Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas
Mubadalah.id - Dalam pandangan Fiqh al-Murūnah, kemajuan teknologi seharusnya tidak menciptakan jarak antarmanusia, melainkan memperluas ruang kemanusiaan itu sendiri. Di ...
Mubadalah.id - Dalam pandangan Fiqh al-Murūnah, kemajuan teknologi seharusnya tidak menciptakan jarak antarmanusia, melainkan memperluas ruang kemanusiaan itu sendiri. Di ...
Mubadalah.id - Saya menulis artikel ini sebagai tanggapan atas Fiqh al-Murūnah yang dianggap sebagai paradigma yang dekat dengan tantangan keagamaan ...
Mubadalah.id - Fiqh Islam telah menjadi cahaya bagi umat berabad-abad lamanya. Namun, tidak semua umat merasakan cahaya itu dengan cara ...
Mubadalah.id - Isu-isu tentang difabel akhir dekade kian semakin mendapat perhatian yang luas dari berbagai aspek kehidupan. Berangkat dari asas ...
Mubadalah.id - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin ...
Mubadalah.id - Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan ...
Mubadalah.id - Fiqh al-Murunah yang berarti fiqh kelenturan atau fiqh yang fleksibel menawarkan cara pandang baru terhadap hukum Islam yang ...
Mubadalah.id - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin ...
Mubadalah.id - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin ...
Mubadalah.id - Fiqh al-Murunah hadir sebagai kelanjutan dan penguatan dari Fiqh Disabilitas yang telah dikembangkan oleh para ulama di Nahdlatul ...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0