Mubadalah.id – Cerita-cerita kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja bukan hanya bualan. Bahkan miris ketika ada yang mengatakan itu hal biasa. Karena narasi yang beredar skandal yang terjadi di tempat kerja adalah buah dari “consent”. Namun, menurut keyakinanku, hal tersebut bukan terjadi karena “consent” tapi cengkraman relasi kuasa yang tidak sehat dan budaya patriarki.
Amey (bukan nama sebenarnya), di usianya yang masih muda (18), harus menunda mimpinya. Lulus SMA, ia menerima kesempatan untuk kuliah kebidanan—sebuah capaian yang seharusnya mendapat dukungan. Justru, mendapat sambutan yang kurang mengenakan. Ibu sambungnya justru menyarankan Amey untuk menunda kuliah dan bekerja terlebih dahulu. Pendidikan, katanya, bisa menyusul. Bahkan, ibu angkatnya menyuruhnya untuk mencari suami yang kelak bisa membiayai kuliahnya.
Dalam konteks ini bekerja bukan menjadi pilihan yang benar-benar netral. Amey ingin menunjukkan bahwa ia mampu membiayai pendidikannya sendiri tanpa bergantung pada siapa pun. Namun, ia tak pernah tahu atau memprediksi hal yang tidak pernah terbayangkan olehnya—kekerasan gender di tempat kerja.
Dunia Kerja yang Tak Pernah Netral bagi Perempuan
Amey bekerja sebagai pramuniaga di sebuah ritel department store ternama di Cikarang. Ia memasuki dunia kerja dengan harapan memperoleh pengalaman dan kemandirian. Namun, hari pertama bekerja, ia langsung mendapat respon tak terduga. Atasan langsungnya—seorang laki-laki—menegurnya bukan karena kinerja atau kedisiplinan, melainkan karena ia menilai penampilannya “kurang menarik”. Lipstiknya dianggap tidak cukup mencolok.
Teguran semacam ini mungkin normal dan lumrah. Padahal, di sanalah relasi kuasa bekerja. Relasi kuasa yang bias; menilai, mengatur, dan mengontrol tubuh perempuan. Sementara profesionalitas kerja hanya label belaka.
Keesokan harinya, Amey mencoba menyesuaikan diri. Ia mengubah riasannya agar sesuai dengan standar berlaku yang sarat akan bias gender. Namun, persoalan lain muncul. Sebagai perempuan berjilbab, ia harus mengenakan seragam kerja yang pada dasarnya tidak ramah dan tidak selaras dengan identitasnya.
Pilihan Amey sempit: bertahan dengan rasa tidak nyaman atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam banyak pengalaman pekerja perempuan, diam dan menyesuaikan diri sering kali menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup di tempat kerja.
Tidak Ada Ruang Aman bagi Perempuan
Kekerasan itu tidak berhenti pada penilaian simbolik. Suatu hari, sepulang kerja, atasannya bertanya Amey akan pulang menggunakan apa. Ia lalu menawarkan untuk mengantarnya pulang dengan mobil. Yang mengejutkan, sang atasan mengklaim sudah mengetahui lokasi kontrakan Amey—padahal Amey tidak pernah memberitahukannya.
Amey menolak tawaran tersebut. Namun, penolakan itu tidak membuat atasannya puas. Tanpa disadari, atasannya mengikuti motor ojol yang ditumpanginy dari belakang. Amey baru benar-benar yakin ketika atasannya mengirim pesan singkat, memberitahukan bahwa ia menguntitnya. Dengan alasan memastikan keselamatan Amey.
Di titik ini, kekerasan tidak lagi terjadi di ruang gelap. Ini bukan sekadar “godaan” atau perhatian, melainkan intimidasi. Kekerasan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik; ia sering hadir dalam bentuk yang halus seperti pengawasan, ancaman, dan rasa tidak aman yang terus-menerus.
Dalam kondisi tertekan, Amey bertanya kepada rekan kerjanya yang telah lama bekerja di sana. Jawabannya justru menambah luka. Menurut temannya, perilaku sang atasan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, ada karyawan perempuan yang disebut-sebut menjadi simpanannya.
Artinya, masalah ini bukan insiden tunggal. Kekerasan tersebut dinormalisasi, dibiarkan, dan dilindungi oleh budaya kerja yang lebih memilih diam daripada berpihak pada korban.
Resign Tanpa Keadilan
Merasa keselamatannya terancam, Amey akhirnya mengajukan resign setelah dua minggu bekerja. Ia tidak melaporkan kejadian tersebut ke Human Resource Depelovment (HRD). Bukan karena tidak terjadi apa-apa, melainkan karena rasa takut, tidak tahu harus apa dan ketidakpercayaan pada sistem.
Keputusan untuk menyelamatkan diri justru berbuah hukuman. Amey diblacklist dari hampir seluruh jaringan ritel department store—kecuali minimarket. Lebih parah lagi, gaji yang menjadi haknya baru dibayarkan empat bulan setelah ia mengundurkan diri.
Di sinilah kekerasan berubah wajah: dari personal menjadi struktural.
Alih-alih melindungi, sistem kerja justru memperpanjang penderitaan korban. Amey kehilangan rasa aman, kehilangan penghasilan, dan kehilangan akses kerja. Perempuan muda seperti Amey berada dalam posisi paling rentan: minim pengalaman, minim perlindungan, dan terpaksa memilih pilihan yang tidak adil; antara keselamatan atau keberlanjutan hidup.
Kisah Amey menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bukan hanya soal pelaku individual, tetapi juga soal sistem yang gagal menyediakan mekanisme perlindungan dan keadilan bagi pekerja perempuan.
Apa yang dialami Amey bukanlah kasus tunggal dan bukan kali pertama. Banyak perempuan mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem. Selama kekerasan masih sebagai “risiko kerja” dan pelaku impunitas oleh relasi kuasa, tempat kerja akan terus menjadi ruang yang berbahaya bagi perempuan.
Keamanan, martabat, dan keadilan seharusnya menjadi hak setiap pekerja—bukan privilese. Selama hal itu belum terwujud, kisah seperti Amey akan terus berulang, dengan nama dan wajah yang berbeda.


















































