• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pandangan NU Tentang Tindak Pidana Korupsi

Dalam pandangan NU, korupsi merupakan penghianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Pengertian ini memahamkan bahwa segala bentuk penghianatan atas amanat rakyat bisa saja disebut korupsi

Redaksi Redaksi
13/03/2024
in Featured, Hikmah, Pernak-pernik
0
NU Korupsi

NU Korupsi

311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komitmen dan sikap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sangat jelas dan tegas (sharih lafdhan wa ma’nan).

Dalam pandangan NU, korupsi merupakan penghianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Pengertian ini memahamkan bahwa segala bentuk penghianatan atas amanat rakyat bisa saja disebut korupsi. Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Sedangkan penodaan terhadap amanat rakyat (ghulul) itu sendiri menurut ijma’ para ulama termasuk salah satu dosa besar sebagaimana dinukil Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi:

“Kaum muslimin telah bersepakat tentang sangat haram ghulul dan termasuk salah satu dosa besar.”

Korupsi, dalam pandangan NU, juga sebuah kedzaliman luar biasa (dhulmun ‘azhim) dan selalu terkait dengan keuangan negara.

Baca Juga:

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Sementara keuangan negara merupakan hal yang sangat fundamental. Karenanya para ulama NU meletakkan prinsip-prinsip moral keagamaan perihal sesuatu yang sangat fundamental ini. Yakni “keuangan negara”: dari mana bersumber: siapa pemilik sesungguhnya, untuk siapa/apa harus di –tasharruf-kan. Serta apa tanggungjawab negara/pemerintah dalam hal ini, dan apa wewenang rakyat.

Di antara sumber keuangan negara adalah pajak dan aset-aset lain yang negara miliki, termasuk di dalamnya adalah kekayaan alam.

Dengan acuan ini, dapat kita katakan bahwa sumber keuangan negara adalah dari keringat rakyat dan dari pengelolaan alam di bumi Allah.

Oleh karena itu, dalam pandangan NU, negara harus bertanggungjawab untuk men-tasharruf-kannya demi kepentingan rakyat (mashalih arra’iyyah) dengan seadil-adilnya tanpa membedakan warna kulit, suku bangsa, golongan, gender, pilihan politik, maupun agama dan keyakinan.“

Hal ini seperti dalam salah kaidah fiqih dan firman Allah berikut ini:

“Seluruh kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat haruslah selalu mengacu kepada kepentingan mereka.” []

Tags: KorupsiNUpandangantindak pidana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID