Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Setelah Lulus Pendidikan, Menikah atau Bekerja Dulu? Mana yang Lebih Baik?

Memahami prioritas merupakan hal yang penting, karena setiap kita acapkali salah menempatkan perkara yang prioritas

Syukron Hafid Syukron Hafid
7 Desember 2021
in Keluarga
0
Chemistry

Chemistry

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebanyakan remaja di zaman sekarang terlalu kebanyakan mikir, mereka menginginkan kehidupan mereka nyaman, tentram, dan sesuai harapan. Termasuk ketika hendak menikah, mereka dibingungkan apakah hendak bekerja terlebih dahulu atau langsung saja menikah, mengenai pekerjaan bisa nanti belakangan.

Penulis terinspirasi untuk membahas tentang ini, ketika melihat sebagian ustadz pesantren mendorong para muridnya untuk menikah terlebih dahulu sebelum bekerja. Dan gak usah bingung kalau mengenai rezeki yang sudah dijamin oleh Allah, terlebih ketika sudah menikah. Karena termasuk dari salah satu barakahnya pernikahan, adalah bisa mendatangkan rezeki.

Pemahaman demikian, salah satunya diambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah Ra. “Nikahilah olehmu perempuan-perempuan itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu.” (H.R. Hakim dan Abu Dawud)”. Sekaligus dikuatkan dengan pengalaman hidup beliau (ustadz), yang sebelum menikah sulit untuk mencari pekerjaan, tapi ketika sudah menikah, pekerjaan menjadi gampang.

Kalau ditinjau dari hukumnya pernikahan, menikah dalam Islam sebenarnya  disunnahkan bagi orang yang sangat ingin untuk menikah, dan mempunyai cukup biaya. Biaya di sini meliputi mahar, pakaian, dan nafkah untuk si anak dan istrinya. Sehingga menikah bisa menjadi makruh bagi orang yang tidak ingin untuk menikah, dan bisa menjadi haram bagi orang yang tidak mempunyai biaya yang cukup.

Sehingga bukanlah suatu problem bagi seseorang untuk menikah dahulu sebelum bekerja, asalkan dipenuhi saja dulu syarat-syaratnya. Yang menjadi problem adalah ketika seseorang memprioritaskan menikah dari pada pendidikan. Lantaran pendidikan dapat membantu untuk menemukan pekerjaan dan biaya pernikahan.

Memprioritaskan pendidikan, bisa diilustrasikan kepada dua prinsip. Pertama, adalah dengan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu setelah itu baru menikah. Prinsip ini biasanya dimiliki oleh seseorang yang lahir dari keluarga yang berpendidikan.

Kedua, adalah dengan menikah dulu namun tetap melanjutkan pendidikannya. Orang-orang yang berprinsip seperti ini, biasanya kekurangan ekonomi untuk menyelesaikan pendidikannya, sehingga menikah terlebih dahulu. Namun, dia tetap memiliki tekad yang kuat, hingga akhirnya mencari berbagai solusi untuk tetap melanjutkan pendidikannya.

Semisal kisahnya Imam Al Ghazali, ketika ditinggal ayahnya dalam keadaan yatim, dan tidak banyak harta yang ditinggalkannya. Beliau tetap memprioritaskan pendidikan, dengan cara masuk madrasah yang setiap harinya menyediakan makanan , dan biaya pendidikan secara cuma-cuma.

Ada lagi kisahnya seorang ulama, yang dikenal dengan nama Al-Mawardi. Seorang yang alim dari kalangan madzhab As-Syafi’i, dan juga bergelar “Qadli Al-Qudlah”. Beliau banyak menghasilkan karya, salah satunya adalah kitab  Al-Hawi Al-Kabir (22 jilid). Namun ketika melihat profesi beliau, mungkin akan mengherankan, lantaran profesinya adalah sebagai pedagang air mawar yang dijajakan di pasar-pasar Bashrah.

Kalau mengacu pada Al-Maqasid As Syari’ah, tujuan disyariatkannya nikah adalah untuk menjaga keturunan (Hifdzu Ad-Nasl), yang urutan hierarkinya terletak nomer lima. Oleh karena itu masih lebih prioritas pendidikan, yang tujuan disyariatkannya adalah untuk menjaga akal (Hifdzu Al-Aqli),  yang urutan hierarkinya terletak nomer tiga.

Memahami prioritas merupakan hal yang penting, karena setiap kita acapkali salah menempatkan perkara yang prioritas. Semisal, lebih perhatian kepada kekasih ketimbang orang tua, lebih suka begadang dan menggunakan banyak waktu untuk santai-santai ketimbang belajar, banyak menggunakan waktunya untuk ibadah namun lupa akan kesehatan badan, dan lain sebagainya.

Ketika seseorang hendak membahagiakan orang lain, maka dia harus membahagiakan diri sendiri terlebih dahulu. Karena logikanya, tidak mungkin seseorang bisa membahagiakan orang lain tanpa membahagiakan dirinya terlebih dahulu. Sehingga tak heran, apabila ada orang yang memprioritaskan kebahagiaan orang lain ketimbang dirinya, justru bukan malah bikin bahagia, tapi bikin menderita.

Sama halnya dengan guru yang ingin mencerdaskan muridnya, hendaknya mencerdaskan dirinya terlebih dahulu sebelum mencerdaskan orang lain. Hal ini sesuai dengan pernyataannya Almarhum K.H. Hariri Abdul Adzim (Mudir ke-3 Ma’had Aly Situbondo), “Seorang Guru wajib hukumnya untuk belajar terlebih dahulu sebelum mengajar.” Karena memang demikianlah seharusnya adab seorang guru menurut kitab Ta’lim Al Mutaallim.

Dan saking pentingnya suatu ilmu, Islam bahkan sampai mewajibkan ummatnya untuk mencari ilmu, dan menyuruh ummatnya untuk mencari ilmu walaupun ke Negeri China. Dan sekarang, Meski sebegitu rumitnya kehidupan kita, masihkah kita mau mengesampingkan bahkan meninggalkan pendidikan demi cinta akan kekasih? Wallahua’lam. []

                        

Tags: bekerjamenikahpendidikanpernikahan
Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Terkait Posts

Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID