Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

Karena itu, surat tersebut sebaiknya dibaca sebagai “genderang” agar negara hadir secara konkret bukan sebagai pemindahan beban penyelesaian.

Siti Robikah by Siti Robikah
10 Februari 2026
in Publik
A A
0
Surat Mahasiswa

Surat Mahasiswa

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada dua cara publik yang biasanya digunakan untuk merespon sebuah tragedi, termasuk  kabar tentang seorang anak di NTT yang meninggal karena bunuh diri. Merespons dengan cuitan, komentar atau dengan mengirimkan surat karya mahasiswa kepada aktor internasional.

Cara pertama, memperlakukannya sebagai “kisah sedih” yang selesai setelah kita menuliskan komentar belasungkawa. Cara kedua melihatnya sebagai alarm, tanda bahwa ada sistem yang tidak bekerja, lalu memaksa bertanya bukan sekedar “apa yang terjadi?” tetapi “jaring pengaman apa yang tidak hadir ketika anak dan keluarganya berada dalam krisis?”

Pertanyaan semacam ini bukan untuk mengadili, tetapi menuntut akuntabilitas kebijakan. Pada titik inilah surat terbuka mahasiswa kepada UNICEF muncul. Surat itu dapat menjadi upaya menggeser respons publik dari emosi sesaat menuju tuntutan perbaikan yang bekelanjutan agar tragedi ini tidak berhenti sebagai cerita, tetapi menjadi momentum pembenahan.

Dari Tragedi ke Alarm Sistem

Dari tragedi semacam ini hampir tidak pernah berdiri pada satu sebab tunggal. Namun publik sering terjebak pada narasi sederhana “sering dimarahi”, “karena persoalan biaya”, atau “karena masalah di sekolah”. Narasi tunggal ini memang mudah dicerna, tetapi biasanya tidak cukup untuk menjelaskan kenyataan yang kompleks dan beresiko membuat kita salah arah dalam merumuskan solusi.

Lebih masuk akal jika kita melihat adanya tumpukan kerentanan yang saling memperkuat. Rumah tangga yang rapuh secara ekonomi, layanan sosial yang lembat, sekolah yang belum memiliki mekanisme deteksi dan dukungan dini untuk siswa serta akses bantuan psikososial yang tidak tersedia. Dalam kondidi seperti ini, krisis tidak datang tiba-tiba, ia tumbuh dari akumulasi tekanan yang tidak tertangani.

Pemangku kebijakan penting untuk memahami kerentanan-kerentanan ini sebagai sinyal bahwa masalah bukan hanya pada individu, tetapi pada desain sistem yang gagal. Jika kita ingin mencegah peristiwa atau tragedi serupa, harus meggeser fokusnya dari “apa penyebab tunggalnya” menjadi “pada titik bagian mana sistem tidak hadir dan apa yang harus diperbaiki agar krisis tidak dibiarkan membesar.”

Surat ke UNICEF bukan sebagai leverage, bukan Pengalihan Tanggung Jawab

Langkah mahasiswa menulis surat untuk UNICEF memancing pertanyaan “Mengapa mengirimkan suratnya kepada  UNICEF bukan ke pemerintah?” pertanyaan ini wajar. Tapi dalam politik kebijakan, mengirimkan surat terbuka untuk aktor internasional bukan berarti menyerahkan urusan negara ke orang lain (luar negeri).

Surat semacam ini  sebagai leverage, menambah tekanan moral, mengaktifkan sorotan publik, dan menuntut standar perlindungan anak yang seharusnya sudah menjadi komitmen negara.

Perlu jelas batasannya bahwa UNICEF tidak mengendalikan anggaran daerah, tidak menenadatangani Surat Keputusan (SK) dan juga tidak mengelola sekolah. Artinya, pihak yang memegang kuasa untuk mengeksekusi tetaplah negara dan pemerintah daerah. Meskipun begitu, UNICEF dapat memperkuat advokasi, memperkuat sistem perlindungan anak, mendorong koordinasi lintas sektor dan membuat tragedi ini sulit untuk diabaikan.

Karena itu, surat tersebut menjadi sebuah “genderang” agar negara hadir secara konkret bukan sebagai pemindahan beban penyelesaian. Konsekuensinya juga konkret di mana kita perlu berani mengajukan pertanyaan operasional yang bisa teruji.

Misalnya apakah sudah ada mekanisme cepat Ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah anak? Apakah sekolah memiliki protokal yang jelas ketika ada tanda-tanda krisis psikologis pada murid? Apakah guru sudah terbekali keterampilan dukungan psikologis dasar dan jalur rujukan yang nyata, bukan hanya formalitas? Jika pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang bekerja di lapangan maka memperbaiki sistem adalah langkah terpenting.

Perbaikan itu idealnya bergerak pada tiga level. Pertama, level cepat bisa berupa dana darurat kebutuhan sekolah tanpa birokrasi berlapis, asesmen kerentanan yang tidak menghakimi serta jalur rujukan krisis yang jelas dan aktif.

Selanjutnya menengah yaitu penguatan layanan psikososial di puskesmas, pelatihan guru untuk deteksi dini dan respons awal serta SOP penanganan kasus lintas dinas (pendidikan, sosial dan Kesehatan). Terakhir yaitu struktural yaitu kebijakan perlindungan anak dan pendidikan yang memastikan akses, kualitas layanan dan akuntabilitas bukan sekedar himbauan semata.

Jaringan Pengaman Inklusif: Mengapa Disabilitas harus Masuk Agenda?

Anak dengan disabilitas hidup dengan hambatan yang sering “tidak terlihat” oleh kebijakan umum. Mereka memerlukan alat bantu, transportasi yang aksesibel, penyesuaian kurikulum, pendampingan belajar hingga lingkungan sosial yang bebas dari stigma. Semua ini bukan kemewahan melainkan prsyarat agar mereka bisa belajar dan hidup dengan baik.

Dalam keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, kebutuhan tersebut mudah berubah menjadi beban tambahan yang mempersempit ruang aman anak. Beban ini akan membuat anak semakin terisolasi bukan hanya di sekolah namun juga relasi sosial yang ada di sekitarnya.

Ketika sekolah tidak inklusif, anak disabilitas akan rentan mengalami perundungan atau mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau menganggapnya sebagai “masalah”. Padahal sekolah inklusif bukan hanya penting untuk disabilitas namun juga memperkuat ekosistem aman bagi semua siswa.

Karena itu, pembenahan jaring pengaman harus memasukkan disabilitas sebagai agenda bukan hanya catatan tambahan. Akomodasi yang layak, layanan pendampingan, akses transportasi, dukungan alat bantu dan ruang aman bagi disabilitas.

Jika jaring pengaman anak secara umum saja masih sangat minim, bagaimana dengan anak disabilitas. Mereka akan mendapatkan pengaman yang lebih minim dan menimbulkan resiko krisis yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, surat mahasiswa untuk UNICEF ini seharusnya kita baca sebagai pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh bergantung pada belas kasihan publik atau viralitas. Kebutuhan akan  sistem yang bisa bekerja saat keluarga tidak mampu menyelesaikan persoalan, di saat sekolah kekurangan kapasitas dan ketika anak – termasuk penyandang disabilitas – tidak mampu menjelaskan lukanya sangatlah urgen. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.

Tags: anak NTT bunuh diriDisabilitasKetimpangan ekonomiSurat mahasiwaUNICEF
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Next Post
Penyapihan Anak

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0