• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suara Perempuan yang Mengetuk Pintu Langit

Seorang perempuan yang suaranya telah mengetuk pintu langit, perempuan yang berani bersuara pada saat hukum tak dapat menyelesaikan masalahnya. Dialah Khaulah binti Tsa‘labah yang kisahnya diabadikan dalam surat Al-Mujadilah

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
19/07/2023
in Hikmah, Rekomendasi
0
Suara Perempuan

Suara Perempuan

937
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id_Tulisan ini akan sedikit bercerita tentang kisah seorang perempuan yang suaranya telah mengetuk pintu langit. Berkat suara perempuan sebuah hukum ditetapkan. Bahkan kisahnya terus  abadi dalam lembaran-lembaran kitab suci.

Akibat Terbawa Emosi

Alkisah pada zaman kenabian, hiduplah seorang perempuan yang baik akhlaqnya. Ia adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan memiliki anak. Suatu hari dia sedang asyik bersujud pada Tuhannya. Namun ternyata Sang Suami telah datang dan memperhatiakannya cukup lama. Hingga selesai menunaikan salat Sang suami pun mengutarakan hajatnya. Namun karena suatu alasan dia pun menolak ajakan suaminya.

Mendapatkan penolakan saat hasrat bergelora mungkin membuatnya kesal. Dalam keadaan marah Sang Suami mengeluarkan kata-kata yang tidak semestinya. Kata-kata itu sebenarnya adalah kiasan. Namun memiliki akibat yang cukup fatal.

Sadar telah mengucapkanya dalam keadaan emosi, Sang Suami  sangat menyesalinya. Namun mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur. Setelah kata-kata itu keluar, sebuah hukum pun mulai berlaku (hukum setempat).

Hukum yang Tidak Menyelesaikan Masalah

Kata-kata itu kita kenal dengan istilah “dzihar”. Ia adalah sebuah kiasan yang menyamakan tubuh istri dengan tubuh ibunya. Dengan kalimat  itu maka Sang istri tidak lagi halal bagi suami. Keharaman ini berlaku permanen seperti haramnya hubungan ibu dengan anak laki-lakinya. Pada saat itu, hukum orang yang mendzihar istrinya, sama seperti talak, dengan perkataan itu maka mereka harus bercerai namun tidak dapat rujuk kembali.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Perempuan yang Menggugat

Mendengar perkataan suaminya, dia tidak hanya tinggal diam. Dia mengetahui  keburukan apa yang akan terjadi pada dirinya dan anak-anakya jika menerima hukum dzihar. Merasa mengalami ketidakadilan dalam hubungan pernikahanya dia pun datang dan mengadukan nasibnya pada Rasulullah.

“Wahai rasulullah…, suamiku telah menikahiku di saat aku masih gadis dan disukai banyak laki-laki, namun sekarang saat aku sudah tua dan memiliki banyak anak dia menyamakan aku dengan pungugng ibunya. Aku memiliki anak yang masih kecil-kecil, jika kubiarkan suamiku mengurusnya mereka akan terlantar, namun jika aku yang mengurusnya  mereka akan kelaparan.”

Di satu sisi sebagai perempuan dia berusaha menyuarakan rasa ketidakadilan yang menimpanya, namun di sisi lain sebagi seorang ibu dia juga berusaha menyelamatkan nasib anak-anaknya. Dengan demikian dia berharap jika Rasulullah memberikan keputusan lain pada status pernikahannya, selain dengan menghukumi talak. Namun, sebagaimana hukum yang berlaku Rasululllah tetap menghukumi talak karena ucapan suaminya itu.

Mempertimbangkan nasib anak-anaknya dan juga rasa cinta yang masih ada untuk suaminya, Dia tetap bersikeras.”Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku tidak mengatakan kalimat talak sama sekali, dan ayah dari anak-anakku itu adalah orang yang paling aku cintai.” Namun Rasululllah tetap  menghukumi jatuhnya talak untuk pernikahan mereka karena belum ada wahyu yang turun saat itu.

Sebagai seorang Rasul yang mendapatkan nubuwah, Rasulullah tidak akan memutuskan sebuah hukum tanpa adanya wahyu. Begitu pula dengan kasus ini. Karena belum ada wahyu yang turun secara khusus maka Rasulullah pun menolak permohonan perempuan tersebut untuk memutuskannya dengan hukum lain.

Suara Perempuan yang Mengetuk Pintu Langit

Menyadari Rasulullah tidak akan memenuhi permohonanya, dia pun berkata “Baiklah akan ku adukan permasalahan ini langsung kepada Allah”. Setelah itu, dia menenggadahkan tanganya ke langit dengan suara lantang dia berseru “Ya Allah, aku mengadu pada-Mu, turunkanlah solusi bagi masalahku ini melalui lisan nabi-Mu.” Dia terus berseru dan mengadukan keadaanya pada Allah.

Tidak lama kemudian, tampak ada perubahan di wajah Rasulullah yang mulia. Ternyata sebuah wahyu telah turun untuk menjawab permasalahan perempuan itu. Kepada Beliau turun sebuah wahyu yang menghukumi masalah dzihar. Hukum dzihar berbeda dengan talak.

Bagi suami yang telah mendzihar istrinya dan berkeinginan untuk mencabut perkataanya, maka ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali telah memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. (jika opsi pertama dan kedua tidak mampu)

Kisahnya Abadi dalam Al-Qur’an

Wahyu tersebut terabadikan dalam Qur’an Surat Al-Mujadilah ayat 1-4 yang kira-kira terjemahanya adalah sebagai berikut:

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat

Orang-orang yang mendzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Orang-orang yang mendzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih. (Terjemah Qur’an Kemenag 2019)

Dengan turunnya ayat tersebut maka terjawab sudahlah pemasalahanya.  Seorang perempuan  yang suaranya telah mengetuk pintu langit, perempuan yang berani bersuara pada saat hukum tak dapat menyelesaikan masalahnya. Dialah Khaulah binti Tsa‘labah yang kisahnya diabadikan dalam surat Al-Mujadilah.

Pertanyaanya masihkah kita akan mengabaikan suara-suara perempuan di luar sana? Perempuan yang berteriak atau bahkan yang hanya bisa diam saat merasakan ketidakadilan. Sedangkan Allah yang Maha Mendengar telah menjawab suara perempuan dan mengabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an yang mulia. []

Tags: al-quranislamKhaulah binti Tsa‘labahperempuansejarahsuara perempuan
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version