Mubadalah.id – Jika merujuk pada teks hadits tentang poligami, mungkin bisa disimpulkan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. (Baca: Gusti Nurul dan Keteguhan Hatinya Menolak Poligami)
Poligami juga bukanlah sesuatu yang terpuji dan jauh dari kata mulia.
Larangan poligami tersebut, sebagaimana pernah diserukan Nabi Muhammad Saw kepada putri beliau, Sayyidah Fatimah.
Saat itu, Nabi Saw menerima aduan dan keluhan dari Fatimah, yang akan dipoligami oleh Ali bin Abi Thalib ra, baginda bergegas naik mimbar dan berseru:
“Orang-orang Bani Hisyam meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali, suami putriku, dengarkan: Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan. Kecuali kalau dia menceraikan dulu putriku, lalu silahkan menikah dengan putri mereka.”
“Fathimah adalah darah dagingku, apa yang meresahkannya, meresahkanku. Apa yang menyakitinya, juga menyakitiku”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5285).
Selain itu, jika merujuk pada tulisan Founder Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, beberapa fakta menyebutkan, poligami selalu mendatangkan persoalan, bahkan kekerasan. Terutama bagi anak-anak dan perempuan.
“Sesuatu yang potensial mendatangkan kekerasan itu harus diperketat, bahkan bisa dilarang menurut kaidah sadd dzarai, sebagaimana disarankan Syekh Muhammad Abduh,” tulisnya.
“Di dalam aturan Islam, yang utama justru perilaku baik, menghadirkan kebaikan, dan menjauhkan keburukan dari keluarga. Ini adalah prinsip, sementara poligami bukan bagian dari prinsip Islam,” tegasnya. (Rul)