Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Siti Aminah Siti Aminah
19 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Di Mana Ruang Aman Perempuan

Di Mana Ruang Aman Perempuan

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu euforia menyambut sempena hari kemerdekaan Indonesia menggema di seluruh penjuru negeri. Semua berlomba-lomba menjadi ikon kemerdekaan, berlomba-lomba mengukir sejarah, menjadi tim pengibar bendera baik dari tingkat kecamatan hingga menjadi pengibar bendera pusaka di istana negeri.

Sungguh sangat membahagiakan dan mengharukan bukan? Pertunjukan kesenian dan kebudayaan dari seluruh provinsi juga sangat membelalakkan mata. Di belahan Indonesia yang lain juga tidak kalah meriah, di kampung-kampung juga berlangsung sekian banyak perlombaan. Perayaan yang sangat beragam seperti ini hanya bisa kita rasakan 1 tahun sekali.

Tetapi siapa yang mengingat, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan tersebut, kita harus tetap mengingat cita-cita pendiri bangsa. Merayakan kemerdekaan boleh jadi mengingatkan kita pada titisan darah para pejuang bangsa. Sembari tetap mengusahakan sila kelima Pancasila, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apakah Amanat Pancasila Sudah Terwujud?

Selain amanat konstitusi pada sila ke5 pancasila, lebih lanjut juga terjabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Negara kita sudah kaya akan regulasi, tapi fakta di lapangan apakah sejalan? Ternyata berbanding terbalik dengan harapan. Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Sedangkan menurut data Catahu Komnas Perempuan yang dirilis tahun 2025, menyatakan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 mencapai 445.502 kasus, dengan rincian kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%).

Jumlah ini meningkat sebanyak 43.527 dari tahun lalu. Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Sementara itu, dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Baru-baru ini, viral maraknya kasus kekerasan seksual di salah satu Pesantren dan beberapa Perguruan Tinggi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, predator seksual berjubah kiai/guru/dosen  itu ternyata menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap murid-muridnya.

Korbannya tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan orang untuk seluruh kasus tersebut. Motif doktrin ketaatan dan menganggap pelaku sebagai ayah menjadi senjata utama pelaku. Disini jelas, dunia pendidikan jelas sudah tidak ramah terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang lain, kasus pemerkosaan yang dialami remaja perempuan berusia 16 tahun di Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, ketujuh pelaku memperkosa korban ditanah milik Polres Belu. Bukankah di wilayah tersebut seharusnya menjadi daerah yang aman?

Selama ini, banyak yang menganggap, agar bisa terhindar dan terlindungi dari kekerasan adalah dengan berlindung kepada orang-orang terdekat, termasuk ayah, ibu, paman, kakek, dan lain-lain. Namun, apa jadinya jika ternyata predator itu sendiri bersarang di rumah kita sendiri.

Kasus di Aceh pada Juli lalu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun harus mengalami kisah tragis dan pilu. Ia harus menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan dari ayah, ibu, dan pamannya sendiri secara berulang selama 4 tahun. Dia harus memendam luka dan ketakutannya selama bertahun-tahun. Tidak ada lagi ruang aman baginya.

Kasus Human Trafficking Juga Marak Terjadi

Belum lagi, kasus di Lampung yang menimpa remaja perempuan yang berusia 14 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri ejak ia duduk di kelas 3 SD. Kurang lebih 5 tahun lamanya ia dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri.

Ada lagi kasus di Jawa Barat, seorang anak berusia 5 tahun yang harus menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Tidak ada tempat mengadu. Karena tempat ternyaman untuk pulang malah menjadi saksi bisu kekerasan yang ia alami.

Belum lagi kalau kita membahas femisida, kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian. Kasus AL, remaja berusia 17 tahun di Lampung yang harus meregang nyawa karena diperkosa dan dibunuh secara keji oleh pamannya sendiri menambah daftar kasus femisida di Indonesia.

Kemudian human trafficking yang ternyata banyak mucikari anak yang memperjualbelikan teman sebayanya. Informasi ini penulis dapatkan ketika wawancara dengan berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat. Sekali lagi, di mana ruang aman perempuan dan anak?

Bagaimana Solusinya?

UN Women menjelaskan dalam websitenya bahwa mengakhiri kekerasan adalah kewajiban semua orang tanpa terkecuali. Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan menolong penyintas kekerasan, yaitu:

  1. Dengarkan dan percayai para penyintas

Para penyintas kekerasan yang berani bersuara merupakan Langkah pertama memutus siklus kekerasan, dan tugas kita adalah memberikan ruang aman agar mereka kita dengar dan terpercaya.

Penting kita ingat bahwa penyebab kekerasan seksual adalah pelaku semata, bukan pakaian, seksualitas, atau kesadaran korban. Setiap orang memiliki peran untuk melawan budaya menyalahkan korban serta mendukung penyintas agar memperoleh keadilan

  1. Edukasi Seksual Sejak Dini

Sejak dini, anak perlu diajak berdiskusi tentang seksual, gender, persetujuan, dan akuntabilitas dengan cara yang sesuai usia. Dengan menantang stereotip dan membekali mereka pengetahuan hak-hak perempuan, kita dapat membangun masa depan yang adil.

  1. Memberikan advokasi dan pendampingan untuk pemulihan korban

Layanan bagi penyintas merupakan hal yang esensial. Ini berarti tempat penampungan, saluran bantuan, konseling, dan semua dukungan bagi penyintas kekerasan berbasis gender perlu tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

  1. Pahami persetujuan

Persetujuan yang diberikan secara bebas dan jelas oleh perempuan adalah wajib setiap saat. Dia memegang kendali atas diri dan tubuhnya.

  1. Edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan

Banyak korban yang biasanya tidak menyadari ia sedang dilecehkan. Beitupula sebaliknya, ada pelaku yang secara tidak sadar sedang melecehkan orang lain.

  1. Berani bersuara

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sehingga, setiap orang harus menunjukkan solidaritas kepada penyintas dan untuk memutus rantai kekerasan.

  1. Berani Melawan Budaya Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi karena dinormalisasikan. Ke depan kita harus berani mengakhiri budaya-budaya yang sarat dengan kekerasan.

  1. Danai Organisasi perempuan

Berikan donasi kepada organisasi lokal yang memberdayakan perempuan, memperkuat suara mereka, dan mendukung penyintas.

  1. Saling Mengingatkan/Menegur

Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja dan di ruang publik. Bersikaplah tegas dengan menegur mereka ketika kita melihatnya: catcalling, komentar seksual yang tidak pantas, dan lelucon seksis tidak pernah kita benarkan.

  1. Menghimpun data kekerasan

Pengumpulan data yang relevan adalah kunci keberhasilan penerapan langkah-langkah pencegahan dan pemberian dukungan yang tepat kepada penyintas.

Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban setiap orang, maka mari kita mengambil bagian kita masing-masing. Demi terwujudnya dunia yang lebih adil, ramah, dan inklusif. []

 

 

Tags: 80 Tahun Indonesia MerdekaDirgahayu Indonesiaramah anakRuang Amanstop kekerasan terhadap perempuan
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Tung Tung Sahur
Uncategorized

Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

1 Agustus 2025
Perlindungan Anak
Publik

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital
Personal

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua
  • Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam
  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?
  • Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas
  • Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID