Mubadalah.id – Ada dua cara publik yang biasanya digunakan untuk merespon sebuah tragedi, termasuk kabar tentang seorang anak di NTT yang meninggal karena bunuh diri. Merespons dengan cuitan, komentar atau dengan mengirimkan surat karya mahasiswa kepada aktor internasional.
Cara pertama, memperlakukannya sebagai “kisah sedih” yang selesai setelah kita menuliskan komentar belasungkawa. Cara kedua melihatnya sebagai alarm, tanda bahwa ada sistem yang tidak bekerja, lalu memaksa bertanya bukan sekedar “apa yang terjadi?” tetapi “jaring pengaman apa yang tidak hadir ketika anak dan keluarganya berada dalam krisis?”
Pertanyaan semacam ini bukan untuk mengadili, tetapi menuntut akuntabilitas kebijakan. Pada titik inilah surat terbuka mahasiswa kepada UNICEF muncul. Surat itu dapat menjadi upaya menggeser respons publik dari emosi sesaat menuju tuntutan perbaikan yang bekelanjutan agar tragedi ini tidak berhenti sebagai cerita, tetapi menjadi momentum pembenahan.
Dari Tragedi ke Alarm Sistem
Dari tragedi semacam ini hampir tidak pernah berdiri pada satu sebab tunggal. Namun publik sering terjebak pada narasi sederhana “sering dimarahi”, “karena persoalan biaya”, atau “karena masalah di sekolah”. Narasi tunggal ini memang mudah dicerna, tetapi biasanya tidak cukup untuk menjelaskan kenyataan yang kompleks dan beresiko membuat kita salah arah dalam merumuskan solusi.
Lebih masuk akal jika kita melihat adanya tumpukan kerentanan yang saling memperkuat. Rumah tangga yang rapuh secara ekonomi, layanan sosial yang lembat, sekolah yang belum memiliki mekanisme deteksi dan dukungan dini untuk siswa serta akses bantuan psikososial yang tidak tersedia. Dalam kondidi seperti ini, krisis tidak datang tiba-tiba, ia tumbuh dari akumulasi tekanan yang tidak tertangani.
Pemangku kebijakan penting untuk memahami kerentanan-kerentanan ini sebagai sinyal bahwa masalah bukan hanya pada individu, tetapi pada desain sistem yang gagal. Jika kita ingin mencegah peristiwa atau tragedi serupa, harus meggeser fokusnya dari “apa penyebab tunggalnya” menjadi “pada titik bagian mana sistem tidak hadir dan apa yang harus diperbaiki agar krisis tidak dibiarkan membesar.”
Surat ke UNICEF bukan sebagai leverage, bukan Pengalihan Tanggung Jawab
Langkah mahasiswa menulis surat untuk UNICEF memancing pertanyaan “Mengapa mengirimkan suratnya kepada UNICEF bukan ke pemerintah?” pertanyaan ini wajar. Tapi dalam politik kebijakan, mengirimkan surat terbuka untuk aktor internasional bukan berarti menyerahkan urusan negara ke orang lain (luar negeri).
Surat semacam ini sebagai leverage, menambah tekanan moral, mengaktifkan sorotan publik, dan menuntut standar perlindungan anak yang seharusnya sudah menjadi komitmen negara.
Perlu jelas batasannya bahwa UNICEF tidak mengendalikan anggaran daerah, tidak menenadatangani Surat Keputusan (SK) dan juga tidak mengelola sekolah. Artinya, pihak yang memegang kuasa untuk mengeksekusi tetaplah negara dan pemerintah daerah. Meskipun begitu, UNICEF dapat memperkuat advokasi, memperkuat sistem perlindungan anak, mendorong koordinasi lintas sektor dan membuat tragedi ini sulit untuk diabaikan.
Karena itu, surat tersebut menjadi sebuah “genderang” agar negara hadir secara konkret bukan sebagai pemindahan beban penyelesaian. Konsekuensinya juga konkret di mana kita perlu berani mengajukan pertanyaan operasional yang bisa teruji.
Misalnya apakah sudah ada mekanisme cepat Ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah anak? Apakah sekolah memiliki protokal yang jelas ketika ada tanda-tanda krisis psikologis pada murid? Apakah guru sudah terbekali keterampilan dukungan psikologis dasar dan jalur rujukan yang nyata, bukan hanya formalitas? Jika pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang bekerja di lapangan maka memperbaiki sistem adalah langkah terpenting.
Perbaikan itu idealnya bergerak pada tiga level. Pertama, level cepat bisa berupa dana darurat kebutuhan sekolah tanpa birokrasi berlapis, asesmen kerentanan yang tidak menghakimi serta jalur rujukan krisis yang jelas dan aktif.
Selanjutnya menengah yaitu penguatan layanan psikososial di puskesmas, pelatihan guru untuk deteksi dini dan respons awal serta SOP penanganan kasus lintas dinas (pendidikan, sosial dan Kesehatan). Terakhir yaitu struktural yaitu kebijakan perlindungan anak dan pendidikan yang memastikan akses, kualitas layanan dan akuntabilitas bukan sekedar himbauan semata.
Jaringan Pengaman Inklusif: Mengapa Disabilitas harus Masuk Agenda?
Anak dengan disabilitas hidup dengan hambatan yang sering “tidak terlihat” oleh kebijakan umum. Mereka memerlukan alat bantu, transportasi yang aksesibel, penyesuaian kurikulum, pendampingan belajar hingga lingkungan sosial yang bebas dari stigma. Semua ini bukan kemewahan melainkan prsyarat agar mereka bisa belajar dan hidup dengan baik.
Dalam keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, kebutuhan tersebut mudah berubah menjadi beban tambahan yang mempersempit ruang aman anak. Beban ini akan membuat anak semakin terisolasi bukan hanya di sekolah namun juga relasi sosial yang ada di sekitarnya.
Ketika sekolah tidak inklusif, anak disabilitas akan rentan mengalami perundungan atau mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau menganggapnya sebagai “masalah”. Padahal sekolah inklusif bukan hanya penting untuk disabilitas namun juga memperkuat ekosistem aman bagi semua siswa.
Karena itu, pembenahan jaring pengaman harus memasukkan disabilitas sebagai agenda bukan hanya catatan tambahan. Akomodasi yang layak, layanan pendampingan, akses transportasi, dukungan alat bantu dan ruang aman bagi disabilitas.
Jika jaring pengaman anak secara umum saja masih sangat minim, bagaimana dengan anak disabilitas. Mereka akan mendapatkan pengaman yang lebih minim dan menimbulkan resiko krisis yang lebih tinggi.
Pada akhirnya, surat mahasiswa untuk UNICEF ini seharusnya kita baca sebagai pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh bergantung pada belas kasihan publik atau viralitas. Kebutuhan akan sistem yang bisa bekerja saat keluarga tidak mampu menyelesaikan persoalan, di saat sekolah kekurangan kapasitas dan ketika anak – termasuk penyandang disabilitas – tidak mampu menjelaskan lukanya sangatlah urgen. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.


















































