Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur?

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
13 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Perda Inklusi

Perda Inklusi

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak pemerintah daerah telah mengadopsi regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas. Pemerintah tampak progresif dalam hal inklusi. Istilah diskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan kesetaraan kini hadir dalam teks hukum. Salah satu contohnya adalah Perda Surakarta No. 9 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur? Untuk menjawabnya, kita perlu membaca kebijakan bukan hanya sebagai teks hukum, tetapi sebagai sistem.

Norma: Bahasa Hak yang Progresif

Secara normatif, Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting. Perda ini mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hak. Ia menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas.

Perda inklusi ini mengatur hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, perlindungan sosial, dan partisipasi. Regulasi ini juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas.

Dalam konteks sejarah panjang disabilitas, pengakuan dan peran ini sangat penting. Negara tidak lagi menempatkan difabel sebagai objek belas kasihan. Peran negara adalah menempatkan difabel sebagai warga negara penuh. Pada level norma, perda ini sejalan dengan semangat CRPD. Namun norma adalah titik awal, bukan akhir.

Struktur: Desain Kelembagaan dan Logika Administratif

Setiap norma membutuhkan struktur pendukung. Struktur mencakup kelembagaan, mekanisme koordinasi, sistem anggaran, indikator kinerja, dan sistem pengawasan. Perda ini membagi tanggung jawab ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Pendekatan ini mencerminkan prinsip lintas sektor. Disabilitas tidak hanya menjadi urusan dinas sosial saja.

Namun pembagian lintas sektor sering menghadapi persoalan koordinasi. Tanpa mekanisme integrasi yang kuat, tanggung jawab dapat tersebar tanpa pusat kendali yang jelas. Selain itu, beberapa kewajiban dalam perda menggunakan frasa seperti “bertahap” dan “sesuai kemampuan daerah”. Frasa ini realistis dalam tata kelola anggaran. Namun frasa ini juga memberi ruang penundaan.

Pada tahap ini mulai muncul ketegangan struktural. Di satu sisi hak bersifat segera dan melekat. Namun anggaran bersifat tahunan dan terbatas. Jika struktur anggaran tidak dirancang untuk memprioritaskan inklusi, maka dampaknya adalah norma kehilangan daya dorong.

Struktur birokrasi juga bekerja melalui standar administrasi. Standar ini menentukan prosedur pelayanan, kriteria kelayakan, dan indikator keberhasilan. Jika standar tetap mengikuti asumsi umum tanpa adaptasi, maka sistem dapat mempersulit difabel meskipun norma sudah inklusif.

Implementasi: Dari Dokumen ke Praktik

Tahap implementasi menguji keseriusan kebijakan. Implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Ia bergantung pada kapasitas aparatur, komitmen politik, dan partisipasi masyarakat.

Perda inklusi ini mendorong penyediaan aksesibilitas fisik pada fasilitas publik. Beberapa gedung dan ruang layanan mulai menyesuaikan diri. Ini menunjukkan adanya langkah konkret. Namun implementasi aksesibilitas sering berfokus pada infrastruktur fisik. Adanya ramp dan jalur pemandu menjadi simbol kemajuan. Sementara itu, akses prosedural sering luput dari perhatian.

Pelayanan daring, sistem antrean, mekanisme pengaduan, dan rekrutmen tenaga kerja membutuhkan adaptasi sistemik. Jika prosedur tetap kompleks, maka akses formal tidak selalu berarti akses nyata.

Perda juga menegaskan partisipasi penyandang disabilitas. Implementasi partisipasi perlu dilihat dari kualitasnya. Apakah organisasi difabel hanya diminta hadir, atau dilibatkan dalam perumusan kebijakan sejak awal? Partisipasi yang substantif membutuhkan redistribusi ruang keputusan. Tanpa itu, pelibatan dapat berhenti pada konsultasi simbolik.

Potensi Eksklusi Tersembunyi

Eksklusi modern jarang tampil secara terang-terangan. Ia sering bekerja melalui prosedur, standar, dan kategori administratif. Pertama, sistem bantuan sosial sering berbasis klasifikasi “tidak mampu”. Difabel harus membuktikan kerentanan untuk memperoleh dukungan. Sistem ini penting untuk perlindungan. Namun ia juga dapat menguatkan label ketergantungan jika tidak diimbangi kebijakan pemberdayaan.

Kedua, dunia kerja sering menggunakan standar produktivitas umum. Jika standar ini tidak fleksibel, maka difabel tetap harus menyesuaikan diri pada ukuran yang tidak dirancang untuk mereka. Sistem tampak terbuka, tetapi tetap selektif.

Ketiga, penggunaan frasa fleksibel dalam regulasi memberi ruang interpretasi luas. Tanpa indikator yang terukur dan sanksi yang jelas, kewajiban dapat berubah menjadi komitmen moral semata.

Potensi eksklusi ini tidak berarti perda gagal. Justru potensi ini menunjukkan bahwa kebijakan inklusif memerlukan perubahan sistemik, bukan hanya deklaratif.

Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting dalam pengakuan hak. Regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan daerah. Kota menunjukkan komitmen formal terhadap inklusi.

Namun keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan bahasa progresif. Keberhasilan ditentukan oleh konsistensi anggaran, integrasi lintas sektor, indikator yang terukur, dan perubahan budaya birokrasi.

Kebijakan inklusif memerlukan keberanian untuk meninjau ulang standar administrasi, sistem evaluasi kerja, dan desain pelayanan publik. Tanpa perubahan itu, eksklusi dapat bertahan dalam bentuk baru yang lebih halus.

Perda telah membuka pintu normatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur dan praktik mengikuti arah yang sama. Inklusi bukan hanya soal mengakui hak. Inklusi adalah soal mengubah sistem agar semua tubuh dan pengalaman hidup mendapat ruang setara. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKota SurakartaPerda Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Keluarga dalam Islam

Next Post

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Visi Keluarga

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0