Sabtu, 27 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pernikahan Beda Usia Jauh Menurut Islam

Mubadalah by Mubadalah
11 Februari 2022
in Kolom
A A
0
pernikahan beda usia

pernikahan beda usia

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena pernikahan beda usia baik pihak laki-laki yang terlalu tua atau pihak perempuan yang jauh lebih tua selalu ada. Sebab cinta memang tidak mengenal batas dan sekat apapun. Namun harus diakui pernikahan dengan perbedaan usia yang terlalu jauh, memiliki permasalahnya sendiri.

Belajar Dari Kasus

Suatu hari seorang ibu muda dari Lampung dengan sedih menceritakan dilemanya. Di satu sisi ia ingin membahagiakan ayah yang berusia 78 tahun, yang begitu murung menjalani hari-harinya setelah ibu tercintanya wafat. Namun disisi lain ia ragu dengan pilihan sang ayah, seorang gadis yang usianya 29 tahun. Ia khawatir benarkah sang gadis mencintai ayahnya yang sudah tua dengan tulus? Atau jangan-jangan karena mengincar warisan  sang ayah yang telah lanjut usia?

Kekhawatiran ini tampaknya tidak berlebihan. Sebab, ibu muda tadi tidak ingin nasibnya seperti temannya. Sang teman adalah anak pengusaha perempuan yang berusia 57 tahun yang menikah dengan karyawannya yang berusia 25 tahun. Setalah 4 tahun menikah, pengusaha perempuan itu meninggal. Duda 29 tahun itu pun kemudian menjadi sumber masalah karena menguasai harta almarhumah, lalu menikah lagi, mengalihnamakan harta almarhumah kepada dirinya dan istri barunya, sementara anak-anak almarhumah tidak diperdulikan. Konflik warisan pun memanjang.

[baca: https://mubaadalahnews.com/2016/12/hubungan-suami-istri-bukan-hubungan-majikan-budak/ ]

Pertengahan dekade 2000-an kasus pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa, gadis belia siswi SLTP di Semarang menyentak publik. Pernikahan ini menjadi kontroversial karena menikahi gadis di bawah umur selain membahayakan kesehatan reproduksi, merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pergaulan dengan teman sebaya, juga menjadi preseden buruk perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia serta melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan maupun UU No 23/2002 tentang perlindungan Anak. Pernikahan itu sendiri akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan (ditangguhkan menurut pelaku).

Beberapa kejadian di atas merupakan problem khas nikah beda usia yang terlalu jauh. Dalam kasus ibu dari Lampung, pernikahan beda usia dikhawatirkan membuka jalan eksploitasi ekonomi terhadap suami yang sudah uzur. Dalam kasus kedua, suami memanfaatkan posisinya untuk menzalimi anak-anak istrinya yang meninggal. Dalam kasus Syekh Puji, masa kanak-kanak Ulfa terganggu akibat peristiwa itu berikut pemberitaannya. Di luar kasus-kasus ini tentu banyak lagi kasus lain.

Meski demikian tidak bisa disimpulkan bahwa nikah beda usia pasti bermasalah. Sebab banyak juga yang berhasil membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Tentu dengan perjuangan yang tidak gampang. Pernikahan Rasulullah dengan Khadijah di era Makkah dan dengan ‘Aisyah di era Madinah menunjukkan hal itu. Namun menarik juga untuk diketahui bahwa pada saat yang sama Rasulullah Saw. juga tidak menginginkan nikah beda usia dilakukan jika ada indikasi ketidakharmonisan dan ketidakbahagiaan.

Dua Sisi Rasulullah

Dalam soal nikah beda usia, Rasulullah Saw. adalah suami yang mampu dengan sukses. Namun di sisi lain adalah sebagai ayah Rasulullah ternyata menghindarkan putri-putrinya untuk dipersunting calon yang beda usianya terlalu jauh. Sekilas tampaknya hal ini paradoks. Namun sesungguhnya Rasulullah sedang memberikan gambaran akan realitas kehidupan yang memang seringkali tidak tunggal.

Kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Dengan Ummul mukminin Khadijah ra. di Mekah telah menorehkan sejarah bahagia keluarga beda usia. Itu karena soal Rasulullah yang berusia 25 tahun menikah dengan Khodijah yang berusia 40 tahun atas dasar cinta yang tulus dan kekaguman akan akhlak dan karakter satu sama lain. Begitu besar cinta Rasulullah kepada Khadijah, sampai-sampai Rasulullah selama beberapa tahun tidak menikah lagi setelah Khadijah wafat. Perkawinan harmonis itu sendiri berlangsung selama 25 tahun secara monogami dan dikaruniai 6 orang anak. Alhasil, sejarah pernikahan Rasulullah Saw. dengan Khodijah telah membuktikan bahwa nikah beda usia bisa membawa kebahagiaan hingga akhir hayat jika dilandasi cinta kasih, keimanan dan ketulusan.

Pernikahan Rasulullah dengan Ummul mukminin ‘Aisyah ra. di Madinah juga pernikahan beda usia yang jauh. Namun kematangan pribadi Rasulullah dan kecerdasan adaptasi ‘Aisyah telah menjadi kunci kebahagiaan perkawinan itu hingga ajal memisahkan. Memang ada cobaan besar dalam pernikahan itu karena ‘Aisyah digosipkan oleh kaum munafik berselingkuh dengan sahabat yang muda, gagah dan rupawan, Safwan bin Mu’aththal. Sebuah gosip fitnah, namun sudah membuat umat Islam terbelah menjadi dua; ada yang yakin ‘Aisyah bersih tidak seperti yang dituduhkan; namun ada yang berpikir bahwa mungkin saja gosip itu benar mengingat ‘Aisyah dan Sofwan sama-sama muda, ‘Aisyah cantik dan Shofwan tampan. Ketegangan dalam keluarga Rasulullah pun terjadi, sampai akhirnya Allah SWT membebaskan Aisyah ra. dari segala tuduhan kaum munafik melalui wahyu yang disampaikan Jibril dalam surat An-Nur ayat 11 s/d 20. Peristiwa itu menjadi cobaan besar buat Nabi dan Aisyah yang masih belia. Namun, dengan cinta, kepercayaan keimanan dan komitmen yang kuat, prahara besar itu tak membuat perahu rumah tangga Rasulullah dengan ‘Aisyah karam.

Langgengnya pernikahan beda usia Rasulullah tentu sangat dipengaruhi oleh kekuatan pribadi, akhlak, dan niat beliau. Di jaman sekarang bisa saja pernikahan beda usia berjalan di atas landasan cinta kasih dan ketulusan. Namun tidak menyaksikan sebagian besar ternyata tidak demikian .

[ baca: https://mubaadalahnews.com/2016/11/memaknai-kembali-arti-setara-dalam-rumah-tangga/ ]

Dan ternyata, sejarah juga membuktikan bahwa Rasulullah sendiri tidak memberlakukan hal yang sama untuk putri-putrinya. Beliau tahu, tak mudah menjalani pernikahan beda usia yang terpaut jauh. Sebagai ayah Rasulullah ternyata tidak berkenan menikahkan putrinya sendiri dengan orang yang beda usia jauh. Fatimah ra. putri tercinta Nabi telah dilamar banyak orang dari berbagai kalangan terhormat sebelum dinikahkan dengan Ali ra. Di antara pelamar itu termasuk sahabat Rasulullah Abu Bakar ra. dan Umar ra. secara halus lamaran kedua sahabat dekat ini ditolak. Usia Abu Bakar (lahir 573 M) dan Fatimah (lahir 605 M) terpaut 32 tahun, sedangkan Umar (lahir 581 M) dan Fatimah terpaut 24 tahun. Sebagai ayah Rasulullah mengambil keputusan yang terbaik untuk putrinya dengan memilih calon suami yang paling pas dan menjadi pendamping hidup Fatimah, maka sejarah pun mencatat bahwa yang dinikahkan dengan Fatimah adalah Ali bin Abi Tholib (lahir 603 M), kala itu Fatimah berusia 19 tahun dan Ali 20 tahun. Perkawinan ini dikenal sebagai perkawinan yang penuh teladan meski hidup dalam kesederhanaan. Perkawinan ini pun langgeng sampai Fatimah dipanggil ke haribaan Allah SWT Tak lama setelah Rasulullah Saw. wafat. Putri Rasulullah yang lain pun menikah dengan orang yang tidak terpaut jauh usianya.

Pembatasan Usia Menikah di Dunia Islam

Banyaknya fenomena eksploitasi terhadap pasangan yang jauh lebih tua atau yang jauh lebih muda membuat masyarakat dunia, termasuk masyarakat Muslim merasa perlu memberlakukan pembatasan pembatasan untuk mencegah atau minimal mengurangi kemungkinan ekploitasi itu.

Keputusan Rasulullah Saw. Untuk menikahkan Fatimah kepada Ali yang usianya hanya terpaut 2 tahun dan menolak secara halus pelamar yang usianya terpaut terlalu jauh telah menjadi referensi sejarah bahwa perbedaan usia menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan agar pernikahan yang pernikahan tidak kandas di tengah jalan. Atas dasar referensi sejarah tersebut dan adanya fakta-fakta eksploitasi, saat ini telah terjadi kesadaran masif di dunia Islam bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita perkawinan yang sakinah mawadah warohmah sebagaimana pesan  Al-Qur’an perlu dukungan negara. Sebab perkawinan yang melibatkan dua keluarga terkait langsung dengan keteraturan sosial dan ketertiban masyarakat. Maka, langkah-langkah yang menimalisir resiko perceraian, memperkecil peluang eksploitasi, KDRT, dan disharmoni lainnya pun dilakukan negara dengan menuangkannya dalam undang-undang hukum keluarga. Pada umumnya negara-negara Muslim memberlakukan batas minimal usia menikah. Sebagian di antaranya melangkah lebih jauh, yakni memberlakukan batas maksimal beda usia.

Batas Minimal Usia Menikah

Salah satu aturan yang sudah umum diterapkan di dunia Islam adalah batas minimal usia menikah. Aturan rinci tentang batas minimal usia menikah atau batas maksimal beda usia memang tidak terdapat secara eksplisit dalam Al-quran maupun Al Hadits. Namun kesadaran masih akan perlunya kedewasaan mempelai secara fisik, mental, ekonomi dan sosial agar perkawinan bisa lebih dekat mencapai tujuan telah melahirkan ijtihad perlunya batas usia minimal calon mempelai. Meskipun batasannya sendiri berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, namun intinya ada kesadaran kolektif bahwa demi kemaslahatan perlu aturan yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban. Batas minimal usia menikah yang berlaku di berbagai negara mayoritas muslim adalah sebagai berikut:

NEGARA LAKI-LAKI PEREMPUAN
Aljazair

Bangladesh

Irak

Indonesia

Lybia

Malaysia

Mesir

Maroko

Pakistan

Syria

Tunisia

Turki

somalia

21

21

18

19

18

18

18

18

18

18

19

17

18

18

18

18

16

16

16

16

15

16

17

17

15

18

 

Melihat tabel di atas, batasan usia minimal 16 tahun untuk calon mempelai perempuan di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan Aljazair, Irak, Bangladesh, dan Somalia yang menetapkan minimal usia 18 tahun atau sama dengan konvensi internasional usia anak. Anak perempuan usia 16 tahun Pada saat UU Perkawinan disahkan tahun 1974 mungkin sudah dipandang pantas menikah. Namun kini, jika pada usia 16 tahun anak perempuan menikah, kesempatan memperoleh pendidikan menengahnya bisa hilang. Kematangan biologis, psikologis, mental, dan sosial pun belum terjadi. Tidak heran saat ini upaya konstitusional untuk memperjuangkan naiknya batas usia minimal calon mempelai perempuan sesuai UU Perlindungan anak, Yakni 18 tahun, terus berjalan. Semua itu dilakukan demi kemaslahatan jangka panjang bagi perempuan yang akan menjadi ibu di kemudian hari di mana tantangan kehidupan semakin kompleks.

Batas Maksimal Beda Usia

Jika usia minimal pernikahan sudah demikian banyak diberlakukan di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, beberapa negara berpenduduk Muslim juga telah mengatur batas maksimal beda usia. Yaman menetapkan beda usia antara kedua mempelai maksimal 20 tahun, kecuali jika calon perempuannya sudah berusia 35 tahun. Syria memberlakukan kewajiban izin khusus dari pengadilan jika beda usia antara dua calon mempelai terlalu jauh. Di Yordania aturannya lebih rinci lagi. Dalam undang-undang hukum keluarga Yordania tahun 1977 terdapat ketentuan jika perbedaan usia lebih 20 tahun dan pihak perempuan belum berumur 18 tahun maka perkawinan itu tegas dilarang kecuali ada izin khusus dari hakim yang menjelaskan bahwa perkawinan itu demi kepentingan pihak perempuan. Di Indonesia sendiri aturan tentang batas maksimal beda usia memang belum ada. Namun wacana mengenai hal itu sudah mulai menggelinding seiring dengan wacana amandemen UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal yang paling penting untuk digarisbawahi disini adalah semua aturan ini lahir dari keinginan untuk melindungi perempuan, membebaskannya dari eksploitasi demi mewujudkan tujuan perkawinan yang membahagiakan kedua belah pihak. Boleh jadi suatu saat masyarakat Indonesia memandang perlu ada aturan tentang batasan maksimal beda usia. Semua itu dimungkinkan jika argumentasi kemaslahatan benar-benar ada dan fakta-fakta kemudharatan juga riil terjadi dan semua pihak merasa perlu aturan itu. Wallahu a’lam.

Tags: pernikahanPernikahan Beda Usia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Makna Toleransi dalam Sepiring Gado-Gado

Next Post

Hukum Solo Traveling Bagi Perempuan

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Dinamika Keluarga
Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

16 April 2026
Pernikahan Sirri
Hukum Syariat

Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

13 April 2026
Baru Menikah
Hikmah

Enam Dimensi Mubadalah dalam Doa bagi yang Baru Menikah

9 April 2026
pasangan suami-istri
Pernak-pernik

2 Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami-Istri di 15–25 Tahun Pernikahan

7 April 2026
Pasangan Suami-Istri
Pernak-pernik

2 Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami-Istri di 3–14 Tahun Pernikahan

7 April 2026
Suami-Istri
Pernak-pernik

2 Tahap Perkembangan Hubungan Suami-Istri di 1–3 Tahun Awal Pernikahan

6 April 2026
Next Post
Traveling

Hukum Solo Traveling Bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan
  • 4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan
  • Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?
  • Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki
  • Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0