Mubadalah.id – Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad Saw telah menegaskan bahwa misi Islam adalah persaudaraan, perlindungan jiwa manusia, perdamaian, dan ketauhidan (Musnad Ahmad, hadits nomor 17290).
Karena itu, syahadat yang dibaca dalam doa nabi setiap selesai shalat adalah tiga kalimat. Pertama, syahadat ketauhidan. Kedua, syahadat kerasulan, dan ketiga syahadat persaudaraan antar manusia (Musnad Ahmad, hadits nomor 19601 dan Sunan Abu Dawud, hadits nomor 1510):
“Ya Allah, Tuhan kami, dan Tuhan segala sesuatu. Aku bersaksi bahwa Engkau-lah Tuhan, satu-satunya, Engkau semata, tiada sekutu bagi-Mu. Wahai Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Mu dan rasul-Mu. Wahai Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu. Aku bersaksi bahwa seluruh manusia, hamba-hamba-Mu itu, adalah bersaudara.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam ruang persaudaraan antarmanusia ini, kerja-kerja kerasulan Nabi Muhammad Saw yang menjadi jantung peradaban keislaman adalah menghadirkan kasih-sayang dalam semua kehidupan (rahmatan lil ‘alamin, QS. al-Anbiyaa’ (21): 107) dengan mengajak semua orang untuk terusmenerus menyempurnakan akhlak masing-masing (Musnad Ahmad, hadits nomor 9047), terutama dalam relasi sosial antarmanusia.
Relasi Antar Manusia
Untuk tujuan ini, semua relasi antar manusia, baik secara individu maupun komunitas dan bangsa, akan berawal dari keinginan untuk saling mengenal satu sama lain (QS. Al-Hujuraat (49): 13).
Dalam keadaan damai, setelah proses saling kenal ini berdampak positif, maka relasi ini, khususnya Muslim non-Muslim, harus memperkuat pondasi untuk saling menghormati keyakinan masing-masing (QS. al-Kafirun (109): 6).
Kemudian, tidak boleh ada paksaan untuk masuk atau keluar dari keyakinan dan agama apa pun (QS. al-Baqarah (2): 256), dan segala bentuk sikap atau perilaku mencaci maki keyakinan orang lain harus kita hentikan (QS. al-An’aam (6): 108).
Bagi umat beragama, soal keyakinan agama ini penting sekali. Karena itu, penghormatan atas kebebasan agama masing-masing orang dan komunitas harus selalu kita jaga dan lindungi.
Dalam fiqh, dikenal dengan istilah hifzud din, atau perlindungan kebebasan beragama, sebagai salah satu pilar tujuan hukum Islam (maqashidusy syariah).
Pondasi ini menjadi awal bagi semua pihak untuk bisa menjalankan ibadahnya di satu sisi. Juga untuk bisa meneruskan kerja-kerja kemanusiaan di ranah sosial di sisi yang lain. []