• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perspektif Mubadalah dalam Isu Shalat Perempuan di Masjid

Logika fitnah ini sama sekali tidak berdasar, dan tidak bisa berlaku kepada seluruh perempuan, sebagaimana juga tidak bisa berlaku kepada seluruh laki-laki.

Redaksi Redaksi
19/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan shalat di Masjid

Perempuan shalat di Masjid

563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika menggunakan argumentasi Imam Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar maka beliau menolak teks Hadis perempuan dilarang shalat di Masjid. Bahkan beliau menganggapnya lemah, dan tidak bisa dijadikan dasar hukum sama sekali.

Termasuk tidak perlu kita teruskan, karena dasarnya lemah dan bertentangan dengan dasar hukum yang lebih sahih, kuat, dan banyak.

Akan tetapi, jika mau diterima teks Hadis perempuan dilarang shalat di Masjid ini, maka ia harus dianggap sebagai kondisi khusus dan untuk situasi khusus.

Nabi Saw. hanya mengucapkan hal tersebut kepada sahabat Umm Humaid r.a. Ucapan itu tidak berlaku umum untuk semua perempuan.

Kondisi dan situasi khusus ini, sayangnya, tidak ada yang menceritakan, sehingga beberapa ulama menebak dan memperkirakan logika fitnah perempuan yang melekat pada hidupnya.

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Jika logika fitnah hanya khusus pada individu Umm Humaid r.a. saja, mungkin juga sudah cukup dan selesai. Namun, kita arahkan juga kepada seluruh perempuan. Sehingga mereka sebagian orang anggap tidak baik ketika datang dan ikut aktivitas di masjid.

Jika demikian, apakah semua orang, laki-laki dan perempuan, karena kata al-Qur’an berpotensi fitnah. Bahkan tidak baik untuk datang ke masjid?. Tentu saja tidak.

Artinya, logika fitnah ini sama sekali tidak berdasar, dan tidak bisa berlaku kepada seluruh perempuan, sebagaimana juga tidak bisa berlaku kepada seluruh laki-laki.

Karena pemberlakuan logika fitnah bertentangan dengan al-Qur’ an dan Hadis. Terutama tentang Hadis partisipasi para perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw. di masjid. Sekali lagi, teks Hadis ini jauh lebih banyak dan lebih sahih.

Jadi, jika kita beriman bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah Swt, yang tertulis dalam al-Qur’an maupun Hadis. Dan kita mau meneladani kehidupan para perempuan pada masa Rasulullah Saw.

Maka tidak ada alasan sama sekali untuk melarang perempuan beraktivitas di masjid atau di ruang publik. []

Tags: isumasjidMubadalahperempuanperspektifshalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID