpa menista yang satu atau yang lain. Ia memperlihatkan etika hadir: tidak foya-foya, tidak pesta, tapi tetap menjalankan kerja yang berpotensi menolak kezaliman dan menguatkan warga.

Ini bukan pembatalan ‘iddah, ini justru pembacaan ‘iddah yang setia pada ruhnya: menghormati kehilangan tanpa mematikan kemanusiaan dan kemaslahatan.

Dan jika ada yang terus ingin “merumahkan” suara perempuan: ingatlah bahwa Nabi sendiri mengizinkan perempuan dalam ‘iddah untuk keluar demi kebaikan, “barangkali engkau bersedekah atau berbuat baik.” Jika pintu untuk sedekah dan kebaikan terbuka, mengapa pintu untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan mesti ditutup?

Jadi, mari kita jaga keseimbangan: hormati syariat, tapi jangan biarkan tafsir sempit jadi alat membungkam. ‘Iddah adalah masa menjaga, bukan masa menghilang. Dan Najwa, seperti banyak perempuan lain, membuktikan bahwa kesetiaan pada agama dan keberanian di ruang publik bisa berjalan bersama. []

 

Tags: fiqh perempuanhukum keluarga IslamIddahNajwa ShihabPerempuan Bekerja Saat Iddah
Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Terkait Posts

Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Nikah Siri
Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

31 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah
Hikmah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam
  • Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID