Mubadalah.id – Prinsip kesalingan dalam keluarga ditegaskan juga dalam QS al-Baqarah (2): 233. Ayat ini mengatur soal penyusuan dan tanggung jawab orang tua, juga memuat ketentuan mengenai masa penyusuan dua tahun penuh serta kewajiban ayah memberikan nafkah secara patut.
Selain pembagian tanggung jawab, ayat tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena anak. Pernyataan “lā tuḍārra wālidatun bi waladihā wa lā mawlūdun lahu bi waladih” melarang tindakan yang membebani salah satu pihak secara tidak adil.
Ayat ini juga memuat dua istilah berbentuk timbal balik, yakni “tarāḍin” (kerelaan bersama) dan “tasyāwur” (musyawarah bersama). Kedua istilah tersebut berguna dalam konteks keputusan menyapih anak sebelum dua tahun.
Penggunaan bentuk bahasa tersebut menunjukkan bahwa keputusan dalam pengasuhan anak harus berdasarkan pada kesepakatan dan dialog antara kedua orang tua.
Selain itu, ayat ini menyebutkan bahwa setiap seseorang akan Tuhan berikan beban sesuai dengan kesanggupannya. Ketentuan tersebut menegaskan prinsip proporsionalitas dalam tanggung jawab keluarga.
QS. al-Baqarah ayat 233 memperlihatkan bahwa relasi keluarga tidak hanya menyangkut hubungan suami istri. Tetapi juga kerja sama dalam pengasuhan anak, tanggung jawab ekonomi dan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, ayat ini menampilkan keluarga sebagai ruang koordinasi dan musyawarah, di mana suami dan istri menjalankan peran berdasarkan kesepakatan bersama. []
Sumber Tulisan: Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga










































