Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Para buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi damai sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan, bukan hanya aksi perayaan simbolik semata.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
2 Mei 2025
in Publik
A A
0
Buruh

Buruh

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rakyat dan buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day setiap tanggal 1 Mei.

Peringatan May Day berawal dari perjuangan para pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago menggelar aksi menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam per hari.

Aksi ini berujung pada peristiwa tragis yang dikenal sebagai Haymarket Affair. Peristiwa ini memicu gelombang represi terhadap gerakan buruh, termasuk penangkapan dan eksekusi terhadap para aktivis yang dianggap bertanggung jawab.

Sebagai respons atas insiden tersebut, Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan para buruh yang gugur dan memperkuat solidaritas gerakan pekerja di seluruh dunia.

Sejak saat itu, berbagai Negara termasuk Indonesia memperingati May Day setiap tahunnya sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di tempat kerja.

May Day juga sebagai ajang menyuarakan hak-hak buruh, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan kondisi kerja yang aman.

Janji Presiden Pada Buruh

Pada Februari 2024 lalu, saat kampanye Pilpres 2024 di Sidoarjo, Jawa Timur, Prabowo yang kala itu masih merupakan calon presiden (capres) nomor urut 02 menyatakan rakyat tidak boleh bekerja hanya dengan upah murah.

“Kami bertekad untuk rakyat Indonesia berdiri di atas kakinya sendiri. Rakyat Indonesia tidak boleh, dan kita tidak mau rakyat kita hanya bekerja dengan upah murah, dengan UMR, tidak mau. Kita bukan bangsa UMR” ucapnya. (mengutip dari pemberitaan Kompas TV).

Gibran Rakabuming Raka pada Januari 2024 juga menyebut akan memberikan atensi khusus mengenai persoalan buruh dan keselamatan kerja. Termasuk masalah pesangon, upah, dan pendidikan anak.

Presiden Prabowo mengumbar janji untuk menyejahterakan kehidupan buruh di Indonesia. Apakah janji tersebut benar ia realisasikan?

Gelombang PHK

Berbanding terbalik dengan janji yang tersampaikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada masa awal pemerintahan Prabowo telah terjadi PHK besar-besaran.

Mengutip dari GoodStats, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada lebih dari 18 ribu tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Februari 2025. Lonjakan tinggi khususnya terjadi pada bulan Februari.

Gelombang PHK ini banyak muncul dari sektor manufaktur, salah satunya raksasa tekstil Sritex yang harus merumahkan lebih dari 10 ribu tenaga kerjanya. Sejumlah perusahaan manufaktur lainnya juga berhenti beroperasi pada awal 2025.

Sementara itu, data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa ada lebih banyak tenaga kerja ter-PHK sepanjang Januari-Februari 2025 yakni 60 ribu tenaga kerja.

Kemnaker dan KSPI memiliki sumber data yang berbeda. Kemnaker memperoleh data dari perusahaan sementara KSPI memperoleh data dari para pekerja.

Imbas dari efisiensi anggaran oleh Pemerintah pusat juga menyebabkan PHK di dua lembaga stasiun penyiaran milik Negara yakni TVRI dan RRI.

PHK masal ini tentu saja bertolak belakang dari janji Presiden Prabowo yang akan menciptakan 19 juta lapangan kerja.

Kriminalisasi Buruh

Pada akhir tahun 2024 telah terjadi kriminalisasi terhadap buruh perempuan Septia.  Hakim mendakwa Septia atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016 karena menyampaikan opininya dengan menyertakan fakta terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh Pelapor Jhon LBF di HiveFive melalui akun Twitter (X) pribadinya pada 2 November 2022.

Septia menyampaikan keresahan di akun Twitter (X) pribadinya terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh HiveFive. Hal tersebut adalah upaya Septia memperjuangkan haknya sebagai pekerja dan kepentingan umum.

Negara bukannya hadir untuk menjamin hak-hak pekerja malah turut andil dalam upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasus Septia bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia.  Ada banyak kasus para pekerja yang dikriminalisasi dan tidak mendapatkan perlindungan, seperti yang terjadi pada buruh sawit misalnya.

Tuntutan Buruh Pada Pemerintah

Sehingga pada peringatan May Day tahun ini sekira 200.000 buruh turun ke jalan melakukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka pada pemerintah.

Aksi damai ini mengusung tema besar “Buruh dan Rakyat Bersatu: Lawan Badai PHK, Wujudkan Supremasi Sipil, dan Tegakkan Hak Asasi Manusia!”

Tema tersebut diambil berdasarkan kondisi terkini yang para buruh alami di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang mereka bawa mengigat saat ini pergerakan ekonomi di Indonesia mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan rakyat terutama buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan ada enam isu penting yang akan dibawa kepada Presiden Prabowo.

Para Buruh membawa beberapa isu dalam perayaan May Day seperti menghapus outsourcing, pembentukan satgas PHK, upah yang layak, perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan pengesahan RUU PPRT.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirah, mendesak perusahaan untuk menghentikan praktik magang yang tidak adil dan merugikan Gen Z. Ia menuntut perusahaan untuk berhenti mengeksploitasi Gen Z.

Tidak hanya di Jakarta, para buruh hampir di seluruh Indonesia juga melakukan aksi damai sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan bukan hanya aksi perayaan simbolik semata. []

Tags: buruhhari buruhMay DayRUU PPRTtuntutan buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Next Post

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

13 November 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Next Post
Hari Buruh

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0