Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Siti Aminah Siti Aminah
19 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Di Mana Ruang Aman Perempuan

Di Mana Ruang Aman Perempuan

986
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu euforia menyambut sempena hari kemerdekaan Indonesia menggema di seluruh penjuru negeri. Semua berlomba-lomba menjadi ikon kemerdekaan, berlomba-lomba mengukir sejarah, menjadi tim pengibar bendera baik dari tingkat kecamatan hingga menjadi pengibar bendera pusaka di istana negeri.

Sungguh sangat membahagiakan dan mengharukan bukan? Pertunjukan kesenian dan kebudayaan dari seluruh provinsi juga sangat membelalakkan mata. Di belahan Indonesia yang lain juga tidak kalah meriah, di kampung-kampung juga berlangsung sekian banyak perlombaan. Perayaan yang sangat beragam seperti ini hanya bisa kita rasakan 1 tahun sekali.

Tetapi siapa yang mengingat, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan tersebut, kita harus tetap mengingat cita-cita pendiri bangsa. Merayakan kemerdekaan boleh jadi mengingatkan kita pada titisan darah para pejuang bangsa. Sembari tetap mengusahakan sila kelima Pancasila, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apakah Amanat Pancasila Sudah Terwujud?

Selain amanat konstitusi pada sila ke5 pancasila, lebih lanjut juga terjabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Negara kita sudah kaya akan regulasi, tapi fakta di lapangan apakah sejalan? Ternyata berbanding terbalik dengan harapan. Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Sedangkan menurut data Catahu Komnas Perempuan yang dirilis tahun 2025, menyatakan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 mencapai 445.502 kasus, dengan rincian kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%).

Jumlah ini meningkat sebanyak 43.527 dari tahun lalu. Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Sementara itu, dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Baru-baru ini, viral maraknya kasus kekerasan seksual di salah satu Pesantren dan beberapa Perguruan Tinggi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, predator seksual berjubah kiai/guru/dosen  itu ternyata menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap murid-muridnya.

Korbannya tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan orang untuk seluruh kasus tersebut. Motif doktrin ketaatan dan menganggap pelaku sebagai ayah menjadi senjata utama pelaku. Disini jelas, dunia pendidikan jelas sudah tidak ramah terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang lain, kasus pemerkosaan yang dialami remaja perempuan berusia 16 tahun di Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, ketujuh pelaku memperkosa korban ditanah milik Polres Belu. Bukankah di wilayah tersebut seharusnya menjadi daerah yang aman?

Selama ini, banyak yang menganggap, agar bisa terhindar dan terlindungi dari kekerasan adalah dengan berlindung kepada orang-orang terdekat, termasuk ayah, ibu, paman, kakek, dan lain-lain. Namun, apa jadinya jika ternyata predator itu sendiri bersarang di rumah kita sendiri.

Kasus di Aceh pada Juli lalu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun harus mengalami kisah tragis dan pilu. Ia harus menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan dari ayah, ibu, dan pamannya sendiri secara berulang selama 4 tahun. Dia harus memendam luka dan ketakutannya selama bertahun-tahun. Tidak ada lagi ruang aman baginya.

Kasus Human Trafficking Juga Marak Terjadi

Belum lagi, kasus di Lampung yang menimpa remaja perempuan yang berusia 14 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri ejak ia duduk di kelas 3 SD. Kurang lebih 5 tahun lamanya ia dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri.

Ada lagi kasus di Jawa Barat, seorang anak berusia 5 tahun yang harus menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Tidak ada tempat mengadu. Karena tempat ternyaman untuk pulang malah menjadi saksi bisu kekerasan yang ia alami.

Belum lagi kalau kita membahas femisida, kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian. Kasus AL, remaja berusia 17 tahun di Lampung yang harus meregang nyawa karena diperkosa dan dibunuh secara keji oleh pamannya sendiri menambah daftar kasus femisida di Indonesia.

Kemudian human trafficking yang ternyata banyak mucikari anak yang memperjualbelikan teman sebayanya. Informasi ini penulis dapatkan ketika wawancara dengan berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat. Sekali lagi, di mana ruang aman perempuan dan anak?

Bagaimana Solusinya?

UN Women menjelaskan dalam websitenya bahwa mengakhiri kekerasan adalah kewajiban semua orang tanpa terkecuali. Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan menolong penyintas kekerasan, yaitu:

  1. Dengarkan dan percayai para penyintas

Para penyintas kekerasan yang berani bersuara merupakan Langkah pertama memutus siklus kekerasan, dan tugas kita adalah memberikan ruang aman agar mereka kita dengar dan terpercaya.

Penting kita ingat bahwa penyebab kekerasan seksual adalah pelaku semata, bukan pakaian, seksualitas, atau kesadaran korban. Setiap orang memiliki peran untuk melawan budaya menyalahkan korban serta mendukung penyintas agar memperoleh keadilan

  1. Edukasi Seksual Sejak Dini

Sejak dini, anak perlu diajak berdiskusi tentang seksual, gender, persetujuan, dan akuntabilitas dengan cara yang sesuai usia. Dengan menantang stereotip dan membekali mereka pengetahuan hak-hak perempuan, kita dapat membangun masa depan yang adil.

  1. Memberikan advokasi dan pendampingan untuk pemulihan korban

Layanan bagi penyintas merupakan hal yang esensial. Ini berarti tempat penampungan, saluran bantuan, konseling, dan semua dukungan bagi penyintas kekerasan berbasis gender perlu tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

  1. Pahami persetujuan

Persetujuan yang diberikan secara bebas dan jelas oleh perempuan adalah wajib setiap saat. Dia memegang kendali atas diri dan tubuhnya.

  1. Edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan

Banyak korban yang biasanya tidak menyadari ia sedang dilecehkan. Beitupula sebaliknya, ada pelaku yang secara tidak sadar sedang melecehkan orang lain.

  1. Berani bersuara

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sehingga, setiap orang harus menunjukkan solidaritas kepada penyintas dan untuk memutus rantai kekerasan.

  1. Berani Melawan Budaya Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi karena dinormalisasikan. Ke depan kita harus berani mengakhiri budaya-budaya yang sarat dengan kekerasan.

  1. Danai Organisasi perempuan

Berikan donasi kepada organisasi lokal yang memberdayakan perempuan, memperkuat suara mereka, dan mendukung penyintas.

  1. Saling Mengingatkan/Menegur

Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja dan di ruang publik. Bersikaplah tegas dengan menegur mereka ketika kita melihatnya: catcalling, komentar seksual yang tidak pantas, dan lelucon seksis tidak pernah kita benarkan.

  1. Menghimpun data kekerasan

Pengumpulan data yang relevan adalah kunci keberhasilan penerapan langkah-langkah pencegahan dan pemberian dukungan yang tepat kepada penyintas.

Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban setiap orang, maka mari kita mengambil bagian kita masing-masing. Demi terwujudnya dunia yang lebih adil, ramah, dan inklusif. []

 

 

Tags: 80 Tahun Indonesia MerdekaDirgahayu Indonesiaramah anakRuang Amanstop kekerasan terhadap perempuan
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID