Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

Selama kekerasan masih  sebagai “risiko kerja” dan pelaku impunitas oleh relasi kuasa, tempat kerja akan terus menjadi ruang yang berbahaya bagi perempuan

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
10 Februari 2026
in Publik
A A
0
Kekerasan di Tempat Kerja

Kekerasan di Tempat Kerja

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cerita-cerita kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja bukan hanya bualan. Bahkan miris ketika ada yang mengatakan itu hal biasa. Karena narasi yang beredar skandal yang terjadi di tempat kerja adalah buah dari “consent”. Namun, menurut keyakinanku, hal tersebut bukan terjadi karena “consent” tapi cengkraman relasi kuasa yang tidak sehat dan budaya patriarki.

Amey (bukan nama sebenarnya), di usianya yang masih muda (18), harus menunda mimpinya. Lulus SMA, ia menerima kesempatan untuk kuliah kebidanan—sebuah capaian yang seharusnya mendapat dukungan. Justru, mendapat sambutan yang kurang mengenakan. Ibu sambungnya justru menyarankan Amey untuk menunda kuliah dan bekerja terlebih dahulu. Pendidikan, katanya, bisa menyusul. Bahkan, ibu angkatnya menyuruhnya untuk mencari suami yang kelak bisa membiayai kuliahnya.

Dalam konteks ini bekerja bukan menjadi pilihan yang benar-benar netral. Amey ingin menunjukkan bahwa ia mampu membiayai pendidikannya sendiri tanpa bergantung pada siapa pun. Namun, ia tak pernah tahu atau memprediksi hal yang tidak pernah terbayangkan olehnya—kekerasan gender di tempat kerja.

Dunia Kerja yang Tak Pernah Netral bagi Perempuan

Amey bekerja sebagai pramuniaga di sebuah ritel department store ternama di Cikarang. Ia memasuki dunia kerja dengan harapan memperoleh pengalaman dan kemandirian. Namun, hari pertama bekerja, ia langsung mendapat respon tak terduga. Atasan langsungnya—seorang laki-laki—menegurnya bukan karena kinerja atau kedisiplinan, melainkan karena ia menilai penampilannya “kurang menarik”. Lipstiknya dianggap tidak cukup mencolok.

Teguran semacam ini mungkin normal dan lumrah. Padahal, di sanalah relasi kuasa bekerja. Relasi kuasa yang bias; menilai, mengatur, dan mengontrol tubuh perempuan. Sementara profesionalitas kerja hanya label belaka.

Keesokan harinya, Amey mencoba menyesuaikan diri. Ia mengubah riasannya agar sesuai dengan standar berlaku yang sarat akan bias gender. Namun, persoalan lain muncul. Sebagai perempuan berjilbab, ia harus mengenakan seragam kerja yang pada dasarnya tidak ramah dan tidak selaras dengan identitasnya.

Pilihan Amey sempit: bertahan dengan rasa tidak nyaman atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam banyak pengalaman pekerja perempuan, diam dan menyesuaikan diri sering kali menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup di tempat kerja.

Tidak Ada Ruang Aman bagi Perempuan

Kekerasan itu tidak berhenti pada penilaian simbolik. Suatu hari, sepulang kerja, atasannya bertanya Amey akan pulang menggunakan apa. Ia lalu menawarkan untuk mengantarnya pulang dengan mobil. Yang mengejutkan, sang atasan mengklaim sudah mengetahui lokasi kontrakan Amey—padahal Amey tidak pernah memberitahukannya.

Amey menolak tawaran tersebut. Namun, penolakan itu tidak membuat atasannya puas. Tanpa disadari, atasannya mengikuti motor ojol yang ditumpanginy dari belakang. Amey baru benar-benar yakin ketika atasannya mengirim pesan singkat, memberitahukan bahwa ia menguntitnya. Dengan alasan memastikan keselamatan Amey.

Di titik ini, kekerasan tidak lagi terjadi di ruang gelap. Ini bukan sekadar “godaan” atau perhatian, melainkan intimidasi. Kekerasan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik; ia sering hadir dalam bentuk yang halus seperti pengawasan, ancaman, dan rasa tidak aman yang terus-menerus.

Dalam kondisi tertekan, Amey bertanya kepada rekan kerjanya yang telah lama bekerja di sana. Jawabannya justru menambah luka. Menurut temannya, perilaku sang atasan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, ada karyawan perempuan yang disebut-sebut menjadi simpanannya.

Artinya, masalah ini bukan insiden tunggal. Kekerasan tersebut dinormalisasi, dibiarkan, dan dilindungi oleh budaya kerja yang lebih memilih diam daripada berpihak pada korban.

Resign Tanpa Keadilan

Merasa keselamatannya terancam, Amey akhirnya mengajukan resign setelah dua minggu bekerja. Ia tidak melaporkan kejadian tersebut ke Human Resource Depelovment (HRD). Bukan karena tidak terjadi apa-apa, melainkan karena rasa takut, tidak tahu harus apa dan ketidakpercayaan pada sistem.

Keputusan untuk menyelamatkan diri justru berbuah hukuman. Amey diblacklist dari hampir seluruh jaringan ritel department store—kecuali minimarket. Lebih parah lagi, gaji yang menjadi haknya baru dibayarkan empat bulan setelah ia mengundurkan diri.

Di sinilah kekerasan berubah wajah: dari personal menjadi struktural.

Alih-alih melindungi, sistem kerja justru memperpanjang penderitaan korban. Amey kehilangan rasa aman, kehilangan penghasilan, dan kehilangan akses kerja. Perempuan muda seperti Amey berada dalam posisi paling rentan: minim pengalaman, minim perlindungan, dan terpaksa memilih pilihan yang tidak adil; antara keselamatan atau keberlanjutan hidup.

Kisah Amey menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bukan hanya soal pelaku individual, tetapi juga soal sistem yang gagal menyediakan mekanisme perlindungan dan keadilan bagi pekerja perempuan.

Apa yang dialami Amey bukanlah kasus tunggal dan bukan kali pertama. Banyak perempuan mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem. Selama kekerasan masih  sebagai “risiko kerja” dan pelaku impunitas oleh relasi kuasa, tempat kerja akan terus menjadi ruang yang berbahaya bagi perempuan.

Keamanan, martabat, dan keadilan seharusnya menjadi hak setiap pekerja—bukan privilese. Selama hal itu belum terwujud, kisah seperti Amey akan terus berulang, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Tags: hukumKasus Kekerasan Berbasis GenderkeadilanKekerasan di Tempat KerjaKesetaraanperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0